Rotasi Reskrim Asahan Disorot, Dugaan Pelanggaran Standar Pendidikan Mencuat

Redaksi
22 Apr 2026 14:56
Headline 0 85
3 menit membaca

Asahan, Matakeadilan.id //

Kebijakan rotasi jabatan di lingkungan Polres Asahan tengah berada dalam sorotan tajam setelah terbitnya Surat Telegram Rahasia (TR) dari bagian sumber daya manusia setempat.

Kebijakan tersebut dinilai memantik persoalan serius karena diduga tidak selaras dengan ketentuan yang telah digariskan dalam TR Kapolri Nomor 804/2026 terkait standar kualifikasi personel pada fungsi penyidikan.

Perhatian publik tertuju pada pengisian sejumlah jabatan Kepala Unit (Kanit) di fungsi Reserse Kriminal (Reskrim).

Dalam dokumen rotasi internal yang beredar, posisi strategis tersebut disebut telah diisi oleh personel yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sarjana, khususnya di bidang hukum.

Kondisi ini memunculkan indikasi ketidaksesuaian terhadap regulasi yang mensyaratkan kompetensi akademik tertentu bagi pejabat penyidik.

Mengacu pada ketentuan TR Kapolri Nomor 804/2026 serta peraturan internal Polri lainnya, jabatan pada lini penyidikan, baik di tingkat Polres maupun Polsek, seharusnya ditempati oleh perwira dengan kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) di bidang hukum. Standar tersebut dirumuskan guna menjamin kualitas profesionalitas serta legitimasi proses penegakan hukum yang dijalankan.

Dari hasil penelusuran, sejumlah posisi Kanit Reskrim di jajaran Polres Asahan diduga telah diisi oleh personel dengan latar belakang pendidikan setingkat sekolah menengah atas. Temuan ini memperkuat dugaan adanya deviasi dalam implementasi kebijakan mutasi yang dikeluarkan oleh Kabag SDM setempat.

Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dalam institusi penegak hukum.

Disebutkan pula bahwa ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dapat berdampak langsung terhadap validitas proses penyidikan yang dilakukan.

Implikasi hukum dari kondisi tersebut dinilai tidak sederhana. Proses penyidikan yang dijalankan oleh personel yang tidak memenuhi syarat formil berisiko dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.

Tidak hanya itu, berkas perkara yang disusun juga berpotensi dinyatakan tidak memenuhi standar oleh pihak kejaksaan, sehingga membuka kemungkinan terjadinya pembatalan perkara atau gugatan perbuatan melawan hukum terhadap institusi kepolisian.

Selain merujuk pada TR Kapolri, standar kompetensi penyidik juga diikat oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta regulasi turunan lainnya yang mengatur aspek formil dan materiil dalam proses pembuktian.

Ketidakterpenuhan standar tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural, khususnya dalam pengumpulan alat bukti dan penyusunan konstruksi perkara.

Ketika dimintai klarifikasi pada Rabu (22/4/2026), Kapolres Asahan, Revi Nurvelani, menyampaikan bahwa mutasi yang dilakukan telah melalui mekanisme yang berlaku, “Siap Pak Kami mengeluarkan mutasi sesuai aturan Wanjak yang berlalu”, ungkapnya.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kebijakan rotasi telah didasarkan pada prosedur internal yang dijalankan oleh dewan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.

Meski demikian, polemik yang berkembang dinilai belum sepenuhnya mereda. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan mutasi dianggap menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Langkah verifikasi oleh pimpinan Polri dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan bahwa standar profesionalitas dalam proses penegakan hukum tetap terjaga.

Sorotan publik terhadap isu ini mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi dan integritas institusi kepolisian.

Penataan ulang kebijakan berbasis regulasi yang konsisten diyakini menjadi prasyarat utama dalam menjaga marwah penegakan hukum di tingkat daerah.(tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x