Putusan Sela: PN Medan Tidak Berwenang Adili Gugatan Korupsi RSU Nias, Penyidikan Kejaksaan Dinyatakan Sah

Redaksi
8 Mei 2026 19:05
InfoNias 0 68
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id // 

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 kembali bergulir.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon, melalui Tim Jaksa Penyidik, kembali menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela atas perkara teregistrasi Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi Kejari Gunungsitoli selaku Termohon,” kata Kajari Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima Matakeadilan.id, Jumat (8/5/2026) siang.

Gugatan yang melatarbelakangi sidang ini diajukan oleh JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLZ selaku Penyedia barang/jasa, yang sebelumnya telah mempersoalkan langkah hukum dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H. di Ruang Cakra VIII hari ini, telah dibacakan amar putusan yang memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Para Pemohon.

Keputusan ini sepenuhnya menguatkan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan-persidangan terdahulu, dengan dua landasan hukum utama:

Pertama, Kesalahan penentuan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah.

Majelis Hakim sependapat dengan dalil Termohon bahwa lokasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi berada di wilayah Kabupaten Nias, dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Secara yuridis dan aturan hukum acara, wilayah tersebut masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan ke Medan dinilai keliru dalam penentuan tempat mengadili.

Kedua, Penyidikan bukan merupakan objek praperadilan.

Terkait gugatan atas proses hukum yang berjalan, putusan ini menegaskan keabsahan dua Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan, yaitu Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.

Kedua surat perintah tersebut dinyatakan tetap sah dan berlaku, mengingat tahap penyidikan secara tegas tidak masuk dalam kategori objek yang dapat digugat melalui mekanisme praperadilan.

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, maka seluruh rangkaian proses penyidikan yang telah dan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah secara hukum, telah memenuhi ketentuan prosedur formil, dan dapat dilanjutkan kembali sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan kembali kewenangan penyidik untuk menuntaskan perkara dugaan kerugian keuangan daerah tersebut hingga ke tahap selanjutnya. (N.Lase)

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yaatulo Hulu 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x