Pemko Gunungsitoli Tegaskan : Mal Pelayanan Publik Program Prioritas Visi Misi Daerah dan Standar Nasional 

Redaksi
27 Mei 2026 20:17
InfoNias 0 97
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen penuh mempercepat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan yang terpadu, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Langkah ini dijalankan berdasarkan landasan hukum dan kebijakan nasional yang kuat, meliputi:

1. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;

3. Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.PP.01/2025 tanggal 07 Mei 2026 perihal Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang secara tegas ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk memprioritaskan pembangunan MPP di daerah masing-masing.

Bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli, kehadiran MPP bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan wujud nyata dari visi dan misi Wali Kota serta Wakil Wali Kota.

Program ini menjadi prioritas utama dan strategi dasar kepala daerah, yang telah tertuang secara rinci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli Tahun 2025–2029, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan MPP ditujukan untuk mendukung transformasi besar dalam sistem pelayanan publik, termasuk pemenuhan kebutuhan layanan berbasis digital dan perizinan daring.

Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian PANRB yang terus melakukan pemantauan dan tindak lanjut guna mempercepat kehadiran MPP di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia, agar standar pelayanan publik menjadi lebih modern dan seragam.

Melalui kehadirannya, MPP diharapkan mampu menggerakkan empat pilar utama Program Strategis Nasional (PSN), yaitu:

Reformasi Birokrasi: Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan, dengan cara menyatukan seluruh jenis perizinan, dokumen administrasi, dan layanan dasar dalam satu lokasi terpadu.

– Kemudahan Berusaha: Mempermudah dan mempercepat proses pengurusan izin bagi investor serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini berkontribusi langsung dalam meningkatkan iklim investasi dan daya saing ekonomi daerah.

– Transformasi Digital: Mendorong pengembangan konsep MPP Digital yang mengintegrasikan sistem data dan layanan lintas sektor secara nasional. Hal ini menjamin pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, efisien, dan dapat diakses kapan saja.

– Peningkatan Kualitas Hidup: Memudahkan masyarakat mengakses layanan dasar seperti administrasi kependudukan, keimigrasian, hingga perpajakan, dengan standar fasilitas dan kenyamanan yang jauh lebih baik serta kepastian hukum yang jelas.

Pembangunan MPP di Kota Gunungsitoli didasari atas urgensi dan permasalahan riil yang selama ini dihadapi masyarakat, antara lain:

– Lokasi pelayanan publik yang masih tersebar di berbagai tempat dan tidak terpusat;

– Sebagian besar kantor perangkat daerah atau instansi pemberi layanan berada jauh dari pusat kota, sehingga menyulitkan akses warga;

– Fasilitas pelayanan yang tersedia dinilai belum memadai dan kurang nyaman;

– Tingkat transparansi serta kemudahan memperoleh informasi layanan belum berjalan secara optimal;

– Masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan dalam memanfaatkan layanan publik berbasis teknologi digital.

Kondisi-kondisi tersebut secara tidak langsung menimbulkan biaya tinggi bagi masyarakat, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya transportasi demi mendapatkan hak pelayanan publiknya.

Selain itu, hal ini juga berpotensi menghambat kelancaran proses perizinan usaha, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi minat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Gunungsitoli.

Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli menargetkan seluruh kendala dan permasalahan pelayanan publik yang ada dapat teratasi sepenuhnya.

MPP diharapkan menjadi solusi terpadu yang memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat, kemudahan berusaha bagi pelaku ekonomi, serta mampu mendorong peningkatan investasi daerah.

Hal ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Gunungsitoli ke arah yang lebih maju. (N.Lase)

 

Sumber : Pemko Gunungsitoli 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x