Polres Nias Ungkap Kasus Penganiayaan Bersama, 9 Tersangka Diamankan

Redaksi
13 Agu 2026 18:46
InfoNias 0 61
4 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Kepolisian Resor (Polres) Nias menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Polres Nias dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ta’orahu Polres Nias, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Nias, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Plt. Kasi Humas, serta jajaran penyidik Polres Nias.

Berawal dari Saling Pandang

Kapolres Nias menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.

Saat itu, korban berinisial KJZ (19) bersama tiga orang rekannya sedang mengendarai dua sepeda motor dengan posisi berboncengan.

Ketika melintas di Jalan Karet, korban bersama rekan-rekannya berpapasan dengan sekelompok orang yang datang dari arah berlawanan. Saat berpapasan, terjadi saling pandang yang kemudian diduga memicu ketersinggungan.

Kelompok tersebut kemudian berbalik arah dan menghadang korban bersama rekan-rekannya. Selanjutnya, korban diduga mengalami pemukulan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka pada bagian kepala, lebam pada wajah, lecet pada siku dan lutut, serta memar pada bagian punggung.

Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. M. Thomsen Nias.

Sembilan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polres Nias telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta pendalaman terhadap keterangan dan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Polres Nias memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Nias Tegaskan Bukan Geng Motor

Kapolres Nias juga memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di media sosial yang menyebut para pelaku merupakan bagian dari kelompok atau geng motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Polres Nias menyatakan belum menemukan fakta yang menunjukkan bahwa kelompok tersebut merupakan geng motor.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kelompok ini bukan merupakan geng motor,” tegas Kapolres Nias.

Menurutnya, penyidik tidak menemukan adanya struktur organisasi, nama kelompok tertentu, atribut atau seragam khusus, maupun kegiatan rutin yang menjadi karakteristik suatu kelompok geng motor.

Hubungan antara para pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui sebatas hubungan pertemanan.

“Peristiwa ini lebih mengarah kepada tindakan kekerasan yang terjadi secara spontan akibat persoalan sepele,” ujar Kapolres.

Dalam konferensi pers tersebut, para pelaku juga membenarkan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok geng motor ketika dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Nias dan Wakapolres Nias.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kapolres Nias menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut belum selesai. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Apabila dalam perkembangannya ditemukan adanya pelaku lain yang terlibat, tentu Polres Nias akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Nias juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial, sebelum informasi tersebut dipastikan kebenarannya.

Masyarakat diminta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan keresahan dan memperkeruh situasi keamanan di tengah masyarakat.

Imbau Masyarakat Hindari Kekerasan

Polres Nias mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan yang dipicu persoalan sepele.

Perselisihan maupun kesalahpahaman hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan kedewasaan dan kesabaran, serta menempuh mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum.

Polres Nias juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Untuk mempercepat penanganan gangguan keamanan maupun laporan masyarakat, Polres Nias mengingatkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

“Kami hadir untuk melayani masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga Nias tetap aman, tertib dan damai. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Kapolres Nias. (N.Lase)

 

Sumber : Humas Polres Nias 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x