Proyek SMAN Unggulan Sukma Nias Disorot, Nota Lase Pertanyakan Logika Pembelaan : Serapan Anggaran Bukan Tiket Bebas Kritik

Redaksi
26 Agu 2026 14:11
InfoNias 0 321
8 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Pemberitaan disalah satu media online berjudul “Oknum Berinisial NL Diduga Sorot Pekerjaan Provinsi Sumut, Kabarnya Ada Keterlibatan Pemerintah Setempat”, mendapat tanggapan dari Nota Lase, sosok berinisial NL yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Nota mengaku telah mengonfirmasi, Selasa (25/8/2026) persoalan itu kepada penulis dalam pemberitaan sebelumnya pada 24 Agustus 2026 lalu. Menurut dia, apabila terdapat substansi pemberitaan yang dinilai keliru, hal tersebut semestinya dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan menyerang pribadi penulis atau menggiring opini ke persoalan lain.

“Kalau ada yang perlu dikoreksi, silakan koreksi substansinya. Kalau ada data yang keliru, bantah dengan fakta dan data. Jangan justru mengalihkan persoalan dengan menyerang orang yang menulis berita,” ujar Nota.

Ia juga mempertanyakan munculnya narasi mengenai dugaan keterlibatan pemerintah setempat. Menurutnya, tudingan semacam itu seharusnya tidak disampaikan tanpa dasar dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pemerintah setempat terhadap tulisan saya, tunjukkan dasarnya. Jangan membuat kesimpulan atau tuduhan tanpa bukti yang jelas,” katanya.

Kalau Mau Membantah, Bantah dengan Data

Nota mengatakan dirinya sebenarnya memiliki hak untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut. Namun, setelah mencermati substansinya, ia menilai tidak semua bagian perlu ditanggapi secara khusus.

“Bukan berarti berita itu tidak boleh dikritisi. Saya sebenarnya bisa menggunakan hak jawab. Tetapi setelah saya perhatikan, saya rasa tidak perlu. Justru saya melihat ada bagian dalam berita tersebut yang lebih menyerupai opini karena terdapat sejumlah hal yang menurut saya keliru,” ujarnya.

Menurut Nota, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar sepanjang dilakukan secara profesional dan berbasis fakta.

“Kalau mau membantah pemberitaan saya, silakan. Bantah secara profesional dengan menyajikan fakta dan data yang jelas. Jangan sekadar membangun narasi opini tanpa dasar. Kalau substansi persoalan tidak dijawab, tetapi pembahasannya justru diarahkan ke hal lain, tentu menjadi pertanyaan,” katanya.

Persoalan Alat Berat: Mengapa Dicantumkan dalam Dokumen Pekerjaan?

Nota kemudian menyoroti persoalan alat berat dalam proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.

Dalam pemberitaan yang dikritisinya, disebutkan adanya pengakuan bahwa alat berat tertentu tidak tersedia karena langka atau sulit didatangkan. Menurut Nota, pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru mengenai perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau sejak awal alat tersebut memang langka dan sulit diperoleh, pertanyaannya sederhana: mengapa alat itu dicantumkan dalam dokumen kontrak atau dokumen pelaksanaan pekerjaan?” katanya.

Ia menilai keberadaan alat yang tercantum dalam dokumen pekerjaan seharusnya dapat diverifikasi dengan melihat kebutuhan pelaksanaan, metode kerja, spesifikasi teknis serta kemampuan kontraktor memenuhi persyaratan pekerjaan.

“Kalau dikatakan alat seperti Bomag memang digunakan di lokasi, silakan tunjukkan buktinya. Tipe dan jenisnya apa, kapasitasnya berapa, kapan digunakan, di bagian pekerjaan mana, serta apakah penggunaannya sesuai dengan kebutuhan pemadatan material yang dikerjakan,” ujar Nota.

Menurut dia, pernyataan bahwa alat tersebut “ada dan digunakan” belum cukup untuk menjawab persoalan teknis.

“Yang dibutuhkan adalah fakta yang bisa diverifikasi, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.

Sorotan Bukan untuk Mengganggu Pekerjaan, tetapi Menguji Kualitas

Nota juga menanggapi pihak-pihak yang dinilainya berusaha menggeser sorotan terhadap pekerjaan menjadi persoalan personal.

“Silakan saja menjalankan pekerjaan masing-masing. Tidak ada yang melarang dan tidak ada yang perlu merasa terganggu. Tetapi jangan memulai persoalan dengan menyerang pribadi atau menggiring opini. Mari bermain secara profesional,” katanya.

Ia menegaskan, sorotan terhadap proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias bukan ditujukan untuk mencari musuh ataupun mengganggu kontraktor.

Menurutnya, persoalan utama justru menyangkut kualitas pembangunan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat Nias, khususnya generasi muda.

“Proyek ini bukan sekadar proyek yang selesai kemudian dilupakan. Bangunan tersebut nantinya digunakan oleh putra-putri Nias. Karena itu, yang harus menjadi perhatian bersama bukan siapa yang paling keras membela kontraktor atau siapa yang paling banyak bicara, melainkan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar kepentingan jangka pendek tidak membuat masyarakat mengabaikan kualitas pembangunan.

“Kontraktor bisa datang mengerjakan proyek, memperoleh keuntungan, kemudian meninggalkan lokasi. Tetapi masyarakat Nias yang akan menggunakan dan merasakan manfaat maupun dampak dari hasil pembangunan tersebut dalam jangka panjang,” katanya.

Serapan Anggaran Bukan Tiket untuk Mengkritisi Proyek

Dalam perkembangan berikutnya, wartawan yang menulis dalam pemberitaan tersebut menyampaikan tanggapan kepada awak media Matakeadilan.id pada Selasa (25/8/2026).

Dalam tanggapannya, ia meminta agar persoalan yang dianggap kurang berkenan dikonfirmasi kepada pihak yang menangani pekerjaan serta meminta bukti disampaikan agar persoalan tidak menjadi simpang siur.

Ia juga mempertanyakan dasar penyebutan proyek tersebut sebagai penggunaan uang negara, termasuk mempertanyakan besaran anggaran yang telah terserap.

Menanggapi hal itu, Nota menilai pertanyaan mengenai serapan anggaran justru berpotensi menggeser substansi persoalan yang sedang dipertanyakan.

“Menarik juga cara berpikirnya. Ketika yang dipersoalkan adalah kondisi pekerjaan, material timbunan, metode pelaksanaan dan dugaan kesesuaian dengan spesifikasi teknis, yang dipertanyakan justru berapa serapan anggarannya,” katanya.

“Seolah-olah kualitas pekerjaan baru boleh dipersoalkan setelah uang negara terserap 100 persen. Logika seperti ini menurut saya menarik untuk dibahas,” lanjutnya.

Menurut Nota, apabila sebuah pekerjaan merupakan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara atau daerah, maka pelaksanaannya tetap berada dalam ruang pengawasan publik.

“Serapan anggaran bukan tiket masuk bagi masyarakat untuk boleh atau tidak boleh mengkritisi sebuah proyek,” ujarnya.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya sederhana.

“Kalau anggaran belum terserap 100 persen, apakah material timbunan yang sudah didatangkan, ditumpahkan, dihampar dan dikerjakan di lapangan otomatis belum boleh dipertanyakan? Apakah tanah yang sudah terlihat dan dikerjakan di lapangan baru dianggap ada setelah seluruh pembayaran dilakukan?” katanya.

Meminta Kritik Dijawab dengan Dokumen Teknis

Nota juga mempertanyakan kapasitas pihak yang meminta dirinya menunjukkan bukti, sementara pihak tersebut, menurut dia, bukan pihak yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang sedang disorot.

“Saya juga ingin bertanya, atas dasar kapasitas apa seseorang mengambil posisi seolah-olah menjadi juru bicara untuk membela pekerjaan yang sedang saya soroti?” katanya.

Menurut Nota, apabila ingin menguji kebenaran sebuah pemberitaan, cara yang paling tepat adalah membantah substansinya secara terbuka menggunakan dokumen, data dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Silakan tunjukkan dokumen kontrak, RKS, spesifikasi teknis, BoQ, sumber material, material approval, hasil uji laboratorium, hasil uji kepadatan, serta bukti pelaksanaan di lapangan. Itu jauh lebih substantif daripada mengalihkan pembahasan pada berapa rupiah anggaran yang sudah terserap,” ujarnya.

Ia menegaskan, substansi utama sorotan bukanlah berapa besar anggaran yang telah terserap, melainkan apakah material dan pekerjaan yang dilaksanakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.

“Pertanyaannya sederhana: apakah material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan atau tidak? Kalau memang sesuai, tunjukkan datanya. Kalau hasil pengujiannya memenuhi persyaratan, publikasikan kepada publik. Dengan begitu, persoalannya dapat diuji secara terbuka dan profesional,” katanya.

Lebih lanjut, Nota menduga wartawan yang mempersoalkan pemberitaan tersebut belum melihat secara utuh dokumen proyek yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, mulai dari gambar perencanaan, dokumen pemilihan, spesifikasi teknis hingga Daftar Kuantitas atau BoQ.

“Kalau dokumen-dokumen tersebut saja belum pernah dilihat secara utuh, bahkan tidak memiliki atau menguasai dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, lalu atas dasar apa kemudian begitu yakin mempertanyakan bukti dan menyimpulkan bahwa apa yang saya soroti tidak memiliki dasar?” tegasnya.

Menurut Nota, sikap kritis seharusnya dibangun berdasarkan pemahaman terhadap dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar asumsi ataupun pembelaan terhadap pihak tertentu.

“Kalau memang merasa ada yang keliru dari pemberitaan saya, silakan bantah dengan dokumen dan data. Bukan dengan asumsi, apalagi dengan menggeser substansi persoalan,” pungkasnya.

Timbunan yang Terlihat di Lapangan Merupakan Fakta Awal untuk Dipertanyakan

Nota menegaskan, keberadaan material timbunan yang terlihat secara fisik di lokasi merupakan fakta lapangan yang dapat menjadi dasar awal untuk melakukan pertanyaan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang harus dibuktikan kemudian adalah apakah material tersebut sesuai spesifikasi, dari mana asalnya, bagaimana kualitasnya, bagaimana proses pemadatannya, dan apakah seluruh pelaksanaannya sesuai kontrak,” ujarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan standar pembuktian yang diminta oleh pihak yang mengkritisi pemberitaannya.

“Kalau timbunan yang terlihat secara nyata di lapangan bukan fakta awal untuk dipertanyakan, lalu bukti seperti apa yang sebenarnya diinginkan? Apakah masyarakat harus menunggu pihak yang diberitakan menyiapkan sendiri bukti yang menguntungkan dirinya baru kemudian boleh bertanya?” kata Nota.

Ia menilai kritik terhadap proyek publik tidak semestinya dihentikan hanya karena seluruh persoalan teknis belum dapat dibuktikan secara final.

“Yang harus dilakukan bukan menghentikan kritik, tetapi menjawab kritik dengan data. Kalau ada yang keliru, koreksi. Kalau ada yang benar, perbaiki. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, tunjukkan dokumennya,” tegasnya.

“Tidak Mencari Musuh”

Nota kembali menegaskan bahwa sorotan yang dilakukan Matakeadilan.id bukan bertujuan mencari konflik dengan kontraktor maupun pihak mana pun.

“Kita tidak sedang mencari musuh. Kita hanya sedang memastikan agar uang publik digunakan dengan benar dan pembangunan yang diperuntukkan bagi putra-putri Nias benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan dalam mengawasi pembangunan merupakan sesuatu yang wajar dalam ruang publik.

“Kalau mau menjalankan pekerjaan masing-masing, silakan. Tidak ada yang mengganggu. Tetapi jangan karena kepentingan sesaat kemudian menggiring opini ke mana-mana atau berusaha membungkam kritik yang mempertanyakan kualitas pekerjaan,” katanya.

Menurut Nota, perdebatan mengenai proyek tersebut seharusnya dikembalikan kepada data, dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau pemberitaan kami salah, tunjukkan di mana salahnya. Kalau materialnya sesuai, tunjukkan hasil pengujiannya. Kalau alat beratnya benar-benar digunakan, tunjukkan bukti penggunaannya. Kalau seluruh pekerjaan sesuai kontrak, tunjukkan dokumennya. Sederhana,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada akhirnya kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan sesaat.

“Jangan sampai karena terlalu sibuk membela atau menyerang pemberitaan, kita lupa bahwa yang paling berkepentingan terhadap kualitas proyek ini adalah masyarakat Nias dan anak-anak Nias yang nantinya menggunakan fasilitas tersebut,” pungkas Nota Lase. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x