Foto :Bupati Nias Utara, Amizari WaruwuNias Utara, Matakeadilan.id //
Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Nias Utara kembali memanas. Perseteruan mencuat antara Bupati Amizaro Waruwu dengan Komisi III DPRD setempat, dipicu ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (28/4/2026).
Rapat tersebut digelar untuk membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari pengelolaan wisata Pantai Turedawola, pembangunan los pasar yang mangkrak di Afulu dan Lahewa, hingga proyek kolam ikan dan udang yang terbengkalai di Alasa dan Tuhemberua.
Namun, kehadiran OPD justru nihil. Komisi III menilai sikap Bupati yang membela hal ini dinilai melecehkan fungsi pengawasan dan berupaya menghalangi kerja legislatif.
Bupati : Bukan Mengabaikan, Tapi Undangan Terlalu Sore
Menanggapi hal tersebut, Amizaro Waruwu membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja melarang atau mengabaikan undangan DPRD. Ia menegaskan, ketidakhadiran itu murni karena adanya benturan jadwal dengan agenda internal yang sudah disusun jauh hari.
“Saya sudah telepon Ketua DPRD, saya sampaikan bahwa OPD tidak bisa hadir karena ada pertemuan kami,” jelas Amizaro, saat dikonfirmasi Matakeadilan.id via telpon, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, undangan RDP baru diterima pada sore hari, sehari sebelum pelaksanaan, sekitar pukul 15.00 WIB. Menurutnya, hal ini sangat mendadak dan tidak melalui mekanisme Badan Musyawarah (Bamus), sehingga pihaknya tidak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan dan menyiapkan agenda.
“Saya tidak pernah menghalangi. Yang memberitakan itu jangan mengada-ngada,” tegasnya.
Memanas di Paripurna, Diduga Contempt of Parliament
Situasi yang tegang ini bahkan memuncak dalam Rapat Paripurna di Aula Lantai III Kantor DPRD, Lotu. Anggota Komisi III DPRD, Itamari Lase, menyoroti pernyataan Bupati yang dikabarkan secara tegas mengaku melarang OPD hadir karena dianggap tidak terjadwal.
“Beliau mengatakan, kurang lebih begini: ‘Saya memang melarang OPD saya untuk menghadiri undangan itu karena mendadak’,” ujar Itamari menyitir pernyataan Bupati.
Lebih jauh, Itamari menilai pernyataan tersebut sangat serius. Menurutnya, tindakan yang menyatakan larangan tersebut bisa diduga merupakan Contempt of Parliament atau penghinaan terhadap lembaga perwakilan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proyek yang menjadi sorotan menggunakan anggaran publik yang seharusnya berdampak langsung pada ekonomi masyarakat, namun hingga kini manfaatnya belum dirasakan.(N.Lase)


Tidak ada komentar