Logika yang Terbalik : Protes Pelanggaran Prosedur, Namun Menolak Dijalankan Secara Prosedural

Redaksi
16 Jul 2026 22:14
InfoNias 0 191
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) menggelar aksi damai penyampaian pendapat di muka umum secara beruntun di depan Kantor Wali Kota Gunungsitoli dan Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (14/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan tenaga alih daya (outsourcing) serta meminta perhatian DPRD terhadap isu yang mereka angkat.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi secara khusus oleh awak media Matakeadilan.id, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan bahwa DPRD pada dasarnya selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada prinsipnya, DPRD terbuka menerima setiap aspirasi, saran, maupun pendapat masyarakat dalam bentuk apa pun, termasuk melalui penyampaian pendapat di muka umum. Namun seluruh proses tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, norma etika, ketertiban, serta sikap saling menghormati,” tegas Adrianus.

Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan peserta aksi telah didengar dan dicermati. Namun hingga saat ini, materi yang disampaikan masih bersifat pernyataan umum dan belum didukung oleh fakta maupun bukti yang dapat dijadikan dasar bagi DPRD untuk mengambil langkah tindak lanjut secara resmi.

“Semua yang disampaikan rekan-rekan aksi telah kami dengarkan dengan saksama. Akan tetapi, sejauh ini substansi yang disampaikan masih berupa pernyataan umum dan belum disertai bukti yang jelas, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Adrianus menegaskan, agar DPRD dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan tepat sasaran, diperlukan laporan yang dilengkapi dengan data serta dokumen pendukung yang memadai.

“Kami membutuhkan fakta dan data yang utuh, mulai dari siapa pihak yang dirugikan, khususnya tenaga outsourcing yang disebut diberhentikan, bagaimana kronologi peristiwanya, apa dasar keberatannya, hingga regulasi apa yang diduga.. telah dilanggar. Seluruh informasi tersebut harus dituangkan dalam laporan tertulis dan dilengkapi dengan bukti pendukung agar dapat diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD hanya dapat memproses persoalan tersebut apabila laporan diajukan langsung oleh pihak yang mengalami kerugian atau oleh pihak yang memiliki kuasa resmi, dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku.

“Kami tidak dapat menjadikan seruan ataupun pernyataan massa aksi semata sebagai dasar resmi dalam melakukan penanganan suatu perkara. DPRD bekerja berdasarkan fakta, data, serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” tegas Adrianus.

Menutup keterangannya, Adrianus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan etika, kesantunan, serta saling menghormati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Ia menilai kepatuhan terhadap prosedur bukanlah bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap persoalan ditangani secara adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mengajak seluruh pihak yang menyampaikan pendapat agar melakukannya secara bermartabat, santun, serta tetap menghormati setiap lembaga. Saya tidak memahami apabila DPRD justru dipersalahkan karena konsisten menjalankan prosedur yang telah diatur. Bukankah substansi yang dipersoalkan justru berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak lain, termasuk penyedia jasa? Karena itu, meminta agar seluruh proses administrasi ditempuh sesuai aturan merupakan langkah yang benar, bukan alasan untuk menyudutkan lembaga yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan bagi semua pihak,” pungkas Adrianus Zega. (N.Lase)

 

Sumber : Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x