Pilkades Serentak 2027, DPRD Gunungsitoli Bahas Penyempurnaan Regulasi Desa

Redaksi
13 Okt 2026 20:29
InfoNias 0 28
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

DPRD Kota Gunungsitoli membahas penyempurnaan regulasi pemerintahan desa sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027. Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Pemerintah Kota Gunungsitoli atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (13/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ridwan Saleh Zega, S.A.P. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, hadir mewakili Wali Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan jawaban pemerintah atas berbagai pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD.

Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pembahasan kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari tahapan legislasi daerah yang bertujuan menyelaraskan regulasi pemerintahan desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2027.

DPRD Dalami Regulasi untuk Persiapan Pilkades 2027

Dalam jawaban yang disampaikan kepada DPRD, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi mengenai pentingnya penyempurnaan regulasi agar memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait persiapan Pilkades Serentak Tahun 2027, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penyusunan jadwal pelaksanaan, pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, penyiapan anggaran, sosialisasi kepada masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Pelaksanaan Pilkades direncanakan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip demokratis serta asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah juga merencanakan penyusunan peraturan kepala daerah dan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait.

Dalam penyampaian jawaban tersebut, pemerintah turut menjelaskan bahwa anggaran tahapan Pilkades Serentak Tahun 2027 telah disusun dan memperoleh persetujuan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pembahasan Dua Ranperda Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selain aspek persiapan Pilkades, DPRD Kota Gunungsitoli turut mendalami materi perubahan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta kedudukan dan fungsi BPD.

Penyempurnaan regulasi BPD mencakup pengaturan mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, perubahan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa dan perangkat desa diarahkan untuk memperjelas mekanisme penyelenggaraan, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat.

Masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses pembahasan untuk mencermati substansi kedua Ranperda secara lebih mendalam. Materi yang masih memerlukan penajaman akan dibahas lebih lanjut bersama panitia khusus DPRD sesuai tahapan yang berlaku.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan dapat menyempurnakan regulasi pemerintahan desa yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Hasil pembahasan kedua Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menunjang kesiapan Pilkades Serentak Tahun 2027 di Kota Gunungsitoli. (N.Lase)

 

Sumber : Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x