Foto : LBH Medan, Irvan Sahputra, SH, MHMedan, Matakeadilan.id //
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, berulang kali hanya dijadikan sebagai pesta seremonial yang dipenuhi pujian terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di tengah masifnya kritik publik terhadap kualitas penegakan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme aparat, peringatan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi dan refleksi total reformasi kepolisian.
Seacara faktual satu dekade ini Polri hanya mampu mengusung slogan reformasi kelembagaan, semisal *“Polri PRESISI” dan “Polri Untuk Masyarakat”*. faktanya slogan polri hanya sekedar rangakian kata-kata indah yang tidak dibarengi dengan tindakan nyata sebagaimana desakan publik untuk melakukan Reformasi Polri secara total sebagaimana amanat Konstitusi, TAP MPR Nomor VII/ 2000, dan UU.
HUT Polri harusnya menjadi titik balik, bukan panggung pencitraan dan seremonial semata. Kemegahan upacara, parade, dan berbagai seremoni yang setiap tahun diperingati tidak akan memiliki arti jika tidak diikuti dengan ketaatan hukum dan keberanian institusi untuk melakukan reformasi secara fundamental.
Reformasi Polri yang selama ini didesak masyarakat Indonesia dinilai telah gagal memperbaiki kultural, struktural, dan instrumental. Semisal memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, meningkatkan transparansi dan profesionalitas penegakan hukum, menjamin akuntabilitas penggunaan kewenangan, serta memastikan setiap pelanggaran diproses secara terbuka dan berkeadilan.
Kegagalan Reformasi Polri
Bukan tanpa alasan, kegagalan reformasi polri sangat jelas terlihat dan dikuat secara fakta oleh team percepatan reformasi polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025, yakni Prof. Mahfud MD yang secara tegas dan jelas menyatkan kepada publik *Jika Tidak akan ada perubahan ditubuh Polri*, pernyataan itu disampaiakan Mafud MD berdasarkan data dan fakta (wawancara) yang dihimpun dari Polri sendiri dan masyarakat.
Hal ini tertuang/terungkap secara verbatim (pernyataan langsung dari masyarakat) dan tertuang dalam 3000 halaman dokumen team Percepatan Reformasi Polri.
Data Pelanggaran Anggota Polri (2024 -2026)
Secara nasional Divisi Propam Polri sendiri mencatat tahun 2024 terjadi pelanggaran terbanyak pada tugas kedinasan kepolisian yakni 1324 kasus. Kemudian tahun 2025 meingkat empat kali lipat ditandai dengan dijatuhkannya putusan disiplin sebanyak 5061, antara lain 1.711 penempatan khusus (Patsus/Penahanan), 1289 teguran tertulis, 804 penundaan pendidikan, 510 penundaan kenaikan pangkat, 364 demosi dan 393 lainya.
Kemudian, masih di tahun 2025 Polri menjatuhkan 9.817 sidang kode etik polri yang terdiri dari 2707 sanksi etik (perbuatan tercela), 1951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis, 1709 sanksi patsus (penempatan khusus/ditahan), 1196 sanksi demosi, 689 PTDH (Pemecatan), 637 Penundaan Pangkat dan Pendidikan. Serta 44 sanksi lainyan hal ini disampaikan Komjen Pol. Wahyu Widada (Kabareskrim/2025). (Kompas.com).
Permasalahan institusi Polri juga ditandai dengan ditangkapnya ribuan orang termasuk mahasiwa. Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebanyak 3.337 orang ditangkap, 1042 orang luka-luka dan 10 meninggal dunia (25-31 agustus 2025). Berdasarkan fakta dan Data tersebut secara gamblang menunjukkan persoalan yang kronis di tubuh Polri.
LBH Medan menilai permasalahan ini tidak dapat dikatakan persoalan *”Oknum” , melainkan permasalah Struktural dan Kultural Kelembagaan* yang harus dibenahi segera dan sungguh-sungguh secara ketentuan hukum yang berlaku.
Buruknya Pengawasan Polri
LBH Medan juga menyoroti buruk dan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian. Mulai dari pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) yang terbukti belum mampu mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang.
Begitu juga buruknya pengawasan DPR RI terhadap Polri, DPR hanya mampu mengakomodir permasalahan masyarakat berdasarkan adanya pemberitaan viral, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah ditubuh Polri.
Di sisi lain, keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, sebagai lembaga pengawas eksternal juga belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Keterbatasan kewenangan, tidak adanya kewenangan investigasi, pemanggilan paksa, maupun pemberian sanksi menyebabkan Kompolnas lebih berfungsi sebagai lembaga pemberi rekomendasi dan bahkan seringkali menjadi jubir polri.
Terakhir permasalah ditubuh polri diperparah dengan disahkan UU Polri secara ugal-ugalan dan super cepat serta tanpa partisipasi bermakna dari rakyat.
Hal ini secara terang benderang mengangkangi putusan MK Nomor 114/PUU/XXII/2025 terkait polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
Biangkeladi Gagalnya Reformasi Polri
Menyikapi banyaknya masalah ditubuh polri hari ini, LBH menilai secara hukum biangkeladi gagalnya reformasi polri ada pada pemimpin tertinggi bangsa ini dan pemimpin tertinggi Polri yakni Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Polisi Sigit Listyo Prabowo.
LBH menilai keduanya tidak sungguh-sungguh atau omon-omon dalam melakukan Reformasi Polri secara komprehensif.
Tuntutan LBH Medan :
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Reformasi Kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen secara bermakna;
2. Mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Listyo Sigit Parabowo dan Membatalkan UU Polri;
3. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang objektif dan taat aturan hukum;
4. Mendesak Polri melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian;
5. Menindak tegas setiap pelanggaran etik maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri tanpa diskriminasi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka;
6. Meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara serta menjamin akses masyarakat terhadap keadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis;
7. Memperkuat Kompolnas sebagai pengawas eksternal dengan memberikan kewenangan pemanggilan paksa, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. (rel)
Sumber : LBH Medan


Tidak ada komentar