Foto : DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kota Gunungsitoli bersama jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah seluruh agenda tersebut dilaksanakan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan terhadap Ranperda P-APBD. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Gunungsitoli dan pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.
Rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Gunungsitoli sebagai bagian dari rangkaian proses pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, Pemerintah Kota Gunungsitoli, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga apa yang telah disepakati ini dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Gunungsitoli,” ujar Adrianus.
Persetujuan bersama tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 di tingkat DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui persetujuan ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Gunungsitoli. (N.Lase)
Sumber : Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli


Tidak ada komentar