Pemko Dan DPRD Gunungsitoli Satu Suara dalam Penetapan KUA-PPAS APBD 2027

Redaksi
19 Agu 2026 01:11
InfoNias 0 4
2 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi., Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., para kepala perangkat daerah, serta jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan serta penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam prosesnya, kebijakan anggaran diarahkan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, target pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, penyusunan APBD diharapkan dapat dilakukan secara terukur dan tetap berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan Kota Gunungsitoli.

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli bersama Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega kemudian melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun kesepahaman terhadap arah kebijakan anggaran sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui kesepakatan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD berkomitmen mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama.

Kesepakatan ini selanjutnya menjadi pijakan dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli. (N.Lase)

 

Sumber : Kominfo Pemko Gunungsitoli

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x