Jejak Solar Proyek SMAN Sukma Nias Dipertanyakan : Avanza Hitam, Jeriken, dan Ratusan Liter BBM

Redaksi
23 Agu 2026 15:02
InfoNias 0 405
9 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Sorotan terhadap pelaksanaan proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali menguat. Setelah sebelumnya publik mempertanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mutu material timbunan hingga metode pemadatan di lapangan, kini perhatian bergeser pada persoalan lain yang tak kalah penting, dari mana bahan bakar minyak (BBM) untuk mengoperasikan alat berat dan kendaraan proyek diperoleh, jenis BBM yang digunakan, serta bagaimana tata kelolanya dipertanggungjawabkan.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato, kepada Matakeadilan.id, Minggu (23/8/2026), menyusul informasi yang diterima dari sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas proyek di lapangan.

Persoalan BBM dinilai patut mendapat perhatian karena proyek senilai sekitar Rp87,34 miliar yang dikerjakan PT Razasa Karya tersebut mengoperasikan sejumlah armada, di antaranya tiga unit excavator, puluhan dump truck, beberapa truck mixer serta kendaraan pendukung lainnya.

Dengan skala pekerjaan dan jumlah armada tersebut, konsumsi solar menjadi salah satu komponen penting dalam operasional proyek.

Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata berapa banyak BBM yang digunakan, melainkan BBM jenis apa yang digunakan, dari mana diperoleh, bagaimana mekanisme pengadaannya, berapa volume konsumsinya, siapa pemasoknya, berapa biaya yang dibayarkan, serta apakah seluruh transaksi tersebut dapat dibuktikan secara administratif.

Informasi Solar Diangkut Avanza Hitam

Informasi yang diterima dari salah seorang sumber yang mengaku mengetahui aktivitas internal proyek menyebut adanya pengangkutan BBM solar menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam menuju lokasi proyek.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut, setiap kali pengiriman terdapat sekitar 8 hingga 10 jeriken berkapasitas 35 liter yang dibawa menggunakan kendaraan tersebut.

Jika informasi tersebut benar, maka satu kali pengangkutan diperkirakan membawa sekitar 280 hingga 350 liter solar.

Sumber yang sama menyebut kendaraan tersebut diduga masuk ke lokasi proyek sekitar tiga kali dalam sepekan untuk mengantarkan BBM.

Dengan menggunakan hitungan sederhana berdasarkan informasi tersebut, volumenya diperkirakan mencapai 840 hingga 1.050 liter per minggu, atau sekitar 3.360 hingga 4.200 liter dalam empat minggu.

Angka tersebut tentu bukan data resmi konsumsi BBM proyek, melainkan estimasi berdasarkan keterangan sumber lapangan. Karena itu, kebenarannya masih harus diverifikasi melalui catatan pembelian, faktur, delivery order, log penggunaan BBM, maupun dokumen administrasi proyek lainnya.

Namun justru di titik inilah pertanyaan terhadap PT Razasa Karya menjadi penting. Jika kebutuhan BBM proyek memang mencapai ratusan liter dalam sekali pengiriman, dari mana BBM tersebut diperoleh dan jenis BBM apa yang sebenarnya digunakan?

Bukan Sekadar Soal BBM Dibeli dari SPBU 

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa BBM tersebut diduga diperoleh dari SPBU dengan modus pengangkutan menggunakan sepeda motor secara bertahap, per jeriken. Setelah terkumpul, jeriken-jeriken berisi BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan dan dimuat ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam sebelum dibawa menuju lokasi proyek.

Jika informasi itu benar, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan “dibeli dari SPBU mana?”

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah Solar jenis apa yang dibeli? Dan apakah merupakan JBT Minyak Solar, yang termasuk BBM subsidi, ataukah BBM nonsubsidi/JBU?

Pertanyaan tersebut penting karena penggunaan JBT Solar tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang membeli, tetapi berkaitan dengan kategori konsumen pengguna dan ketentuan penyalurannya.

BPH Migas menjelaskan bahwa konsumen pengguna JBT Solar harus memenuhi kategori yang ditetapkan pemerintah. BPH Migas juga menggunakan mekanisme pengendalian, termasuk digitalisasi dan verifikasi, untuk memastikan BBM subsidi dibeli oleh konsumen yang berhak.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM juga masih berlaku, dengan sejumlah perubahan setelah diterbitkan.

Dengan demikian, status sebagai perusahaan konstruksi saja tidak cukup untuk menyimpulkan apakah suatu pembelian JBT Solar diperbolehkan atau tidak. Yang harus diperiksa adalah kategori pengguna, peruntukan, mekanisme pembelian, kuota atau dokumen pendukung apabila dipersyaratkan, serta ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.

Karena itu, apabila benar terdapat pengadaan solar dari SPBU untuk kebutuhan alat berat dan kendaraan proyek, PT Razasa Karya perlu menjelaskan secara terbuka jenis BBM yang dibeli dan dasar penggunaannya.

Informasi mengenai 8–10 jeriken berkapasitas 35 liter menjadi penting untuk diverifikasi.

Jika informasi tersebut benar, maka satu kali pengiriman diperkirakan mencapai 280–350 liter BBM. Dengan frekuensi pengiriman sekitar tiga kali dalam sepekan, volume yang diangkut berdasarkan informasi tersebut dapat mencapai 840–1.050 liter per minggu.

Angka tersebut tentu masih berupa estimasi berdasarkan keterangan sumber lapangan dan belum merupakan data resmi konsumsi BBM proyek. Karena itu, diperlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan dan pencatatan penggunaan BBM yang dimiliki kontraktor.

Namun, dari sinilah pertanyaan publik menjadi penting: apakah seluruh BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat dan kendaraan proyek tersebut benar-benar merupakan BBM nonsubsidi?

Pertanyaan itu patut diajukan mengingat proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memiliki nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah dan melibatkan banyak alat berat serta kendaraan operasional. Dengan skala pekerjaan tersebut, tata kelola pengadaan BBM semestinya dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari jenis BBM, sumber pasokan, mekanisme pengadaan atau pengambilan, volume pembelian, harga, hingga bukti transaksi dan pencatatan penggunaannya.

Jika PT Razasa Karya memang menggunakan BBM nonsubsidi, maka perusahaan tentu memiliki dasar untuk membuktikannya. Bukti pengadaan, faktur atau nota pembelian, dokumen pemasok, catatan volume, serta administrasi penggunaan BBM dapat menjadi bagian dari data yang menjelaskan asal-usul dan penggunaan BBM proyek tersebut.

Dengan demikian, publik tidak sekadar menerima pernyataan bahwa BBM yang digunakan merupakan BBM nonsubsidi, tetapi dapat memperoleh bukti administratif yang dapat diverifikasi mengenai sumber, jenis, volume, dan mekanisme pengadaannya.

Sebaliknya, apabila dalam operasional proyek terdapat penggunaan JBT Minyak Solar, maka persoalannya menjadi berbeda. Yang perlu dijelaskan adalah apakah penggunaan tersebut memenuhi kategori konsumen pengguna dan ketentuan peruntukan yang berlaku, serta apakah setiap pembeliannya memiliki dokumen yang dapat menunjukkan bahwa penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan.

BPH Migas menegaskan bahwa pengendalian dan pengawasan terhadap JBT dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran dan tepat volume.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau penjelasan secara lisan. Publik membutuhkan data. Jika BBM yang digunakan seluruhnya nonsubsidi, tunjukkan bukti pengadaannya. Jika terdapat JBT Solar, jelaskan dasar penggunaannya. Dari sana masyarakat dapat menilai sendiri apakah tata kelola BBM pada proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias telah berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar urusan internal kontraktor. Ada aspek kepatuhan terhadap tata kelola BBM yang perlu dijelaskan ketika BBM tersebut digunakan dalam aktivitas proyek pemerintah.

Jangan Sampai Selisih Harga Menjadi Celah

Sorotan terhadap BBM juga berkaitan dengan aspek efisiensi, transparansi dan akuntabilitas proyek.

Apabila PT Razasa Karya menggunakan BBM nonsubsidi, maka persoalannya adalah memastikan pengadaan dan pembayarannya sesuai dengan kontrak serta administrasi proyek.

Namun apabila terdapat penggunaan JBT Solar, maka perlu dipastikan bahwa penggunaan tersebut memang memenuhi ketentuan yang berlaku bagi konsumen pengguna.

Sebab, subsidi BBM merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada kelompok pengguna tertentu. BPH Migas secara konsisten menekankan pentingnya pengendalian agar BBM subsidi diterima oleh pihak yang berhak dan tidak terjadi penyimpangan penyaluran.

Karena itu, selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi tidak boleh menjadi celah untuk menekan biaya operasional proyek apabila penggunaan BBM subsidi ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kontraktor Diminta Jangan Hanya Bicara Hasil Akhir

Darwis Zendrato menilai transparansi proyek tidak cukup hanya ditunjukkan melalui progres pembangunan fisik.

Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proyek dikelola sejak awal, termasuk penggunaan material, tenaga kerja, alat berat, keselamatan kerja hingga sumber energi yang digunakan untuk mengoperasikan seluruh peralatan proyek.

“Jangan hanya bangunannya yang dilihat. Tata kelola proyek juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau BBM yang digunakan memang nonsubsidi, tunjukkan data pengadaannya. Kalau ada dasar menggunakan BBM subsidi, jelaskan dasar hukumnya dan dokumen pendukungnya.”

Menurut Darwis, semakin besar nilai sebuah proyek pemerintah, semakin besar pula tuntutan terhadap keterbukaan dan akuntabilitas atas seluruh komponen yang menunjang pelaksanaannya.

“Publik tidak sedang mencari-cari kesalahan. Yang diminta sederhana, perusahaan harus mampu menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh proses pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang dipersyaratkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darwis menegaskan bahwa penggunaan material, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, dugaan pemanfaatan BBM untuk operasional alat berat, serta berbagai persoalan teknis dalam proses pengerjaan merupakan hal-hal yang tidak boleh luput dari perhatian pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun dinas terkait.

“Semua temuan dan data yang saat ini sedang dikumpulkan akan kami kaji secara serius. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Darwis mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut kualitas dan keselamatan bangunan yang nantinya akan digunakan oleh anak-anak. Menurutnya, jangan sampai persoalan dalam proses pelaksanaan proyek hari ini justru menimbulkan dampak dan risiko bagi generasi penerus di kemudian hari.

“Jangan sampai karena lemahnya pengawasan atau dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, justru anak-anak kita yang menjadi korban di kemudian hari. Karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus memastikan proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Pertanggungjawaban

Sorotan terhadap penggunaan BBM ini tidak dimaksudkan untuk membangun kesimpulan bahwa PT Razasa Karya telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Informasi mengenai Avanza hitam, jeriken berkapasitas 35 liter, frekuensi pengiriman serta asal BBM masih merupakan informasi lapangan yang perlu diverifikasi.

Namun informasi tersebut dinilai cukup relevan untuk dikonfirmasi karena berkaitan dengan operasional proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah.

Jika benar menggunakan BBM nonsubsidi, tunjukkan. Jika menggunakan JBT Solar, jelaskan dasar penggunaannya. Jika informasi pengangkutan 280–350 liter tersebut tidak benar, bantah dengan data.

Dengan demikian, polemik tidak berhenti sebagai informasi dari sumber anonim versus pernyataan perusahaan.

Eko: “Nanti Saya Sampai Nias Saya Pasti Kasih Keterangan”

Sebelumnya, pihak PT Razasa Karya melalui humas perusahaan, Eko, telah dimintai tanggapan terkait sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk persoalan BBM.

Kepada Matakeadilan.id melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/8/2026), Eko menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Medan dan baru mengalami musibah.

“Saya lagi di Medan, baru kemalangan, Bang. Mohon maaf saya belum bisa kasih jawaban. Nanti saya sampai Nias saya pasti kasih keterangannya ke Abang,” ujar Eko.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif dari pihak perusahaan terhadap seluruh pertanyaan yang diajukan.

Meski demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT Razasa Karya untuk memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen pendukung, meluruskan informasi yang dianggap keliru, maupun menggunakan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Publik Menunggu Jawaban Sederhana : BBM Apa yang Dipakai?

Pada akhirnya, persoalan ini sebenarnya dapat dijawab secara sederhana. BBM apa yang digunakan? Dari mana diperoleh? Berapa volumenya? Berapa biaya pengadaannya? Siapa pemasoknya? Dan apakah seluruh penggunaannya dapat dibuktikan secara administratif?

Jika seluruh BBM yang digunakan memang nonsubsidi, maka dokumen pengadaan dapat menjadi jawaban terhadap informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila terdapat penggunaan JBT Solar, maka perusahaan perlu menjelaskan dasar peruntukan, mekanisme pembelian dan dokumen yang menunjukkan bahwa penggunaannya sesuai ketentuan.

Sebab, proyek pemerintah bukan semata-mata tentang bagaimana bangunan akhirnya berdiri megah.

Lebih dari itu, proyek pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan mengenai setiap rupiah yang dibelanjakan, setiap material yang digunakan, setiap alat berat yang dioperasikan, dan setiap liter BBM yang dikonsumsi. Di situlah sesungguhnya transparansi dan akuntabilitas kontraktor diuji. (N.Lase)

 

Sumber : Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato dan Humas PT Razasa Karya Eko

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x