Aturan Diabaikan, Pengawasan Lemah : Gas Melon Dikuasai Bisnis Laundry

Redaksi
15 Mei 2026 21:33
InfoNias 0 198
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 Kilogram kembali terungkap di Kota Gunungsitoli. Sejumlah usaha jasa binatu atau laundry terbukti menggunakan fasilitas energi yang khusus dialokasikan bagi warga berpenghasilan rendah, untuk menopang operasional bisnis mereka. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran nyata aturan perundang-undangan sekaligus pencurian hak masyarakat.

Salah satu lokasi yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran terletak di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, kawasan Simpang Meriam. Berdasarkan pantauan awak media Matakeadilan.id, Jumat (15/5), terlihat jelas belasan tabung gas melon disusun berderet rapi di bagian belakang bangunan usaha.

Sumber di lapangan memastikan, tabung-tabung tersebut disambungkan langsung ke mesin pengering dan pemanas air sebagai bahan bakar utama operasional usaha.

Padahal, payung hukum telah tegas melarang praktik ini. Melalui Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 dan regulasi Kementerian ESDM, usaha laundry, restoran, hotel, peternakan, dan jasa las dikategorikan sebagai sektor komersial yang mutlak tidak berhak atas subsidi energi. Pelaku usaha wajib menggunakan LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Namun, aturan tersebut seolah tak punya gigi bagi pengusaha nakal. Demi memangkas biaya operasional dan mengeruk keuntungan berlebih, mereka dengan sengaja memonopoli pasokan gas melon. Akibatnya, distribusi yang seharusnya dinikmati rumah tangga tersedot habis untuk kepentingan bisnis.

“Kami saksikan sendiri, belasan tabung gas melon menumpuk di belakang mesin cuci. Jumlahnya sangat banyak, padahal jenis gas ini bukan hak usaha komersial,” ungkap warga setempat.

Warga pun tak bisa lagi menutup kekecewaannya. Keluhan mengenai kelangkaan gas di pangkalan resmi menjadi pemandangan biasa, sementara di tempat usaha persediaan justru melimpah ruah.

“Sering kali kami pulang tangan kosong dari pangkalan karena stok habis. Ironisnya, di usaha laundry stok gas selalu tersedia berlimpah. Kami yang berhak malah kesulitan, mereka yang dilarang justru bergelimang pasokan,” tegas salah satu warga yang telah lama merasakan dampak ketimpangan ini.

Praktik penyalahgunaan ini dikonfirmasi menjadi salah satu pemicu utama krisis kelangkaan LPG 3 kg di Kota Gunungsitoli. Subsidi negara yang bertujuan meringankan beban hidup rakyat kecil justru berakhir menjadi sumbu keuntungan segelintir pengusaha.

“Gas melon adalah amanah negara untuk rakyat kecil. Jika disalahgunakan demi keuntungan usaha besar, ini bukan hanya ketidakadilan, melainkan kerugian nyata bagi keuangan negara dan hak publik,” tambah warga lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menerbitkan surat edaran larangan penggunaan gas subsidi untuk komersial. Namun, aturan tersebut dinilai mati suri karena minimnya pengawasan dan penindakan di lapangan.

Masyarakat pun kini bersuara lantang, mendesak Pemko Gunungsitoli berkoordinasi dengan Pertamina serta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Publik menuntut pemeriksaan menyeluruh dan sanksi tegas, hingga pencabutan izin usaha, bagi pelaku yang terbukti mencuri hak masyarakat ini agar subsidi kembali tepat sasaran. (N.Lase)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x