Foto : Kapolres Nias bersama jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika selama Agustus 2026.Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Kepolisian Resor (Polres) Nias melalui Satuan Reserse Narkoba terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode 4 hingga 28 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Nias berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan enam orang tersangka.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ON (35), SG (19), MYR (46), AW (50), TOZS (21), dan IJS (42).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 101,4 gram.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Satresnarkoba Polres Nias terhadap dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nias.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., menegaskan bahwa pengungkapan enam kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
«“Dari enam kasus yang berhasil diungkap selama periode bulan Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias telah mengamankan enam orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti seberat 101,4 gram,” ujar Kapolres Nias.»
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
«“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Nias dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ungkapnya.»
Polres Nias menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penindakan hukum akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Di sisi lain, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mencegah dampaknya terhadap generasi muda.
Dengan komitmen tersebut, Polres Nias memastikan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus ditingkatkan demi mewujudkan wilayah hukum Polres Nias yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkotika. (N.Lase)
Sumber : Humas Polres Nias


Tidak ada komentar