Pengalihan RSUD dr. M. Thomsen Nias Dikebut, Aset dan SDM Jadi Penentu

Redaksi
27 Okt 2026 04:08
InfoNias 0 5
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Pemerintah Kota Gunungsitoli mematangkan persiapan pengalihan pengelolaan RSUD dr. M. Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Proses penyerahan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut ditargetkan rampung paling lambat 31 Oktober 2026, dengan mengedepankan kesepakatan antarpemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP., dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc.; Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si.; Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, S.H.; Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE; Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si.; serta jajaran perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias, dan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 19–20 Oktober 2026. Pembahasan difokuskan pada persiapan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D), termasuk penataan aset, barang persediaan, kelengkapan administrasi, dan penyelesaian aspek kepegawaian sebagai bagian dari proses penyerahan rumah sakit.

Dalam rapat tersebut, Bupati Nias, Yaatulo Gulo, pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap proses penyerahan. Sejumlah aspek teknis, terutama terkait aset, sumber daya manusia, dan administrasi, selanjutnya akan diselaraskan melalui kesepakatan bersama agar proses pengalihan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, atas perhatian dan dukungan terhadap wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kota Gunungsitoli. Ia juga mengapresiasi fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendorong penyelesaian proses penyerahan RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Sowa’a menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli siap menerima pengalihan rumah sakit tersebut. Terkait penyerahan aset dan sumber daya manusia, Pemko Gunungsitoli terbuka untuk membahas dan menyepakati mekanisme penyelesaian bersama Pemerintah Kabupaten Nias dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk kesiapan operasional, Pemko Gunungsitoli juga tengah mempersiapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) rumah sakit. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan kelembagaan, penataan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat berjalan secara efektif setelah proses penyerahan dilaksanakan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh tahapan persiapan agar penyerahan RSUD dr. M. Thomsen Nias dapat direalisasikan sesuai target, yakni paling lambat akhir Oktober 2026.

Ia mendorong seluruh pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dan menyelesaikan berbagai persoalan teknis melalui komunikasi serta kesepakatan bersama.

Pengalihan RSUD dr. M. Thomsen Nias menjadi bagian penting dalam penataan kewenangan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah. Pembentukan Kota Gunungsitoli melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu konteks dalam penataan hubungan kewenangan antardaerah tersebut.

Dengan adanya proses penyerahan ini, diharapkan tanggung jawab pengelolaan rumah sakit menjadi semakin jelas, sehingga perencanaan, penganggaran, pengelolaan sumber daya, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara lebih terarah.

Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kabupaten Nias, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh persyaratan penyerahan terpenuhi. Di tengah proses administrasi dan penataan aset yang masih berjalan, keberlanjutan operasional rumah sakit serta kepentingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas harus tetap menjadi prioritas utama. (N.Lase)

 

Sumber : Kominfo Pemko Gunungsitoli

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x