
Medan, Matakeadilan.id //
Rentang akhir 2025 hingga Februari 2026 memperlihatkan pola berulang dalam pemberitaan nasional terkait PT Socfin Indonesia. Data, tuntutan, dan aksi lapangan muncul berlapis dari sejumlah wilayah operasional perusahaan. Isu yang tercatat bergerak pada tiga poros utama: dugaan kelebihan penguasaan lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), serta dampak lingkungan dan sosial.
Di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, angka 683 hektar menjadi titik tekan. Luasan tersebut disebut sebagai dugaan kelebihan penguasaan lahan.
Permintaan pengembalian kepada masyarakat disampaikan secara terbuka oleh Himpunan Mahasiswa Islam. Permintaan audit menyeluruh terhadap HGU diajukan dengan rujukan pada indikasi perbedaan data luas lahan antarperiode. Ketidaksamaan angka dalam dokumen siklus HGU dicatat sebagai temuan yang memerlukan verifikasi.
Koordinasi dengan unsur pemerintah daerah dan otoritas pertanahan disebut telah berlangsung. Pernyataan tersebut muncul di tengah desakan pemeriksaan ulang berbasis dokumen resmi dan pengukuran lapangan. Permintaan keterbukaan data HGU terus disuarakan bersamaan dengan tuntutan penegakan hukum agraria.
Di Aceh Singkil, tekanan berlangsung dalam bentuk aksi massa berulang. Kantor dan fasilitas operasional perusahaan di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, didatangi oleh warga. Tuntutan yang disampaikan meliputi pemindahan pabrik dari kawasan permukiman serta pembaruan izin HGU yang dinilai telah melewati masa berlaku. Pematokan lahan dilakukan oleh warga sebagai penanda klaim atas bidang yang disengketakan.
Tindakan pematokan muncul bersamaan dengan pernyataan mengenai berakhirnya masa HGU. Klaim tersebut diikuti permintaan transparansi terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan penanganan dampak lingkungan. Aktivitas massa berlangsung dalam beberapa gelombang selama periode September hingga November 2025.
Sorotan terhadap aspek lingkungan tercatat di Kebun Seumanyam. Dugaan pendalaman drainase di bahu jalan kolektor primer dilaporkan sebagai pelanggaran tata ruang. Perubahan struktur aliran air disebut terjadi setelah aktivitas tersebut. Tuduhan pelanggaran sempadan sungai disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Kebun Aceh Singkil.
Banjir yang terjadi kemudian ditempatkan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Di Kabupaten Asahan, tuntutan ganti rugi muncul dari warga Aek Korsik. Luasan 390 hektar disebut berada dalam konflik agraria dengan perusahaan.
Permintaan kompensasi diajukan dengan dasar klaim kepemilikan masyarakat atas lahan yang disengketakan. Sengketa tersebut menambah daftar wilayah dengan status lahan yang dipersoalkan.
Pada saat yang sama, aktivitas perusahaan tetap tercatat berjalan. Bantuan darurat disalurkan kepada warga terdampak banjir di Aceh Tamiang. Kegiatan sosial seperti pemberian santunan dan distribusi daging meugang dilaksanakan di sekitar wilayah operasional.
Promosi benih kelapa sawit unggul jenis DxP tetap dilakukan sebagai bagian dari agenda bisnis. Partisipasi dalam forum industri seperti Borneo Forum 2025 juga tercatat.
Rangkaian peristiwa di berbagai wilayah menunjukkan kemunculan data, klaim, dan aksi yang saling beririsan.
Angka luasan lahan, status izin, serta dampak lingkungan menjadi objek yang terus dipersoalkan. Tuntutan audit, verifikasi, dan keterbukaan dokumen muncul dari berbagai pihak dalam periode yang sama.
Pemberitaan yang berkembang mencatat satu garis yang konsisten: penguasaan lahan, legalitas HGU, dan dampak operasional ditempatkan sebagai fokus utama.
Data yang dipersoalkan disandingkan dengan aksi lapangan. Klaim administratif berhadapan dengan tuntutan verifikasi terbuka.
Situasi tersebut berlangsung di lebih dari satu wilayah operasional perusahaan dalam rentang waktu yang berdekatan.
Hingga berita ini di turunkan Direktur maupun Humas PT tersebut belum menjawab konfirmasi yang di layangkan awak media melalui pesan WhatsApp, Senin(4/5/2026).


Tidak ada komentar