Foto : Kapolres beserta jajaran Polres Nias menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pembunuhan siswi SMK di Alasa Talumuzoi, dalam keterangan pers di Gunungsitoli, Senin (22/06/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Polres Nias jajaran Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang siswi SMK di wilayah Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu, S.H., Kasat Intelkam AKP Narson Waruwu, S.I.P., dan Plt. Kasi Propam Ipda Listono, S.H., menyatakan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menjalankan tugas secara sungguh-sungguh, teratur, dan terencana sejak kasus ini ditangani.
Hingga saat ini, sebanyak 53 orang saksi telah diperiksa, termasuk keterangan resmi dari dokter forensik yang telah melakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
Proses pengungkapan kasus ini menggunakan pendekatan ilmiah atau Scientific Crime Investigation, didukung dengan pemeriksaan DNA serta pengumpulan barang bukti berbasis teknologi.
Selain itu, Polres Nias juga menjalin kerja sama dengan instansi yang menangani keuangan dan transaksi daring guna mendapatkan data tambahan yang dapat memperkuat jalannya proses hukum.
Sejumlah barang bukti kunci telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diteliti lebih lanjut, di antaranya memori dan perangkat perekam CCTV yang diamankan sejak awal kejadian, serta sejumlah telepon genggam yang diperoleh dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil analisis dari tim ahli di Labfor. Setiap petunjuk dan bukti yang ada terus diteliti secara cermat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses dijalankan dengan profesional, adil, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan menyebarkan kabar yang belum teruji kebenarannya, agar tidak menimbulkan keresahan dan menghambat proses hukum.
Jika ada warga yang mengetahui informasi terkait kasus ini, dapat melaporkannya langsung kepada Kapolres atau tim penyidik, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Informasi mengenai perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara terbuka dan berkala melalui saluran resmi Polres Nias. (N.Lase)
Sumber : Humas Polres Nias


Tidak ada komentar