Foto: Dokumentasi persidangan PN MedanGunungsitoli, Matakeadilan.id //
Rangkaian pemberitaan seputar pentingnya ketelitian menelaah regulasi serta pemahaman batas kewenangan lembaga negara, Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini menjatuhkan putusan hukum atas permohonan praperadilan yang diajukan ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA).
Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, di mana Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berposisi sebagai Termohon.
Dalam persidangan yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hadir mewakili institusi untuk mengikuti agenda pembacaan putusan. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. dan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, PN Medan.
Berdasarkan amar keputusan yang dibacakan, majelis hakim memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon sepenuhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan Pemohon;
3. Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut didasarkan pada tiga poin utama eksepsi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang sekaligus menegaskan adanya kekeliruan mendasar dalam pengajuan permohonan pemohon — sebuah pola yang serupa dengan pemahaman hukum parsial yang kerap disorot dalam kasus-kasus sebelumnya.
Pertama : Kesalahan Penentuan Kompetensi Relatif
Dugaan tindak pidana korupsi terungkap terjadi di wilayah Kabupaten Nias, sementara penetapan status tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Merujuk pada hukum acara pidana, wilayah kejadian serta kewenangan instansi penyidik berada sepenuhnya dalam lingkup yurisdiksi Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan merupakan wewenang Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon keliru menentukan ranah kewenangan peradilan akibat kurang teliti dalam memahami aturan pembagian wilayah hukum.
Kedua : Penyidikan Bukan Merupakan Objek Praperadilan
Secara yuridis, tahapan penyidikan tidak masuk dalam kategori objek yang dapat digugat melalui mekanisme praperadilan. Oleh sebab itu, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 02 Maret 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Seluruh langkah hukum yang diambil telah berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Ketiga: Penetapan Tersangka Telah Sah dan Berdasar Hukum
Penetapan status tersangka terhadap Pemohon baru dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materiil undang-undang terpenuhi. Proses pengumpulan alat bukti hingga analisis hukum telah dilaksanakan secara bertahap dan sesuai prosedur, sehingga status hukum yang ditetapkan dinilai sah dan berpijak pada peraturan perundang-undangan.
Putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (12/5), kembali menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang dijalankan senantiasa berpijak teguh pada pasal dan ayat undang-undang yang berlaku, serta tidak dibangun di atas interpretasi sepihak maupun pemahaman yang parsial.
Keputusan majelis hakim ini sekaligus mengukuhkan dan membenarkan bahwa seluruh rangkaian proses yang telah dan sedang dilaksanakan telah sah secara hukum, serta memenuhi standar prosedural, baik dari sisi formil maupun materiil sebagaimana diamanatkan oleh regulasi negara.
Dengan dijatuhkannya putusan berkekuatan hukum tetap ini, maka seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah sepenuhnya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Alur penanganan perkara ini kini berjalan lurus sesuai koridor hukum, dan akan segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (N.Lase)
Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu


Tidak ada komentar