PN Gunungsitoli Vonis Anak Terlibat Pembunuhan 6 Tahun Penjara

Redaksi
29 Jun 2026 23:58
InfoNias 0 248
2 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial FZ dalam perkara tindak pidana pembunuhan dengan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dengan ketentuan hukuman dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan. Selain itu, seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan.

Hakim juga menetapkan agar status penahanan terhadap FZ tetap dilanjutkan. Terdakwa diperintahkan untuk dikeluarkan terlebih dahulu dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli sebelum dipindahkan ke LPKA Kelas I Medan guna menjalani masa pembinaan sesuai putusan pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui perkara Nomor PDM-45/GNSTO/06/2026 telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerapkan ketentuan khusus yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pidana terhadap pelaku yang masih berstatus anak dibatasi paling tinggi setengah dari ancaman pidana yang berlaku bagi pelaku dewasa.

Putusan tersebut juga mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, kondisi terdakwa, serta mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pembinaan sebagai tujuan utama peradilan pidana anak.

Persidangan juga mengungkap bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama pelaku lain. Hingga saat ini masih terdapat dua orang yang diduga turut terlibat, namun keduanya telah berstatus sebagai orang dewasa. Oleh karena itu, proses hukum terhadap kedua pelaku dipisahkan dari perkara FZ dan saat ini masih berada pada tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Nias.

Pemisahan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang membedakan mekanisme penyelesaian perkara pidana antara pelaku anak dan pelaku dewasa, sehingga masing-masing diproses berdasarkan sistem peradilan yang berlaku. (N.Lase)

 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x