
Medan, Matakeadilan.id //
Sorotan terhadap proyek Penanggulangan Tanggul Kritis Sungai Dalu-Dalu di Desa Sukaraja, Kabupaten Batubara, kembali mengeras setelah Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak terkait.
Proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 itu kini berada dalam pusaran dugaan penyimpangan administratif, ketidakterpaduan perencanaan, hingga kerusakan fisik pekerjaan bernilai miliaran rupiah.
Nilai kontrak proyek tersebut tercatat mencapai Rp11,68 miliar dan pelaksanaannya dipercayakan kepada CV Razasa Agung melalui mekanisme E-Katalog atau E-Purchasing.
Namun di tengah besarnya nilai anggaran yang digelontorkan, sejumlah kejanggalan justru muncul ke permukaan dan memantik pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pelaksanaan proyek pengendalian sungai tersebut.
Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan AWAKI, Wakil Ketua organisasi itu, Hendra, menguraikan adanya dugaan tumpang tindih kegiatan pada lokasi yang diduga identik.
Dua pekerjaan berbeda disebut muncul dalam satu kawasan yang sama, yakni proyek perkuatan tebing senilai Rp3,8 miliar dan proyek penanggulangan tanggul kritis senilai Rp11,8 miliar. Kondisi tersebut dipandang membuka ruang terhadap dugaan pemborosan anggaran serta lemahnya sinkronisasi perencanaan pembangunan.
Dugaan ketidakcermatan perencanaan disebut semakin menguat setelah kerusakan fisik proyek ditemukan di lapangan. Pada Desember 2025, tanggul pada area pekerjaan dilaporkan roboh sepanjang kurang lebih 10 meter.
Peristiwa itu menjadi titik krusial yang memunculkan pertanyaan baru mengenai mutu konstruksi, efektivitas pengawasan, serta validitas perencanaan teknis sejak awal pekerjaan dilaksanakan.
Dalam keterangannya, Hendra menilai proyek strategis pengendalian sungai seharusnya dilaksanakan melalui tahapan yang terukur dan pengawasan yang ketat, mengingat dampaknya berkaitan langsung dengan keselamatan kawasan sekitar dan penggunaan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dugaan lemahnya pengawasan disebut tidak dapat dipisahkan dari munculnya kerusakan pada struktur tanggul yang baru selesai dikerjakan.
Sorotan lain turut diarahkan pada penggunaan metode E-Katalog dalam proyek konstruksi dengan tingkat risiko tinggi.
Sekretaris AWAKI, Erwin Parulian Simanjuntak ST, mempertanyakan dasar penggunaan mekanisme E-Purchasing untuk pekerjaan yang dinilai memerlukan kompetisi terbuka dan evaluasi teknis mendalam. Menurutnya, proyek konstruksi dengan karakteristik kompleks semestinya dilaksanakan melalui mekanisme tender atau lelang umum agar proses pengadaan berlangsung lebih transparan, kompetitif, dan terukur.
Erwin Parulian Simanjuntak ST juga menyinggung dugaan retakan pada struktur beton bertulang yang ditemukan di lapangan. Selain itu, sumber pendanaan terhadap perbaikan tanggul yang roboh disebut belum memperoleh penjelasan terbuka kepada publik. Situasi tersebut diperparah oleh dugaan hilangnya rekam jejak digital proyek pada sistem E-Katalog Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kondisi hilangnya jejak digital itu dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut transparansi data pengadaan pemerintah. Dalam proyek yang menggunakan dana publik bernilai miliaran rupiah, keberadaan dokumen digital dianggap penting untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan dapat ditelusuri secara administratif maupun hukum.
Surat yang dilayangkan AWAKI turut memuat dugaan potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional.
Beberapa aturan yang disorot di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan aspek pengadaan, pengawasan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Permintaan klarifikasi resmi pun didorong agar polemik proyek tanggul Sungai Dalu-Dalu tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara. Transparansi penggunaan anggaran dinilai menjadi keharusan mutlak, terlebih ketika kerusakan fisik proyek telah terjadi dalam waktu yang relatif singkat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Desakan terhadap keterbukaan informasi juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang menangani proyek tersebut melalui sektor sumber daya air.
Hingga berita ini ditayangkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, Gibson Panjaitan, belum memberikan jawaban atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan AWAKI.
Belum adanya respons resmi dari pihak dinas semakin memperpanjang daftar pertanyaan publik mengenai proyek bernilai Rp11,68 miliar tersebut.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan penguatan pengawasan pembangunan daerah, proyek tanggul Sungai Dalu-Dalu justru memunculkan catatan yang berlapis: dugaan tumpang tindih kegiatan, kerusakan konstruksi, metode pengadaan yang dipersoalkan, hingga hilangnya jejak digital dalam sistem pengadaan pemerintah.
Sorotan terhadap proyek ini diperkirakan belum akan mereda.
Desakan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban anggaran terus menguat seiring munculnya berbagai indikasi yang dianggap tidak lazim dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pengendalian sungai tersebut.
Bagi AWAKI, persoalan ini bukan sekadar soal tanggul yang roboh atau proyek yang retak. Yang dipersoalkan ialah integritas tata kelola anggaran publik di tengah besarnya dana pembangunan yang dialirkan ke sektor infrastruktur daerah.
Ketika proyek bernilai miliaran rupiah mulai menyisakan kerusakan dan tanda tanya, ruang klarifikasi tidak lagi dipandang sebagai pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. (rel/tim)


Tidak ada komentar