Foto : Ketua DPRD Kota Gunungsitoli memimpin rapat paripurna pembahasan dua Ranperda tentang pemerintahan desa, Senin (12/10/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, Senin (12/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ridwan Saleh Zega, S.A.P. Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan rancangan regulasi daerah yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, hadir mewakili Wali Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap dua Ranperda yang diajukan kepada DPRD.
Kedua Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan bahwa perubahan kedua regulasi tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ranperda pertama membahas penyesuaian ketentuan mengenai pemilihan kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sementara itu, Ranperda kedua berkaitan dengan penyesuaian pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, keanggotaan, dan mekanisme kerja BPD.
Penyampaian penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan di DPRD untuk memberikan pemahaman terhadap substansi dan tujuan perubahan regulasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, materi kedua Ranperda diharapkan dapat dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Gunungsitoli.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga mengharapkan masukan dan sumbangsih pemikiran dari pimpinan serta anggota DPRD Kota Gunungsitoli guna menyempurnakan substansi kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Gunungsitoli, Inspektur Kota Gunungsitoli, sejumlah kepala perangkat daerah, staf, serta undangan lainnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Gunungsitoli bersama pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan pembahasan kedua Ranperda secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. (N.Lase)
Sumber : Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli


Tidak ada komentar