Praktisi SDM Nilai Narasi YD Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Picu Keresahan

Redaksi
12 Mei 2026 12:50
InfoNias 0 44
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Pandangan yang disampaikan Yusman Dawolo, yang menyebut dirinya sebagai tokoh masyarakat Kepulauan Nias sekaligus pengamat ekonomi, terkait pola kerja sama Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing, mendapat tanggapan mendalam dari praktisi senior di bidang Sumber Daya Manusia, Damili R. Gea.

Sebagai mantan Manajer SDM Gunung Lintong Grup Medan yang mengabdi selama hampir 20 tahun, tepatnya pada kurun waktu 1986 hingga 2004, Damili mengungkapkan keprihatinannya.

Ia menilai pendapat serta pertanyaan yang diajukan Dawolo mengandung kesalahan pemahaman yang mendasar dan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Saya sungguh prihatin sekaligus tergelitik menelaah uraian pendapat dari sosok yang menyandang predikat tokoh masyarakat dan pengamat ekonomi. Alih-alih memberikan wawasan berbasis kajian hukum yang lengkap dan teruji, argumen yang dibangun justru berpotensi merendahkan pemahaman dan kredibilitas profesi para praktisi ketenagakerjaan. Sangat disayangkan, penjelasan yang disampaikan belum mencerminkan penguasaan yang memadai sebagai pengamat ekonomi terhadap sistem kemitraan kerja yang telah ditetapkan dan disahkan oleh negara,” ungkap Damili R. Gea dalam keterangan persnya, Selasa (12/5/2026).

Dalam pemaparannya, Damili menegaskan adanya kesalahan konsepsi yang mendasar dalam narasi yang dibangun Yusman Dawolo. Berdasarkan prinsip ketenagakerjaan dan aturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa, posisi Pemerintah Kota Gunungsitoli secara tegas hanya berkedudukan sebagai pihak pengguna jasa, bukan bertindak selaku pemberi kerja secara langsung.

“Sesuai ketentuan hukum, segala hal yang berkaitan dengan struktur penggajian, mekanisme pemotongan hak, hingga penyusunan kebijakan teknis ketenagakerjaan merupakan wewenang penuh dan tanggung jawab mutlak dari perusahaan penyedia jasa. Pemerintah selaku pihak pengguna layanan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur mengatur ranah tersebut. Apabila Pemko dipaksa untuk turun tangan mengubah kebijakan internal mitra kerja, justru tindakan itulah yang akan dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan negara,” tegas Damili.

Lebih lanjut ia menjelaskan, seluruh persoalan terkait besaran nilai upah maupun pemotongan iuran karyawan sepenuhnya merupakan lingkup pengurusan internal perusahaan penyedia tenaga kerja.

Hal ini telah diatur secara rinci dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan, serta menyesuaikan klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai amanat undang-undang. Tanggung jawab tersebut tidak dibebankan kepada pihak pemakai jasa layanan.

Damili juga mengingatkan bahwa hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik dan saran memang dilindungi konstitusi. Akan tetapi, kritik yang dibangun semata-mata untuk meraih perhatian publik atau sekadar mendapatkan sanjungan, namun tidak berlandaskan pemahaman aturan perundang-undangan yang benar, hanya akan melahirkan keresahan di tengah masyarakat.

Bahkan lebih jauh, narasi yang keliru tersebut dinilai berpotensi besar memecah belah keharmonisan hubungan antara warga dan pemerintah daerah yang selama ini telah terjalin dengan baik.

“Menuntut Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk ikut campur mengatur urusan internal pekerja mitra kerja, maknanya sama saja meminta aparat pemerintah untuk melanggar hukum yang berlaku. Sebaiknya, sebelum menyampaikan pandangan di ruang publik, seorang pengamat dan tokoh masyarakat terlebih dahulu mempelajari peta hubungan kerja yang sah dan di akui agar tidak menyesatkan persepsi masyarakat luas,” pungkas Damili R. Gea. (N.Lase)

 

Sumber : Damili R. Gea, S.H. M.Si

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x