Foto : Gambar Ilustrasi (dok/ist)Marelan, Matakeadilan.id //
Persoalan dugaan getaran yang mengganggu kegiatan belajar mengajar di SDN 066429 Medan Marelan kembali mencuat setelah diberitakan sejumlah media online. Gangguan tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas produksi perusahaan pengecoran PT Pangeran Beton yang berdamoingan lingkungan sekolah.
Perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut kenyamanan ruang kelas. Jika getaran benar terjadi saat proses produksi berlangsung, persoalannya menyentuh kualitas lingkungan pendidikan, keselamatan bangunan, konsentrasi siswa, serta kewajiban pengelola usaha untuk memperhatikan dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.
Sekolah di Jalab Baru, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, disebut berdampingan dengan kawasan aktivitas usaha. Ketika produksi berlangsung, getaran diduga terasa hingga ruang kelas. Meja dan lantai disebut ikut bergetar, sementara konsentrasi siswa terganggu.
Awak media pun mendatangi kediamanSalah satu guru yang mengajar di SDN 066429 , guru tersebut menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah dirasakan sejak aktivitas perusahaan berlangsung di sekitar sekolah.
“Anak-anak tentu terganggu pak ketika ada getaran dari aktivitas produksi Pangeran Beton,” ujar guru yg enggan disebutkan namanya, Kamis malam (27/8/2026).
Keluhan itu bahkan muncul dari bahasa sederhana para siswa. “Ada gempa, masih kata mereka. Terasa getar dan kami takut,” tutur salah seorang guru, menirukan ucapan murid.
Perihal tersebut mendapat perhatian Erwin Simanjuntak, Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI) Menurutnya, persoalan tidak boleh berhenti sebagai keluhan yang ramai diberitakan, tetapi harus dijawab melalui pemeriksaan berbasis data.
“Kalau benar aktivitas produksi menimbulkan getaran hingga mengganggu proses belajar, jangan dianggap persoalan kecil. Harus ada pengukuran dan pemeriksaan secara objektif. Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari aktivitas ekonomi,” tegas Erwin di cucu agam kafe, Jumat (28/8/2026)
Secara hukum, persoalan ini memiliki pijakan serius. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam perkembangan regulasi terkait, menempatkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memberikan ruang pengaduan terhadap dugaan persoalan lingkungan. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban menaati ketentuan lingkungan dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan.
Kerangka tersebut diperkuat PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan, pembinaan hingga sanksi administratif apabila ditemukan penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan. Regulasi itu menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas; ketika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan, tersedia mekanisme penegakan sesuai kewenangan. �
Database Peraturan | JDIH BPK +1
Bahkan Permen LHK Nomor 13 Tahun 2023 mengenal kompetensi penyelia pengukuran getaran lingkungan. Artinya, dugaan getaran bukan perkara yang harus diselesaikan melalui saling bantah, melainkan dapat diuji melalui metode pengukuran dan kompetensi teknis yang sesuai. �
JDIH Menlhk +1
Karena itu, pemerintah dan instansi berwenang patut turun melakukan pemeriksaan: mengukur tingkat getaran, menelusuri sumbernya, mencatat waktu kejadian, memeriksa jarak aktivitas produksi dengan sekolah, menilai kondisi bangunan serta menelaah kewajiban lingkungan yang melekat pada kegiatan usaha.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan dugaan, tetapi hukum juga tidak boleh membiarkan dugaan tanpa pemeriksaan. Jika getaran terbukti mengganggu dan ditemukan ketidakpatuhan, mekanisme pengawasan serta sanksi harus dijalankan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh asumsi.
Pihak PT Pangeran Beton, hingga narasi ini disusun, belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan tersebut. Penjelasan perusahaan mengenai aktivitas produksi, pengendalian dampak dan langkah mitigasi tetap diperlukan demi keberimbangan pemberitaan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar meja yang bergoyang atau lantai yang terasa bergetar. Di baliknya terdapat anak-anak yang sedang belajar. Ekonomi boleh bergerak dan industri boleh berproduksi, tetapi hak anak untuk belajar dalam lingkungan yang layak tidak boleh menjadi ongkos tersembunyi dari aktivitas ekonomi.
Kini publik menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan pengukuran resmi, pemeriksaan objektif, keterbukaan hasil dan tindakan nyata berdasarkan hukum. Jika memang ada gangguan, jangan tunggu sampai keluhan berubah menjadi kerusakan. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan data. “Sebab ruang kelas bukan tempat untuk membiarkan dugaan bergetar tanpa jawaban”. (red)


Tidak ada komentar