Enam Jerat di Balik RSU Nias: Rantai Dana Rp38,5 Miliar Dibongkar Kejari Gunungsitoli

Redaksi
11 Mei 2026 18:57
InfoNias 0 122
4 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Proyek strategis pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp38.550.850.700 dari APBD, kini berujung Penjara. Fasilitas kesehatan yang diharapkan menjadi pusat rujukan warga hingga saat ini belum beroperasi, kendati seluruh dana telah dicairkan 100 persen.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menyelesaikan tahap penetapan dan penahanan terhadap enam pihak yang terlibat dalam ekosistem proyek tersebut. Mulai dari pejabat perencana, pemegang wewenang anggaran, kontraktor pelaksana hingga lembaga pengawas, semuanya tersangkut dalam satu berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berikut uraian perjalanan hukum dan fakta kasus secara berurutan, Senin (11/5) :

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – JPZ

Ditahan: 02 Maret
Sebagai penanggung jawab utama perencanaan dan pelaksanaan kontrak, JPZ menjadi tersangka pertama yang ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP–08/L.2.22/Fd.1/03/2026. Berdasarkan pengumpulan alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 KUHAP, penyidik menemukan dua pelanggaran mendasar.

Tersangka diduga memanipulasi perhitungan volume pekerjaan fisik sehingga kualitas bangunan berada jauh di bawah spesifikasi teknis yang disepakati, serta sengaja menghilangkan mekanisme pengendalian mutu dalam kontrak. Akibatnya, banyak bagian konstruksi tidak dikerjakan sesuai standar, namun tercatat selesai sepenuhnya pada dokumen administrasi.

JPZ disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pada pasal primer maupun subsidair.

2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) – OKG

Ditahan: 30 Maret
Dalam struktur birokrasi, OKG memegang wewenang memvalidasi setiap pencairan dana publik. Berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka menyetujui pembayaran progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dokumen laporan menyatakan proyek berjalan hampir tuntas, sementara hasil verifikasi tim kejaksaan menunjukkan kondisi fisik pembangunan belum layak.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Berkat Dachi, menegaskan ketidaksesuaian antara nilai uang yang dibayarkan dengan realitas bangunan menjadi dasar utama dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang sama dalam perkara ini.

3. Direktur PT. VCM (Penyedia Barang/Jasa) – FLPZ

Ditahan: 01 April
PT. VCM di bawah pimpinan FLPZ bertindak sebagai kontraktor utama yang berkewajiban membangun gedung seluas 8.000 meter persegi lengkap dengan sarana dan prasarana medis. Melalui Surat Penetapan Nomor TAP-09/L.2.22/Fd.1/03/2026, terbukti bahwa pelaksanaan konstruksi menyimpang jauh dari isi kontrak kerja.

Fakta di lapangan menunjukkan bangunan tidak tuntas konstruksinya, belum terpasang instalasi kelistrikan dan air bersih, serta sama sekali belum memiliki peralatan kesehatan, padahal kontraktor telah menerima pembayaran senilai total kontrak. Perbuatan tidak melaksanakan kewajiban sesuai spesifikasi teknis ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan publik.

4. Direktur PT. Artek Utama (Manajemen Konstruksi) – LN

Ditahan: 07 April
Salah satu temuan krusial ada pada fungsi pengawasan yang dipegang PT. Artek Utama. Sebagai lembaga independen yang bertugas menjamin mutu dan kesesuaian proyek, LN selaku pimpinan justru dinilai melepaskan tanggung jawab sepenuhnya.

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-10/L.2.22/Fd.1/03/2026, penyidik membuktikan tersangka tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik berkala dan tetap menerbitkan laporan kelayakan proyek, meski mengetahui banyak item pekerjaan tidak diselesaikan oleh kontraktor. Kelalaian inilah yang menjadi celah utama penyimpangan terjadi tanpa terdeteksi hingga pencairan dana selesai.

5. Pengguna Anggaran – ROZ

Ditahan: 29 April
Memegang wewenang tertinggi dalam penggunaan anggaran daerah, ROZ ditetapkan tersangka berdasarkan Berkas Perkara Nomor PDS-01/L.2.22/Fd.1/03/2026. Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka melakukan intervensi aliran dana melalui dua cara: menyetujui pencairan dana pada waktu yang belum dijadwalkan dalam kontrak, serta memerintahkan pembayaran lunas 100 persen kepada kontraktor padahal secara teknis pekerjaan belum memenuhi syarat penyelesaian.

Keputusan ini dianggap sebagai kunci bergeraknya seluruh dana APBD keluar dari kas daerah, jauh sebelum tujuan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut tercapai.

6. Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (2022–2023) – LBL

Ditahan: 07 Mei
Menjadi mata rantai terakhir yang diamankan, LBL, yang pada saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tepat saat proyek berjalan penuh. Melalui Surat Penetapan Nomor TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026, penyidik membuktikan tersangka menyetujui laporan kemajuan pekerjaan yang tertulis 100 persen selesai.

Persetujuan tersebut diberikan meski tersangka mengetahui secara pasti bahwa kondisi riil bangunan belum memenuhi standar teknis maupun syarat kelayakan operasional. Tanda tangan persetujuan inilah yang menjadi dasar hukum sah bagi pencairan anggaran penuh yang kini menjadi objek sengketa hukum.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menegaskan bahwa tahap penyidikan dalam perkara ini masih berlanjut. Saat ini, tim ahli sedang melakukan perhitungan rinci untuk menetapkan besaran kerugian negara yang timbul akibat proyek yang mangkrak ini.

Penetapan enam tersangka yang mewakili seluruh unsur pelaksana, mulai dari birokrasi hingga pihak swasta, membuktikan adanya pola penyimpangan yang terstruktur dan sistematis. Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus bentuk komitmen penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas keuangan publik, khususnya dalam persiapan menuju kemandirian Provinsi Kepulauan Nias. (N.Lase)

 

Sumber : Press Release Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x