Tembok Ambruk, Tiga Pihak Disorot : Kontraktor, Pengawas Dan Perencanaan, Ini Kata Ketua LSM PKN, Petrus Gulo

Redaksi
31 Agu 2026 13:09
InfoNias 0 323
7 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Ambruknya sebagian konstruksi tembok pembatas lahan pada proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan bukan hanya pada tembok yang roboh, tetapi juga pada bagaimana konstruksi tersebut direncanakan, dikerjakan kontraktor, serta diawasi selama proses pelaksanaannya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kepulauan Nias (PKN), Petrus Gulo, kepada Matakeadilan.id, Senin (31/8/2026), menilai ambruknya tembok tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap konstruksi, mulai dari gambar kerja, sistem pondasi, metode pelaksanaan, kualitas material hingga fungsi pengawasan di lapangan.

Menurut Petrus, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar mengapa satu bagian tembok roboh, tetapi apakah sistem konstruksi yang digunakan sejak awal memang mampu menahan seluruh beban yang bekerja.

“Kalau pengerjaan tembok penahan tanah seperti yang terlihat pada bagian yang ambruk itu ternyata merupakan pola pekerjaan yang diterapkan secara keseluruhan, maka ini bukan lagi persoalan satu titik. Tembok pembatas tersebut memiliki panjang keliling kurang lebih 800 meter. Kalau ada kelemahan sistem konstruksi yang sama pada bagian-bagian lainnya, tentu harus ada kekhawatiran terhadap keselamatan konstruksi ke depan,” ujar Petrus.

Ia bahkan mengingatkan, apabila persoalan struktur tersebut tidak segera diperiksa dan diperbaiki, bukan tidak mungkin bagian lain mengalami kegagalan serupa.

“Jangan sampai kita menunggu tembok berikutnya roboh, apalagi sampai menimbulkan korban. Keselamatan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Kontraktor, Pengawas Dan Perencanaan Dipertanyakan

Petrus menilai, dalam kasus konstruksi yang mengalami keruntuhan, tanggung jawab tidak dapat dilihat hanya dari hasil akhir berupa tembok yang ambruk. Proses pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Menurutnya, kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan harus dapat menjelaskan apakah seluruh konstruksi telah dikerjakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, fungsi pengawasan juga perlu dipertanyakan, terutama terkait bagaimana pemeriksaan terhadap pekerjaan pondasi, DPT, pembesian, pengecoran kolom, sloof dan ring balok dilakukan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau sebuah tembok dengan ukuran dan ketinggian seperti itu kemudian ambruk, kita perlu bertanya: bagaimana proses pelaksanaannya? Bagaimana pengawas memeriksa pondasinya? Apakah pembesian kolom dan sloof diperiksa? Apakah dimensi dan mutu beton sesuai? Apakah kondisi tanah serta drainase diperhitungkan? Ini semua harus dijawab,” kata Petrus.

Menurutnya, pengawasan proyek tidak semestinya hanya bersifat administratif, tetapi harus memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan benar-benar memenuhi desain dan spesifikasi teknis.

Gambar Kerja Juga Perlu Diuji

Selain kontraktor dan pengawas, Petrus menilai aspek perencanaan tidak boleh luput dari pemeriksaan.

Berdasarkan pembacaan terhadap gambar kerja pembangunan pagar pembatas lahan dan dinding penahan tanah (DPT), konstruksi tersebut dirancang dengan sejumlah elemen, mulai dari pasangan batu kali sebagai DPT, sloof, kolom beton bertulang, pasangan bata hingga ring balok.

DPT dalam gambar kerja terbagi dalam empat tipe, yakni DPT I, DPT II, DPT III dan DPT IV.

DPT I tercantum memiliki tinggi sekitar 1,80 meter dengan lebar dasar sekitar 1,15 meter. DPT II memiliki tinggi sekitar 2 meter dengan lebar dasar sekitar 1,60 meter. DPT III memiliki tinggi sekitar 3 meter dengan lebar dasar sekitar 2,80 meter, sedangkan DPT IV mencapai sekitar 4 meter dengan lebar dasar sekitar 2,60 meter.

Sementara itu, tembok pembatas lahan direncanakan menggunakan pasangan bata setengah bata dengan tinggi sekitar 3 meter dan diperkuat kolom beton bertulang berukuran 20 x 20 sentimeter. Pada bagian bawah terdapat sloof berukuran 20 x 30 sentimeter, sedangkan bagian atas menggunakan ring balok berukuran 20 x 25 sentimeter dengan jarak tipikal antarkolom sekitar 4 meter.

“Artinya, dari gambar kerja terlihat bahwa tembok ini bukan sekadar pasangan bata biasa. Ada sistem DPT, pondasi, sloof, kolom beton bertulang dan ring balok. Karena itu ketika bagian konstruksinya ambruk, seluruh rangkaian sistem tersebut harus diperiksa,” ujar Petrus.

Soroti Tidak Terlihatnya Tiang Pondasi Beton Bertulang

Petrus juga menyoroti detail pondasi dalam gambar kerja yang menurutnya perlu mendapat perhatian lebih serius, seharusnya gambar kerja dibuat berdasarkan kondisi riil lokasi pekerjaan.

Berdasarkan gambar yang ditampilkan, tidak terlihat detail tiang atau elemen pondasi beton bertulang yang dilengkapi tulangan besi dan menerus ke tanah sebagai elemen penahan utama pada pasangan batu kali/DPT.

Sebaliknya, pasangan batu kali terlihat memiliki fungsi dominan sebagai pondasi sekaligus struktur penahan tanah.

Kondisi tersebut, menurut Petrus, tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai kesalahan desain hanya berdasarkan pembacaan gambar. Namun, dengan telah terjadinya keruntuhan di lapangan, desain tersebut menjadi penting untuk diuji terhadap kondisi tanah, beban dan tekanan lateral yang sebenarnya.

“Ini yang harus diuji oleh ahli. Apakah sistem pondasi yang direncanakan memang memiliki kapasitas yang cukup untuk kondisi tanah dan beban yang ada di lokasi? Kalau memang cukup, mengapa terjadi kegagalan? Kalau tidak cukup, berarti harus dicari di mana letak persoalannya,” katanya.

Ia juga menyoroti balok sloof yang membentang di atas pasangan batu kali.

Apabila hubungan antara sloof, kolom dan pondasi tidak memiliki tumpuan atau pengikatan struktural yang memadai, maka kemampuan sistem dalam menahan beban vertikal maupun gaya lateral akan sangat bergantung pada kapasitas pasangan batu kali serta kondisi tanah di bawahnya.

Dalam kondisi beban yang besar, ditambah tekanan lateral tanah dan ketinggian struktur yang signifikan, sistem dapat mengalami pergeseran, rotasi, lendutan, retak hingga kehilangan kestabilan.

Jangan Abaikan Tekanan Air di Belakang DPT

Selain struktur, Petrus meminta kondisi tanah dan sistem drainase diperiksa.

Menurutnya, air yang tertahan di belakang dinding penahan tanah dapat meningkatkan tekanan lateral dan memengaruhi kestabilan konstruksi.

Karena itu, pemeriksaan harus mencakup kondisi tanah dasar, kedalaman pondasi, lebar kaki DPT, kualitas pasangan batu kali, sistem drainase dan kemungkinan adanya air yang terperangkap di belakang dinding.

“Jadi jangan hanya memeriksa tembok yang roboh. Tanah dan air juga harus diperiksa. Tekanan air di belakang dinding dapat menjadi faktor penting yang memengaruhi kestabilan DPT,” ujarnya.

Bagaimana Pengawasan Dan Perencanaan Dilakukan? 

Lebih lanjut, Petrus mengatakan, jika konstruksi tersebut dibangun berdasarkan gambar kerja, maka kontraktor seharusnya mampu menunjukkan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.

Begitu pula dengan pengawas proyek. Pengawas harus dapat memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor sesuai dengan gambar, spesifikasi dan standar mutu yang telah ditetapkan.

“Ketika konstruksi sudah ambruk, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses pengawasan terhadap pekerjaan tersebut sejak awal. Apakah pondasi diperiksa sebelum ditutup? Apakah pembesian diperiksa sebelum pengecoran? Apakah mutu beton diuji? Apakah dimensi DPT benar-benar sesuai gambar? Ini pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab,” tegas Petrus.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan konstruksi aktual, maka perbedaan tersebut harus didokumentasikan dan dianalisis untuk menentukan apakah keruntuhan berkaitan dengan kesalahan perencanaan, ketidaksesuaian pelaksanaan, kualitas material, kondisi tanah, sistem drainase atau kombinasi beberapa faktor.

Humas PT. Razasa Karya, Eko dan PPK, Bungkam

Sementara itu, untuk memperoleh keberimbangan informasi, Matakeadilan.id pada hari yang sama telah melakukan konfirmasi kepada Humas PT Razasa Karya, Eko, serta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait persoalan ambruknya konstruksi tembok tersebut.

Sejumlah pertanyaan krusial telah diajukan, antara lain mengenai penyebab ambruknya tembok, kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, sistem pondasi dan DPT, pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor, pengawasan di lapangan, hingga langkah yang akan dilakukan terhadap bagian konstruksi lainnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor melalui Humas PT Razasa Karya maupun PPK belum memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan Matakeadilan.id, mereka lebih memilih bungkam.

Sikap belum memberikan tanggapan tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya redaksi menghadirkan keberimbangan dalam pemberitaan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kontraktor, pengawas maupun PPK apabila ingin memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Ketua LSM PKN : Jangan Tunggu Ada Korban

Petrus kembali menegaskan bahwa perhatian terhadap tembok yang ambruk tidak boleh berhenti pada titik kerusakan yang sudah terjadi.

Dengan panjang tembok pembatas yang disebut mencapai kurang lebih 800 meter, menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan terhadap bagian-bagian lain untuk memastikan apakah sistem konstruksinya memiliki pola yang sama.

“Kalau metode dan sistem konstruksinya sama, maka seluruh bagian harus diperiksa. Jangan hanya memperbaiki tembok yang sudah roboh kemudian dianggap selesai. Yang harus dipastikan adalah apakah bagian lain aman,” katanya.

Ia meminta dilakukan audit atau pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh tenaga ahli struktur yang kompeten.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, setidaknya mencakup gambar kerja, perhitungan struktur, sistem pondasi, dimensi DPT, kedalaman pondasi, kolom, sloof, ring balok, detail dan diameter tulangan, mutu beton, kualitas pasangan batu kali dan bata, kondisi tanah, sistem drainase serta beban yang bekerja di belakang DPT.

“Kalau memang hasil pemeriksaan menyatakan konstruksinya aman, tentu itu harus dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ditemukan kelemahan atau ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki sebelum terjadi keruntuhan berikutnya,” ujar Petrus.

“Jangan sampai kita baru bertindak setelah ada korban. Keselamatan manusia jauh lebih penting daripada sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan konstruksi,” pungkasnya. (N.Lase)

 

Sumber : Ketua LSM Peduli Kepulauan Nias, Petrus Gulo, Foto Tembok yang Roboh dan Gambar Perencanaan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x