
Medan, Matakeadilan.id //
Ruang kantor di Jalan Kutilang No. 8A, Kecamatan Medan Sunggal, telah kosong. Penguasaan atas bangunan dua lantai itu berpindah melalui pelelangan negara yang dipersoalkan secara hukum. Nama T. Tarmizi, sebagai debitur, tercatat di balik objek sengketa yang dilepas melalui Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol dalam rangka eksekusi jaminan kredit.
Fasilitas pembiayaan yang diterima sejak 2019 sempat berjalan. Kewajiban pembayaran terhenti pada 2020, beriringan dengan tekanan ekonomi akibat COVID-19 pandemic. Catatan pembayaran kembali muncul pada 19 Desember 2024, ketika Rp100 juta disetor oleh T. Tarmizi. Sisa kewajiban berada di kisaran Rp600 juta dari total Rp700 juta.
Selang satu hari, 20 Desember 2024, jalur pelelangan dibuka. Agunan dilepas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan nilai limit Rp630 juta. Nama Yasser Chalid ditetapkan sebagai pemenang.
Rangkaian waktu yang berdekatan antara pembayaran dan pelelangan menjadi titik yang dipersoalkan dalam laporan hukum.
Kuasa hukum, M. Hendra, mencatat tidak adanya pemberitahuan resmi kepada T. Tarmizi sebelum pelelangan berlangsung.
Keterlibatan debitur dalam proses yang menentukan pelepasan aset disebut tidak tercatat. Nilai limit yang digunakan berada jauh di bawah harga perolehan awal yang disebut mencapai Rp1,7 miliar. Selisih tersebut menempatkan penilaian aset dalam sorotan tajam.
Risalah lelang, yang menjadi dokumen formal hasil pelelangan, disebut tidak diterima oleh T. Tarmizi hingga tahap pengosongan dilakukan.
Tanpa dokumen tersebut, pengalihan penguasaan tetap berjalan. Bangunan dikosongkan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar tengah hari. Permohonan penundaan satu bulan yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan.
Langkah hukum ditempuh, Laporan terhadap manajemen cabang perbankan diajukan ke Polda Sumatera Utara, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dugaan pelanggaran diarahkan pada tata cara pelelangan agunan, termasuk aspek pemberitahuan, transparansi nilai, serta penyampaian dokumen hasil lelang.
Nama-nama yang terlibat berada dalam berkas perkara: T. Tarmizi sebagai debitur, M. Hendra sebagai kuasa hukum, dan Yasser Chalid sebagai pemenang lelang.
Ketiganya kini berada dalam satu garis peristiwa yang berujung pada pengosongan fisik objek sengketa.
Dalam konstruksi hukum jaminan kebendaan, pelelangan melalui negara mensyaratkan prosedur administratif yang terukur.
Pemberitahuan kepada debitur, keterbukaan penilaian aset, dan penyerahan risalah lelang menjadi unsur yang melekat. Ketika unsur tersebut dipersoalkan, proses bergeser dari administrasi menuju pengujian legal.
Objek sengketa kini telah dikuasai pihak pemenang lelang. Di sisi lain, laporan hukum masih berjalan. Dua jalur itu berlangsung bersamaan: penguasaan fisik telah terjadi, sementara validitas prosedur masih diuji.
Belum terdapat pernyataan resmi dari pihak cabang perbankan maupun penyelenggara lelang terkait rangkaian yang dipersoalkan. Berkas perkara berada dalam penanganan penyidik. Validitas tahapan pelelangan, kecukupan pemberitahuan kepada T. Tarmizi, serta dasar penetapan nilai limit akan menjadi titik uji dalam proses tersebut.
Rangkaian peristiwa ini menyisakan satu garis waktu yang kontras: pembayaran tercatat pada 19 Desember 2024, pelelangan berlangsung pada 20 Desember 2024, dan pengosongan dilaksanakan pada 6 Mei 2026. Di antara rentang itu, sengketa hukum terbuka dan terus bergerak menuju pembuktian.(MK/red)


Tidak ada komentar