Klaim “Sesuai Aturan” Dipatahkan Fakta Internal: Dugaan Pengelolaan BOS SMKN 1 Idanogawo Menyimpang

Redaksi
28 Apr 2026 21:27
Headline 0 170
3 menit membaca

Nias, Matakeadilan.id //

Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Idanogawo kembali memanas. Menanggapi pernyataan mantan Kepala Sekolah, Ibu Febri Karya Dewi Lase, S.Pd.Ing., pada Sabtu (25/4), pihak sekolah kini membeberkan fakta yang berbeda.

Dalam pernyataannya, Febri menyampaikan bahwa penggunaan Dana BOS sudah dilakukan sesuai aturan, melalui perencanaan tim dan administrasi yang sah. Ia juga memastikan barang inventaris yang disebut hilang sebenarnya masih ada dan tersimpan baik.

Terkait serah terima aset, ia mengaku belum pernah dilakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah yang baru. Sedangkan untuk verifikasi aset tanggal 30 Maret 2026, dinilainya bersifat sepihak karena dianggap belum ada instruksi resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII.

Menanggapi pernyataan mantan Kepaek tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Aliran Masa Lombu, S.Pd., dalam keterangannya kepada Matakeadilan.id, Selasa (28/04/2026), membantah keras.

Semenjak saya di-SK-kan Juli 2025 lalu, saya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan ARKAS maupun perencanaan anggaran BOS tahun 2025, ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengurusan Dana BOS dikelola sendiri atau “main tunggal”. Mulai dari transaksi keuangan, pembiayaan kegiatan, sampai pengadaan barang diatur langsung oleh beliau. Bahkan pembayaran pun dilakukan secara tunai dari tangan beliau sendiri, tidak melalui Bendahara BOS sebagaimana mestinya.

Terkait klaim bahwa barang aset masih ada, Aliran menepisnya.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam tim manajemen atau pengadaan. Untuk barang modal seperti buku dan laptop periode Juli sampai Desember 2025, saya tidak pernah melihat fisiknya dan tidak pernah menerimanya. Meskipun tugas saya mengurus aset, tapi beliau tidak pernah transparan. Jadi saya pastikan, barang-barang itu tidak pernah ada di sekolah,” tegasnya.

Soal tuduhan verifikasi yang bersifat sepihak, ia menegaskan kegiatan itu legal dan resmi.

“Tanggal 30 Maret 2026, tim dari Cabang Dinas Wilayah XIII turun langsung. Hasilnya jelas, barang modal tahun 2025 tidak ditemukan. Hal ini sudah tertulis dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama pihak sekolah dan dinas,” jelasnya.

Menurutnya, masalah ini terjadi karena tidak ada keterbukaan. Penyusunan anggaran seharusnya melibatkan guru, komite, dan orang tua, tapi justru ditentukan sendiri saja, diduga untuk meraup keuntungan pribadi.

Faktanya tidak pernah ada rapat pembahasan anggaran. Tidak ada notulen dan daftar hadir. Komite sekolah pun seolah hanya jadi stempel pelengkap. Dan kondisi seperti ini sudah berlangsung beberapa tahun, serunya.

Terakhir, Aliran menyoroti keaslian dokumen. “Secara aturan, LPJ dan dokumen lain wajib ditandatangani tim dan komite. Tapi kenyataannya, saya tidak pernah tahu isinya dan tidak pernah menandatangani. Jika ada tanda tangan saya di dokumen itu, itu pasti bukan tanda tangan asli saya,” pungkasnya mengakhiri.

Dengan fakta yang jelas ini, publik bisa menilai sendiri mana yang benar dan mana yang sekadar klaim. Segala bentuk penyimpangan dan dugaan rekayasa ini sangat merugikan dunia pendidikan dan harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(N.Lase)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x