Bupati Langkat di OTT KPK Usai Audiensi, Kejatisu Didesak Menjawab Tumpukan Laporan Korupsi

Redaksi
3 Jul 2026 18:25
Headline 0 733
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, hanya berselang waktu setelah agenda audiensi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Rangkaian peristiwa tersebut memantik sorotan keras terhadap efektivitas pengawasan dan penanganan laporan dugaan korupsi yang selama ini berada di lingkungan Kejatisu.

Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak melalui operasi senyap, pertanyaan publik justru mengarah pada sederet laporan yang disebut masih menumpuk tanpa kepastian penanganan.

Syah Afandin, Bupati Langkat periode 2025–2030, diamankan KPK pada Kamis (2/7/2026) ketika menghadiri Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak lain turut diamankan di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat sebelum menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.

Informasi yang berkembang menyebut dugaan perkara berkaitan dengan penerimaan fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Dugaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan KPK.

Peristiwa tersebut segera menghapus narasi seremonial yang sebelumnya menghiasi ruang publik. Audiensi yang semula dipresentasikan sebagai penguatan sinergi berubah menjadi bahan pertanyaan setelah kepala daerah yang belum lama diterima di ruang kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara justru berakhir dalam operasi penindakan lembaga antirasuah.

Koordinator Wilayah Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Sumatera Utara, Hara Oloan Sihombing, menilai fokus institusi penegak hukum semestinya diarahkan pada penyelesaian laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan masyarakat, bukan memperbanyak agenda pertemuan dengan kepala daerah yang berpotensi melahirkan persepsi negatif terhadap independensi penegakan hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Black Owl Cafe and Resto, Medan, Jumat (3/7/2026), Hara mempertanyakan intensitas penerimaan audiensi kepala daerah oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin.

Menurutnya, publik berhak memperoleh jawaban ketika laporan pengaduan masyarakat disebut belum menunjukkan perkembangan, sementara agenda silaturahmi justru berlangsung secara berulang.

Hara juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan seluruh mekanisme pengawasan internal berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari dugaan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

PMMP memastikan surat kepada Kejaksaan Agung kembali dilayangkan agar laporan pengaduan yang disebut telah lama disampaikan tidak lagi berhenti sebagai arsip administrasi, melainkan memperoleh tindak lanjut melalui proses penyelidikan yang terukur.

Sorotan serupa datang dari Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Erwin Simanjuntak. Ia menyatakan ukuran keberhasilan lembaga penegak hukum tidak ditentukan oleh banyaknya agenda silaturahmi dengan pejabat daerah, melainkan oleh keberanian membongkar dugaan korupsi yang telah lama menunggu kepastian hukum.

Menurut Erwin, hingga kini AWAKI masih mempertanyakan perkembangan 21 laporan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Puluhan laporan tersebut, kata dia, belum memperlihatkan progres yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

AWAKI memastikan pada Senin (6/7/2026) akan menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Langkah itu dimaksudkan untuk meminta evaluasi terhadap penanganan laporan masyarakat yang dinilai belum memperoleh kepastian.

Kasus yang menyeret Bupati Langkat kini tidak lagi berdiri sebagai perkara dugaan penerimaan fee proyek semata.

Peristiwa itu berubah menjadi pengingat bahwa di tengah banyaknya agenda seremonial dan narasi sinergi, publik tetap menunggu jawaban atas laporan-laporan dugaan korupsi yang belum tersentuh proses hukum secara terbuka.

Di ruang publik, pertanyaan yang terus bergema bukan lagi mengenai seberapa sering ruang audiensi dibuka bagi kepala daerah, melainkan mengapa laporan dugaan korupsi yang telah lebih dahulu masuk belum menghasilkan penindakan yang setara dengan cepatnya operasi yang dilakukan KPK.

Hingga jawaban itu diberikan melalui langkah hukum yang nyata, sorotan terhadap kinerja penegakan hukum di Sumatera Utara dipastikan tidak akan mereda. (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x