Foto : Sekda Pemko Gunungsitoli membuka rapat pembahasan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH sebagai upaya mempercepat penyelesaian status penguasaan tanah, Jumat (7/8/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Pemerintah Kota Gunungsitoli terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian status penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pembahasan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (7/8/2026).
Rapat ini merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan. Pembahasan difokuskan pada permohonan inventarisasi dan verifikasi, sekaligus menyusun rencana peninjauan lapangan terhadap lokasi-lokasi yang diusulkan.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa hasil inventarisasi dan verifikasi akan menjadi dasar utama dalam proses penyelesaian status lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia meminta para camat dan kepala desa untuk memastikan seluruh data penguasaan tanah disusun secara objektif, akurat, serta sesuai kondisi riil di lapangan agar dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan verifikasi.
“Penyusunan data yang valid dan transparan menjadi kunci agar proses penyelesaian penguasaan tanah dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen mendukung seluruh tahapan PPTPKH secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, program ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan tanah, memperkuat penataan kawasan hutan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPKH Wilayah I Medan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli, para camat, serta kepala desa se-Kota Gunungsitoli. (N.Lase)
Sumber : Kominfo Pemko Gunungsitoli


Tidak ada komentar