Foto : Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato dan Proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias senilai sekitar Rp87,34 miliar yang dikerjakan PT Razasa Karya menjadi sorotan terkait mutu pekerjaan, K3 dan jaminan sosial pekerja.Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Selain peralatan Proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias dengan nilai kontrak sekitar Rp87,34 miliar yang menjadi persoalan. Kali ini, perhatian tertuju pada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di lokasi proyek.
Pemantauan Matakeadilan.id beberapa Minggu belakangan ini, menemukan adanya pekerja yang beraktivitas di area konstruksi tanpa kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang terlihat memadai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana standar K3 benar-benar diterapkan di lapangan, bukan hanya tercantum dalam dokumen proyek?
Sorotan semakin menguat pada aspek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, status perusahaan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan belum otomatis menjawab pertanyaan apakah seluruh pekerja yang benar-benar bekerja di proyek tersebut telah terdaftar dan terlindungi.
K3 Jangan Berhenti Pada Sertifikat Kepesertaan, Buktikan Dengan Data Dan Kondisi Lapangan
Ketua Projo Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, menilai proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah semestinya memiliki standar perlindungan pekerja yang ketat dan dapat dibuktikan.
“Nilai proyek ini Rp87,34 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar kelengkapan administrasi,” tegas Darwis saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, persoalan K3 tidak cukup diukur dari keberadaan APD. Yang harus dipastikan adalah apakah APD sesuai risiko pekerjaan benar-benar diberikan kepada pekerja, digunakan secara disiplin, serta diawasi setiap hari.
“Pertanyaannya sederhana. Apakah setiap pekerja sudah diberikan APD sesuai risiko pekerjaannya? Apakah benar digunakan? Siapa yang mengawasi? Apakah ada pengarahan keselamatan sebelum bekerja? Kalau semuanya sudah berjalan, tunjukkan buktinya. Jangan hanya mengatakan sudah,” ujarnya.
Perusahaan Aktif BPJS, Tetapi Bagaimana Dengan Pekerjanya? Apakah Data Kepesertaan Sesuai Dengan Kondisi di Lapangan?.
Darwis mengakui bahwa perusahaan pelaksana proyek dapat memiliki status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Status tersebut, menurutnya, dapat dibuktikan melalui sertifikat kepesertaan serta bukti pembayaran iuran terakhir.
Namun, persoalan yang perlu diperiksa bukan berhenti pada status perusahaan.
“Kalau perusahaan memang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, silakan tunjukkan sertifikat kepesertaan dan bukti pembayaran terakhir. Itu satu hal. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah: pekerja yang berada di proyek ini siapa saja dan berapa orang yang benar-benar didaftarkan?” kata Darwis.
Ia menjelaskan, dalam kepesertaan sektor jasa konstruksi terdapat data proyek dan tenaga kerja yang menjadi bagian dari proses pendaftaran dan penetapan iuran. BPJS Ketenagakerjaan sendiri mensyaratkan penyedia jasa konstruksi menyampaikan data terkait jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, serta dokumen proyek dalam proses pendaftaran.
“Setiap proyek ada penetapan iurannya. Karena itu, data yang dilaporkan perusahaan menjadi penting untuk diperiksa. Jangan hanya melihat sertifikat perusahaan, tetapi cocokkan data yang dilaporkan dengan kondisi nyata dilapangan,” tegasnya.
Menurut Darwis, celah persoalan justru dapat muncul ketika jumlah pekerja yang dilaporkan tidak sama dengan jumlah pekerja yang sebenarnya bekerja di lokasi.
“Ini yang harus kita waspadai. Dalam praktiknya, bisa saja ada perusahaan yang tidak melaporkan seluruh tenaga kerja yang bekerja di lapangan. Kalau itu terjadi, ada potensi ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil,” ungkapnya.
Ia bahkan meminta agar jumlah pekerja yang tercatat dalam dokumen BPJS dibandingkan langsung dengan jumlah pekerja yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan.
“Jangan hanya periksa berkas. Hitung pekerjanya di lapangan. Setelah itu cocokkan dengan data yang dilaporkan kepada BPJS. Kalau jumlahnya sama, bagus. Tetapi kalau berbeda jauh, tentu harus dijelaskan,” katanya.
Data Kepesertaan BPJS Diminta Dibuka
Darwis meminta kontraktor menunjukkan data kepesertaan pekerja yang berkaitan langsung dengan proyek revitalisasi tersebut.
“Kami ingin mengetahui berapa jumlah pekerja aktif saat ini dan berapa yang sudah terdaftar resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut hak dasar pekerja,” katanya.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara faktual dengan membandingkan daftar tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan dengan pekerja yang benar-benar berada di lokasi.
“Kalau di lapangan ada 50 pekerja, tetapi yang dilaporkan hanya 20 atau 30 orang, itu harus dijelaskan. Jangan sampai administrasinya terlihat lengkap, sementara kondisi sebenarnya berbeda,” ujarnya.
Darwis menegaskan, pernyataannya bukan tuduhan bahwa telah terjadi manipulasi pada proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias. Namun, menurutnya, potensi ketidaksesuaian data tenaga kerja merupakan aspek yang patut diperiksa secara terbuka.
“Jangan kita langsung menuduh ada manipulasi. Tetapi potensi itu harus ditutup dengan verifikasi. Caranya sederhana: cocokkan data BPJS dengan kondisi pekerja di lapangan,” katanya.
Rantai Pengawasan Ikut Dipertanyakan
Sorotan Projo Nias tidak hanya diarahkan kepada PT Razasa Karya sebagai kontraktor pelaksana. Peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dinilai perlu diperjelas.
Jika ditemukan pekerja tidak menggunakan APD, harus ada mekanisme pengawasan, teguran, pencatatan hingga tindak lanjut. Demikian pula dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau pekerja tidak memakai APD, siapa yang mengawasi? Kalau ada pekerja yang belum terdaftar BPJS, siapa yang memeriksa? Apakah sudah ditegur dan dicatat? Apa tindak lanjutnya?” ujar Darwis.
Ia menegaskan pengawasan K3 tidak boleh hanya aktif ketika ada kunjungan pejabat atau pemeriksaan tertentu. Pengawasan harus berlangsung setiap hari selama pekerjaan berlangsung.
Projo Nias Minta Pemeriksaan Faktual
Darwis meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, PPK dan konsultan pengawas turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 dan perlindungan tenaga kerja di lapangan.
Pemeriksaan, kata dia, setidaknya mencakup jumlah pekerja aktif, ketersediaan dan penyerahan APD, catatan pengarahan keselamatan, keberadaan personel K3, mekanisme pengawasan harian, sertifikat kepesertaan perusahaan, bukti pembayaran iuran terakhir, serta data tenaga kerja yang didaftarkan untuk proyek tersebut.
“Turun ke lapangan, hitung pekerjanya, kemudian cocokkan dengan data kepesertaan BPJS dan dokumen yang dilaporkan perusahaan. Kalau semuanya sesuai, tentu tidak ada alasan untuk tidak menunjukkan buktinya,” kata Darwis.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga penting untuk memastikan apabila terjadi perubahan jumlah atau komposisi pekerja selama pelaksanaan proyek, perubahan tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan perubahan pekerja konstruksi perlu dilaporkan dalam jangka waktu tertentu.
“Intinya bukan mencari kesalahan. Kita ingin memastikan setiap pekerja yang benar-benar bekerja di proyek mendapatkan perlindungan yang semestinya,” ujarnya.
Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan
Darwis menegaskan, publik tidak membutuhkan pernyataan normatif bahwa K3 dan BPJS sudah diterapkan. Yang dibutuhkan adalah bukti yang dapat diverifikasi.
“Buktikan dengan dokumen dan kondisi lapangan. Tunjukkan sertifikat kepesertaan, bukti pembayaran iuran, data pekerja yang didaftarkan, kemudian cocokkan dengan jumlah pekerja sebenarnya. Kalau semuanya sesuai, persoalan selesai,” tegasnya.
Menurutnya, proyek bernilai Rp87,34 miliar tidak boleh hanya dinilai dari progres fisik bangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja juga harus menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan proyek.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi keselamatan manusia tidak boleh menjadi biaya yang dikorbankan,” ujarnya.
Dikonfirmasi soal K3 Dan BPJS, pihak Perusahaan Bungkam
Matakeadilan.id telah menghubungi Eko, yang selama ini disebut sebagai pihak yang menangani hubungan dengan perusahaan, untuk meminta konfirmasi atas sejumlah pertanyaan krusial terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan K3 pada proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias, Sabtu (15/8/2026).
Konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp sebagai bagian dari upaya Matakeadilan.id memperoleh keterangan langsung dari pihak perusahaan sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau penjelasan resmi dari pihak perusahaan atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Meski demikian, Matakeadilan.id tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Razasa Karya selaku kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Ruang tersebut terbuka untuk memberikan penjelasan, data maupun dokumen pendukung terkait penerapan K3 dan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dalam proyek tersebut.
Keterangan yang diharapkan terutama menyangkut jumlah pekerja aktif di lapangan, jumlah tenaga kerja yang didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, kesesuaian data pekerja dengan kondisi riil di lapangan, sertifikat kepesertaan, bukti pembayaran iuran terakhir, serta dasar penetapan iuran proyek.
Selain itu, diperlukan penjelasan mengenai pemberian dan penggunaan APD, keberadaan personel K3, pelaksanaan pengarahan keselamatan kerja, serta mekanisme pengawasan dan tindak lanjut terhadap setiap temuan atau ketidaksesuaian.
Konfirmasi tersebut penting karena status perusahaan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak dengan sendirinya menjawab apakah seluruh pekerja yang berada di lokasi proyek telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan. Karena itu, yang perlu dibuktikan adalah kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Pada akhirnya, keberhasilan proyek revitalisasi bernilai Rp87,34 miliar tidak semata-mata ditentukan oleh cepat atau lambatnya pembangunan fisik. Aspek keselamatan, kesehatan, dan perlindungan tenaga kerja juga merupakan bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Rp87,34 miliar bukan sekadar angka dalam kontrak. Di balik nilai tersebut terdapat tanggung jawab untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, sementara setiap pekerja yang terlibat memperoleh perlindungan yang layak dan dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja. (N.Lase)
Sumber : Reportase investigasi & Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato


Tidak ada komentar