Foto : Kantor Kejari Medan (ist)Medan, Matakeadilan.id //
Kasus pemerasan yang melibatkan banyak oknum aparat penegak hukum di Indonesia, bukan cerita baru. Meski tak sedikit para oknum nakal yang sudah dilakukan penindakan, namun tak kalah banyaknya pula oknum yang masih melakukan kejahatan yang serupa. Sanksi ringan bukan solusi, karena terkesan melindungi.
Kali ini, kasus dugaan pemerasan yang terjadi di daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mencoreng nama baik institusi kejaksaan, terungkap ke publik.
Bahkan, nyanyian para korban dugaan pemerasan dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang terdengar nyaring hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam nyanyian para terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi gedung SD dan SMP itu, menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar bersama oknum jaksa lain yang masih aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Selain kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, kini muncul nama Didik Hariyadi Brand yang diduga kuat turut menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kajari Kupang, Ridwan Sujana Angsar.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, menyebut bahwa pada tanggal 19 Mei 2026 melalui Aswas Kejati NTT, telah memeriksa dua saksi tambahan terkait dugaan pemerasan tersebut.
Didik Hariyadi Brand yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi renovasi gedung sekolah tahun 2022 itu, disebut membenarkan adanya komunikasi dengan Roni terkait penggantian uang sebesar Rp25 juta.
Bukti percakapan WhatsApp tertanggal 7 Oktober 2022 serta dokumen transfer uang pun turut diserahkan kepada pemeriksa. Roni juga membenarkan percakapan tersebut. Katanya Francisco, bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik Hariyadi Brand pada tanggal 7 Oktober 2022, juga telah diserahkan.
Tak hanya itu, Didik Hariyadi Brand juga mengakui adanya komunikasi dengan oknum jaksa berinisial RA yang diduga mengarah pada Ridwan Sujana Angsar.
Kata Francisco, semua itu sudah diterima oleh pemeriksa sehingga keterangan Roni, Didik, dan barang bukti percakapan dinilai saling bersesuaian. Dalam pemeriksaan tersebut, Didik juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum jaksa RA. Pemberian pertama disebut dilakukan melalui ajudan sebesar Rp5 juta.
Bahkan, Didik Hariyadi Brand juga mengaku pernah membelikan voucher di daerah Malang sebesar Rp6,7 juta serta voucher hotel di Bali dengan nominal yang sudah tidak diingatnya.
Menurut Fransisco, fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan pemerasan tidak hanya dialami oleh kliennya, tetapi juga pihak lain.
Hal itu membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik Hariyadi Brand.
Francisco meminta Kejaksaan Agung segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh. Fransisco juga mengapresiasi kinerja Kejati NTT, yang dinilai serius mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar.
Sebelumnya, nama Ridwan Sujana Angsar mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di PN Kupang, NTT. Saat itu, Ridwan masih menjabat sebagai Kajari Kupang.
Dalam persidangan, Ridwan diduga meminta uang kepada Hironimus Sonbay alias Roni, seorang kontraktor yang terseret perkara dugaan korupsi proyek renovasi sekolah tersebut.
Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya dikonfirmasi media ini pada Senin, 04 Mei 2026, mengaku sedang berada di Kupang. “Saya lagi di kupang,” tulis Ridwan Sujana Angsar. (tim)


Tidak ada komentar