Foto : Wakasek Sapras dan Gedung SMK Negeri 1 IdanogawoNias, Matakedilan.id //
Adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan barang milik daerah di lingkungan SMK Negeri 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak pelapor. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Aliran Masa Lombu, S.Pd., saat dikonfirmasi wartawan Matakeadilan.id, Jumat (22/5/2026).
Aliran Masa Lombu menegaskan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan laporan pengaduan tertulis berupa Dumas ke Polres Nias pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor menunjuk mantan Kepala SMK Negeri 1 Idanogawo yang berinisial F.K.D.L (50), selaku Kepala Sekolah saat itu, sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa hilangnya sejumlah aset sekolah. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu Juli hingga 24 Desember 2025.
“Aset-aset sekolah yang tercatat rapi dan lengkap dalam buku inventarisasi selama periode kepemimpinan F.D.K.L, dari tahun 2015 hingga 2025, secara administrasi terlihat lengkap. Namun, saat dilakukan pengecekan fisik, faktanya banyak barang yang tidak lagi ditemukan keberadaannya di lokasi sekolah. Bahkan ada barang yang baru tercatat, ada beberapa bulan lalu, tiba-tiba hilang tanpa diketahui rimbanya,” ungkap Aliran menjelaskan isi laporannya.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 31 Maret 2026, ditemukan sejumlah barang yang tercatat ada dalam dokumen, namun fisiknya tidak ditemukan. Berikut adalah daftar barang yang disebutkan dalam isi dokumen laporan :
2 unit Mesin Perontok dan Pembersih Biji-bijian, merk Biolabtek, 2 unit Mesin Jahit Brother JA 1400, 1 unit Laptop Asus Vivobook 14 Inch, 1 unit Laptop Asus 14 Inch dan 1 unit Printer Epson L5290
Sebagai pejabat yang membidangi sarana prasarana, Aliran menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsinya meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, hingga inventarisasi fasilitas pendidikan. Namun, menurut keterangannya, selama masa kepemimpinan F.K.D.L, pengelolaan aset dinilai tidak berjalan secara transparan.
“Berdasarkan hasil temuan tersebut, kami menduga barang-barang milik sekolah dibawa secara sengaja dan terencana ke kediaman F.K.D.L, untuk kemudian digunakan serta dimanfaatkan guna kepentingan dan keuntungan pribadi. Padahal fasilitas pendidikan ini sejatinya diperuntukkan bagi siswa demi menunjang proses belajar mengajar, bukan untuk sarana memperkaya diri sendiri,” tegas Aliran menyampaikan pendapatnya berdasarkan fakta yang ditemukan.
Laporan yang diserahkan ke Polres Nias tersebut dilampiri dengan sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi daftar inventaris, berita acara pemeriksaan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, surat pernyataan penerima barang, keterangan petugas keamanan sekolah, hingga pernyataan guru jurusan, yang membenarkan ketiadaan barang-barang tersebut. Pihak pelapor menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh isi laporannya di hadapan hukum, serta berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditanya mengenai alasan berani mengambil langkah pelaporan tersebut, padahal dirinya masih berstatus sebagai tenaga pendidik di sekolah yang sama, Aliran menegaskan bahwa keputusan ini diambil murni demi kepentingan dunia pendidikan dan masa depan siswa.
“Tujuan kami adalah agar aset-aset tersebut dapat dikembalikan ke sekolah dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi siswa, guna mendukung serta meningkatkan kualitas pendidikan. Kami juga ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan, serta mendorong agar persoalan ini diproses hukum seadil-adilnya dan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Matakeadilan.id telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak yang dilaporkan yang berinisial F.K.D.L, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsAppnya. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diterima dari pihak bersangkutan.
Di sisi lain, Polres Nias selaku penerima laporan juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan maupun progres penyidikan atas laporan pengaduan masyarakat tersebut. Kebenaran seluruh isi laporan dan dugaan yang ada masih menunggu klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut di ranah hukum. (N.Lase)
Sumber : Wakasek Sapras, Aliran Masa Lombu


Tidak ada komentar