Yayasan Gema Bangsa Niasindo Soroti Polemik SPPG Afia, Minta Akuntabilitas Program MBG Diperjelas

Redaksi
30 Sep 2026 02:11
InfoNias 0 90
5 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Yayasan Gema Bangsa Niasindo menyampaikan keberatan terhadap tata kelola operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Afia di Gunungsitoli, Nias. Persoalan tersebut mencuat setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah penghentian sementara operasional SPPG Afia.

Ketua Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati kewenangan BGN dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Namun, menurut dia, terdapat sejumlah persoalan kelembagaan dan administratif yang perlu mendapat perhatian serius.

Martin menyampaikan keterangan tersebut di Gunungsitoli, Selasa (29/9/2026). Ia menyebut pihak yayasan sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada BGN, melalui Direktorat Pemantauan dan Pengawasan dengan koordinasi KPPG Medan.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor 08/Y-GBNI/GST/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Menurut Martin, setelah pengaduan disampaikan, sejumlah agenda mediasi telah berlangsung, baik secara daring maupun tatap muka, dengan fasilitasi KPPG Medan.

Namun, Martin menegaskan pihak yayasan belum dapat memastikan apakah keputusan penghentian sementara SPPG Afia berkaitan langsung dengan pengaduan yang mereka sampaikan. Hingga kini, kata dia, yayasan juga belum menerima surat jawaban resmi dari BGN pusat yang secara eksplisit mengaitkan kedua hal tersebut.

“Yayasan tidak bisa mengklaim bahwa keputusan suspend tersebut merupakan akibat dari laporan kami. Kami hanya menyampaikan bahwa sebelumnya memang sudah ada pengaduan dan proses mediasi,” ujar Martin.

Dari Harmonis Berujung Persoalan Koordinasi

Martin menjelaskan, hubungan antara yayasan dengan pihak investor atau pengelola SPPG Afia pada tahap awal berjalan baik. Proses pendaftaran melalui portal yayasan, pengunggahan video kesiapan fasilitas hingga pelaksanaan launching operasional dapur berlangsung dengan koordinasi antara kedua pihak.

Launching operasional SPPG Afia berlangsung pada 13 Oktober 2025 dan turut dihadiri Ketua Yayasan berdasarkan undangan dari Kepala SPPG.

Namun, menurut Martin, sekitar dua pekan setelah kegiatan tersebut, komunikasi kelembagaan mulai terhenti. Pihak yayasan kemudian mengirimkan undangan dan permintaan agar dibuat pernyataan atau perjanjian yang mengatur hubungan kemitraan antara pengelola SPPG dan yayasan.
Surat tersebut, menurut Martin, tidak memperoleh tanggapan.

Yayasan mengaku sebelumnya memberikan toleransi karena pihak mitra meminta konsentrasi diarahkan lebih dahulu kepada penyelesaian fasilitas SPPG. Pertimbangan itu, kata Martin, diberikan agar proses persiapan operasional tidak terganggu.

Persoalan kemudian berkembang ketika kegiatan SPPG Afia tetap berjalan, sementara koordinasi dengan yayasan disebut tidak lagi berlangsung.
“Sejak awal kami memberikan ruang dan toleransi. Namun, setelah operasional berjalan, koordinasi justru terputus,” kata Martin.

Nama Yayasan Disebut Masih Digunakan

Yayasan Gema Bangsa Niasindo juga menyoroti penggunaan nama yayasan dalam aktivitas SPPG Afia. Berdasarkan keterangan Martin, SPPG Afia dengan ID NGNA6UAV, yang beralamat di Jalan Lintas Gunungsitoli-Tuhemberua, Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, tercatat berada di bawah naungan Yayasan Gema Bangsa Niasindo.

Karena itu, Martin mempertanyakan aspek administratif apabila kegiatan operasional tetap berlangsung tanpa keterlibatan struktural yayasan sebagai mitra yang tercatat dalam sistem.

Ia mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam sejumlah dokumen, antara lain perjanjian kerja sama, proposal permohonan dana, penerimaan dana hibah untuk program makanan bergizi gratis hingga laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana.

Martin menekankan, persoalan tersebut masih merupakan dugaan yang menurutnya perlu diverifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang. Ia tidak ingin tudingan administratif berkembang menjadi kesimpulan hukum sebelum terdapat pemeriksaan resmi.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata keberadaan operasional dapur. Yang menjadi perhatian adalah posisi yayasan sebagai mitra strategis BGN dan bagaimana aspek administrasi, penggunaan nama lembaga, pengelolaan dana serta pertanggungjawabannya dijalankan,” ujarnya.

Persoalan Relawan Turut Disorot

Persoalan lain muncul menyangkut status relawan yang selama ini bekerja di SPPG Afia. Martin menyebut sebagian relawan yang datang setelah penghentian operasional menyampaikan keresahan mengenai kondisi mereka.

Yayasan, kata dia, memahami persoalan yang dirasakan para relawan. Namun, Martin menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut menurut data yayasan belum tercatat secara resmi sebagai anggota atau pekerja yang terikat secara administratif dengan Yayasan Gema Bangsa Niasindo.

Karena itu, yayasan menyatakan belum pernah mendaftarkan mereka sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan melalui yayasan.
Martin meminta persoalan tersebut diverifikasi secara administratif. Jika terdapat dokumen atau pendaftaran atas nama yayasan tanpa sepengetahuan pengurus yang berwenang, hal itu menurutnya perlu ditelusuri untuk memastikan pihak yang melakukan dan dasar kewenangannya.

Bukan Sekadar Soal Penghentian Operasional
Martin juga menanggapi pernyataan pihak SPPG Afia yang disebut menolak keputusan penghentian sementara dari BGN dengan alasan tidak terdapat kejadian menonjol seperti keracunan makanan.

Menurut Martin, parameter pengawasan tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya peristiwa keracunan. Dalam pandangan yayasan, aspek kepatuhan prosedur, tata kelola kelembagaan, administrasi, pengelolaan dana dan mekanisme pertanggungjawaban juga merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan program publik.

Ia menyebut dugaan persoalan yang perlu diperiksa meliputi prosedur operasional, proses permohonan dana, penerimaan dana hibah, laporan pertanggungjawaban serta administrasi surat-menyurat terkait kegiatan SPPG.

“Program makanan bergizi gratis merupakan program publik. Karena itu, akuntabilitas tidak hanya berbicara tentang makanan yang sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga mengenai bagaimana seluruh proses kelembagaan dan administrasinya dijalankan,” kata Martin.

Atas kondisi tersebut, Yayasan Gema Bangsa Niasindo menyatakan sejumlah sikap.

Pertama, seluruh kegiatan SPPG Afia yang berjalan tanpa sepengetahuan, persetujuan, atau pengawasan yayasan tidak dianggap sebagai kegiatan yang berada dalam koordinasi yayasan.

Kedua, yayasan menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap tindakan, pernyataan, janji maupun kelalaian pihak-pihak yang mengatasnamakan yayasan tanpa status administratif yang sah.

Ketiga, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan melalui KPPG Medan agar memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan.

Yayasan juga mengimbau masyarakat, mitra kerja, instansi pemerintah serta pihak lain yang memiliki hubungan dengan program MBG agar melakukan verifikasi terhadap identitas kelembagaan dan kewenangan setiap pihak yang mengatasnamakan yayasan.

Martin berharap polemik SPPG Afia menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola program MBG, terutama dalam memastikan hubungan antara BGN, yayasan, investor, pengelola SPPG dan relawan memiliki dasar administratif yang jelas.
“Jangan sampai ketika program berjalan, yayasan dibutuhkan sebagai mitra, tetapi ketika muncul persoalan, keberadaan dan fungsi yayasan justru tidak lagi dilibatkan. Integritas, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi,” tegas Martin.
(rel/tim)

 

Sumber : Ketua Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Martin Jaya Halawa, S.H., M.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x