Foto : Aktivitas pembangunan proyek konstruksi dengan penggunaan alat berat dan pekerjaan struktur bangunan di lokasi proyek.Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Klarifikasi Humas PT Razasa Karya terkait penggunaan alat pemadat jenis Bomag pada pekerjaan timbunan proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias justru memunculkan sejumlah pertanyaan teknis dan administratif yang masih perlu dijelaskan.
Pertanyaan tersebut muncul karena disinyalir bahwa dokumen kontrak yang menjadi dasar pekerjaan, terdapat alat pemadat yang tercantum disebut Sheepfoot Roller. Sementara itu, Humas PT Razasa Karya, Eko, mengakui bahwa pihaknya sempat menggunakan Bomag untuk pekerjaan pemadatan timbunan selama beberapa hari sebelum alat tersebut dikembalikan.
Kepada Matakeadilan.id, Minggu (23/8/2026), Eko mengatakan alat tersebut memang sempat digunakan.
“Saya ada pakai kemarin buat pemadatan Bomag, beberapa hari buat timbunan belakang, tapi memang sudah saya pulangkan. Nanti kalau Bang butuh dokumentasinya, saya cari dulu, masih ada nggak tertinggal di HP saya ini,” ujar Eko.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua LSM PKN, Petrus Gulo. Ia menilai penggunaan Bomag, apabila benar dilakukan, tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyebut bahwa alat tersebut pernah berada dan digunakan di lokasi pekerjaan.
Menurut Petrus, terdapat dugaan persoalan yang perlu diperjelas, terutama terkait kesesuaian alat dengan dokumen kontrak, jenis dan karakteristik material yang dipadatkan, metode pelaksanaan, serta hasil pengujian kepadatan.
“Kalau benar dalam kontrak tercantum Sheepfoot Roller, sementara kontraktor menyebut menggunakan Bomag selama beberapa hari, maka pertanyaannya sederhana: Bomag yang digunakan itu tipe apa, spesifikasinya apa, dan atas dasar apa alat tersebut digunakan dalam pekerjaan pemadatan?” kata Petrus, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan, keberadaan alat berat di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis.
“Ini bukan semata-mata soal ada foto Bomag atau tidak. Yang perlu dijelaskan adalah apakah alat tersebut sesuai dengan metode kerja, material yang dipadatkan dan persyaratan teknis pekerjaan. Kalau memang dianggap setara dengan alat yang tercantum dalam kontrak, harus ada penjelasan dan dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bukan Sekadar Membuktikan Bomag Pernah Digunakan
Petrus menilai pernyataan bahwa Bomag digunakan selama beberapa hari kemudian dikembalikan belum menjawab substansi dugaan persoalan.
“Kalau jawabannya hanya pernah dipakai beberapa hari lalu sudah dipulangkan, itu belum menjawab persoalan teknis. Berapa volume timbunan yang dipadatkan? Berapa ketebalan setiap layer? Berapa jumlah lintasan? Bagaimana kondisi kadar air material? Bagaimana hasil kepadatannya? Dan siapa yang memeriksa serta menyatakan hasil tersebut memenuhi persyaratan?” tanyanya.
Menurutnya, pemilihan alat pemadat semestinya mempertimbangkan jenis material serta karakteristik tanah yang akan dipadatkan. Karena itu, penggunaan istilah “Bomag” saja dinilai belum cukup untuk mengetahui fungsi dan kemampuan alat yang sebenarnya digunakan.
“Bomag itu merek, bukan satu jenis alat dengan spesifikasi yang semuanya sama. Harus dijelaskan tipe dan spesifikasinya. Apakah smooth drum, padfoot atau jenis lainnya? Berapa berat operasionalnya? Bagaimana konfigurasi drum-nya? Material apa yang dipadatkan dan bagaimana metode pemadatannya?” kata Petrus.
Ia menambahkan, dugaan ketidaksesuaian alat dengan dokumen kontrak harus dibuktikan atau dibantah melalui dokumen dan penjelasan teknis, bukan sekadar pernyataan lisan.
Petrus Gulo Pertanyakan Dasar Penggunaan Alat Alternatif
Petrus juga mempertanyakan apakah penggunaan Bomag tersebut merupakan bagian dari metode pelaksanaan yang telah disetujui atau semata-mata keputusan teknis di lapangan.
“Kalau memang ada penggunaan alat alternatif, harus jelas dasar dan mekanismenya. Apakah sudah tercantum dalam metode kerja? Apakah pernah diajukan oleh kontraktor? Apakah sudah diperiksa dan disetujui oleh pengawas atau pihak yang berwenang?” katanya.
Menurutnya, apabila PT Razasa Karya menilai Bomag memiliki kemampuan yang memenuhi persyaratan pekerjaan, maka hal tersebut semestinya dapat dibuktikan secara teknis dan administratif.
“Kalau dikatakan setara, buktikan kesetaraannya. Kalau dikatakan penggunaannya sudah disetujui, tunjukkan dasar persetujuannya. Kalau dikatakan hasil pemadatannya memenuhi, tunjukkan hasil pengujiannya. Jangan meminta publik menerima hanya berdasarkan pernyataan,” tegas Petrus.
Bomag Tidak Membuktikan Kepadatan
Petrus juga menyoroti pernyataan Eko yang menyebut masih mencari dokumentasi penggunaan Bomag di telepon selulernya.
Menurutnya, dokumentasi foto memang dapat menjadi bagian dari dokumentasi pekerjaan, namun tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa pemadatan telah memenuhi standar.
“Foto alat hanya menunjukkan bahwa alat tersebut diduga pernah berada atau digunakan di lokasi. Foto tidak bisa menunjukkan berapa tingkat kepadatan tanah yang dihasilkan,” ujarnya.
Karena itu, Petrus meminta pihak kontraktor maupun pengawas pekerjaan membuka dokumen teknis yang relevan apabila memang tersedia.
“Yang perlu ditunjukkan adalah hasil pengujian kepadatan, laporan pelaksanaan, metode pemadatan, data material, ketebalan layer, jumlah lintasan, serta hasil pemeriksaan dan persetujuan pengawas pekerjaan. Kalau semua itu ada dan sesuai, silahkan dijelaskan dan dibuka. Persoalan akan terjawab dengan data,” katanya.
Ia menilai, pengujian kepadatan menjadi bagian penting untuk membuktikan apakah lapisan timbunan yang telah dikerjakan benar-benar memenuhi persyaratan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke lapisan berikutnya.
Jangan Sampai Kontrak Hanya Menjadi Formalitas
Lebih lanjut, Petrus meminta agar dokumen kontrak tidak diperlakukan sekadar sebagai kelengkapan administrasi.
“Jangan sampai dokumen kontrak hanya terlihat baik di atas kertas, sementara pelaksanaannya diduga berbeda di lapangan. Kalau kontrak mencantumkan Sheepfoot Roller, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa kontraktor menyampaikan penggunaan Bomag,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mempertanyakan merek alat berat tertentu, melainkan meminta adanya transparansi mengenai kepatuhan terhadap dokumen kontrak dan mutu pekerjaan.
“Kami tidak sedang mempertanyakan merek Bomag. Yang kami pertanyakan adalah kepatuhan terhadap kontrak. Kalau Sheepfoot Roller yang dipersyaratkan, jelaskan mengapa Bomag yang digunakan. Kalau dikatakan setara, buktikan. Kalau dikatakan hasilnya memenuhi, buktikan dengan hasil pengujian,” tegasnya.
Pertanyakan Peran Tim Peneliti Kontrak
Petrus juga meminta pihak pengawas dan instansi terkait menjelaskan apakah perubahan atau penggunaan alat yang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen kontrak, apabila memang terjadi, telah melalui mekanisme yang semestinya.
“Kalau benar terdapat perubahan dalam pelaksanaan yang menyangkut spesifikasi teknis atau penggunaan peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak, tentu perlu dijelaskan apakah perubahan tersebut pernah dibahas melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia secara khusus mempertanyakan keberadaan dan peran Tim Peneliti Kontrak, apabila mekanisme tersebut memang diperlukan dalam perubahan yang dimaksud.
“Pertanyaannya sekarang, apakah tim peneliti kontrak tersebut sudah dibentuk? Jika sudah, apakah sudah bekerja? Apakah penggunaan alat tersebut pernah menjadi bagian dari pembahasan atau rekomendasi mereka? Kalau memang ada dokumennya, silakan dibuka agar publik tidak berspekulasi,” kata Petrus.
Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum seluruh dokumen dan fakta teknis diperiksa.
“Justru karena itu kami meminta penjelasan dan bukti. Jangan sampai sesuatu yang sebenarnya sudah memiliki dasar administrasi dan teknis justru menjadi polemik karena tidak dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
LSM PKN Minta Pengawas Tidak Hanya Melihat Keberadaan Alat
Petrus meminta pihak pengawas pekerjaan tidak hanya memastikan keberadaan alat berat di lapangan, tetapi juga memeriksa apakah alat yang digunakan sesuai dengan metode kerja, karakteristik material, spesifikasi teknis dan target mutu pekerjaan.
“Pengawasan jangan berhenti pada pertanyaan apakah alat berat ada atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah alat tersebut digunakan sesuai metode, apakah material yang dipadatkan sesuai persyaratan, dan apakah hasil pemadatannya telah diuji,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pihak kontraktor maupun pengawas memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi berbasis dokumen.
“Kalau memang tidak ada masalah, sangat mudah membuktikannya. Tunjukkan alat yang digunakan, spesifikasinya, dasar penggunaannya, metode pemadatannya, serta hasil pengujiannya. Tidak perlu berdebat panjang. Biarkan dokumen dan data yang berbicara,” kata Petrus.
Menurutnya, semakin besar nilai sebuah proyek pemerintah, semakin penting pula keterbukaan terhadap proses pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
“Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada kontraktor. Kontraktor dan pihak pengawas justru harus mampu menunjukkan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Petrus menjelaskan bahwa Sheepsfoot Roller atau Padfoot Roller merupakan alat pemadat yang secara umum dirancang untuk memadatkan tanah berbutir halus dan bersifat kohesif, terutama tanah lempung (clay), lempung berlanau (silty clay), tanah kohesif, serta material timbunan yang memiliki kandungan fines atau fraksi lempung cukup tinggi.
Menurutnya, karakter utama Sheepsfoot Roller terletak pada drum yang dilengkapi tonjolan atau pad yang bekerja memberikan tekanan sekaligus efek kneading atau seperti meremas dan menguleni tanah. Mekanisme tersebut membantu memperkecil rongga antarpartikel sehingga material menjadi lebih rapat dan mencapai tingkat kepadatan yang dipersyaratkan.
Karena karakteristik tersebut, Sheepsfoot/Padfoot Roller banyak digunakan dalam pekerjaan embankment, earthfill, pembangunan tanggul, serta pekerjaan timbunan yang didominasi material tanah kohesif.
“Jika dikaitkan dengan kondisi tanah di wilayah Nias, khususnya Kota Gunungsitoli, karakteristik tanah juga perlu menjadi perhatian dalam menentukan metode dan alat pemadatan. Secara umum, wilayah dataran rendah, lembah sungai, dan kawasan yang dipengaruhi endapan sungai dapat dijumpai material aluvial. Sementara pada wilayah berbukit atau bergelombang dapat dijumpai tanah seperti Podsolik Merah Kuning serta jenis tanah Inceptisol dan Litosol,” jelas Petrus.
Namun demikian, Petrus menegaskan bahwa keberadaan tanah lempung tidak serta-merta berarti Sheepsfoot Roller wajib digunakan dalam setiap pekerjaan. Pemilihan alat pemadat harus tetap didasarkan pada klasifikasi dan karakteristik material, kadar air, ketebalan lapisan, tingkat kepadatan yang dipersyaratkan, spesifikasi teknis kontrak, hasil pengujian material, serta metode pemadatan yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
“Jadi, persoalannya bukan semata-mata apakah tanah tersebut mengandung lempung atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah jenis alat yang digunakan sesuai dengan karakter material yang dipadatkan dan mampu mencapai tingkat kepadatan sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan. Karena itu, pembuktian seharusnya dapat dilihat dari dokumen kontrak, spesifikasi teknis, jenis material, hasil pengujian kepadatan, serta metode pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan ketidaksesuaian antara alat pemadat yang diduga tercantum dalam dokumen kontrak dengan alat yang disebut digunakan di lapangan, dasar penggunaan Bomag, spesifikasi alat tersebut, mekanisme persetujuan penggunaannya, serta hasil pengujian kepadatan timbunan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari PT Razasa Karya dan pihak pengawas pekerjaan.
Matakeadilan.id tetap membuka ruang klarifikasi dari PT Razasa Karya maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang detail, data, atau dokumen yang dapat meluruskan informasi tersebut. (N.Lase)
Sumber : Humas PT. Razasa Karya dan Ketua LSM PKN, Petrus Gulo


Tidak ada komentar