
Jakarta, Matakeadilan.id //
Kasus pembunuhan dengan cara menganiaya hingga menyebabkan meninggalnya MHS (15 tahun) warga kota medan atau anak kandung Lenny Damanik, yang dilakukan oleh anggota TNI Sertu Reza Pahlevi, masih membekas dalam ingatan publik.
Setelah menyita perhatian luas dan memunculkan tuntutan keadilan, perkara ini kini memasuki tahap baru dalam proses penegakan hukumnya.
Setelah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada oktober 2025, kini pada tingkat banding, majelis hakim bukannya berpihak kepada korban tetapi justru menguatkan putusan pertama dalam artian tetap memutus sertu Riza Pahlivi 10 Bulan Penjara.
Tidak hanya itu, parahnya Pengadilan Tinggi Militer Medan dan Oditurat Militer Medan diduga kongkalikong menyembunyikan/tidak memberitahukan putusan Banding _a quo_ pasca diputus majelis hakim kepada ibu korban Lenny Damanik dan kuasanya LBH Medan.
Putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata sudah diputus sejak 22 Januari 2026, tetapi ibu korban maupun kuasanya tidak diberitahukan secara langsung/melalui pemberitahuan salinan putusan.
Melaikan putusan tersebut baru diketahui Lenny pada sekitar april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan dengan sebelumnya LBH Medan yang telah berulang kali menanyakan apakah putusan banding telah diputus atau dalam artian bukan karena kewajiban dan kesadarannya memberitahukan kepada Lenny sebagaimana amanat Pasal 144 huruf f & g KUHAP terkait hak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.
Secara hukum tindakan Peradilan Tinggi Militer berdampak pada hilangnya hak hukum Lenny untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Serta melanggar hak asasi Lenny dalam mendapatkan keadilan.
Sistem peradilan militer dalam perkara ini menunjukkan berbagai persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.
Penilaian tersebut bukanlah asumsi semata, melainkan didasarkan pada rangkaian fakta yang terlihat sejak tahap penyidikan oleh Denpom l/5 Medan yang tidak transparan dan berlarut-larut, penuntutan oleh Oditurat Militer yang tuntutnya sangat ringan yaitu 1 tahun Penjara padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 Tahun penjara.
Serta keputusan Ankum (Kodam I/Bukit Barisan), hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer yang diskriminatif (Penggeledahan Barang-barang Lenny, Kuasa hukum dan pengujung sidang. Serta pelarangan mengambil foto dan video sidang) dll.
Bahkan, persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara. Identitas pelaku baru diketahui sekitar delapan bulan setelah korban meninggal dunia, sementara perkara baru disidangkan sekitar tujuh bulan kemudian.
Lebih jauh, selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih dibutuhkan oleh satuannya. Alasan tersebut sulit diterima oleh Lenny Damanik, mengingat terdakwa didakwa atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa anaknya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi militer dalam menempatkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban di atas kepentingan internal kesatuan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor (LBH Medan, KontraS, Imparsial dan YLBHI membuat pengaduan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut ditujukan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding, serta dugaan maladministrasi yang telah merugikan korban dan keluarganya.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Adapun proses pemeriksaan dan pengadilan yang dialami oleh Lenny Damanik sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, Pasal 4 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Pasal 5 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban berhak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara dan putusan, serta mengingat proses hukum yang sangat lama dalam memeriksa perkara yang korbannya anak, majelis hakim termasuk sederetan lembaga yang terlibat dalam perkara ini tidak menunjukkan penegakan terhadap Asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Untuk itu kami mendesak kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim selama proses pemeriksaan perkara serta kepada Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan maladministratif yang terjadi selama proses pemeriksaan perkara di tingkat banding perkara ini. (red)
Sumber : LBH Medan


Tidak ada komentar