Penyimpangan Terungkap, Wali Kota Langsung Ambil Langkah Tegas, Surati Bupati Nias Selatan dan Otoritas Terkait

Redaksi
22 Jul 2026 19:21
InfoNias 0 509
2 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran yang telah diungkap sebelumnya, terkait 200 ekor babi yang secara tertulis ditujukan khusus ke Kabupaten Nias Selatan namun nyatanya dibongkar di Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kota Gunungsitoli Darmawan Zagoto merinci langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah daerah. Hal ini disampaikannya secara eksklusif saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (22/7/2026).

Atas arahan langsung Wali Kota Gunungsitoli, surat resmi bernomor 500.7.2/4570/DKPP/2026 tertanggal 14 Juli 2026 telah dikirimkan secara resmi kepada Bupati Nias Selatan, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, serta Pejabat Otoritas Veteriner Sumatera Utara. Seluruh langkah ini disusun dan dilaksanakan berlandaskan kuat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.

“Di dalam surat tersebut kami tegaskan fakta yang terungkap jelas pada Senin, 13 Juli 2026, ternak tersebut masuk melalui Pelabuhan Gunungsitoli dan diturunkan di wilayah kami, padahal sesuai Sertifikat Kesehatan Hewan dan surat pernyataan pengirim, seharusnya dilalulintaskan lewat Pelabuhan Teluk Dalam. Seluruh tahapan mulai dari pembongkaran, penyaluran hingga pemotongan mutlak hanya boleh dilakukan di wilayah Kabupaten Nias Selatan,” jelas Darmawan menegaskan isi pokok surat tersebut.

Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan sikap yang tidak berkompromi: hingga saat ini belum pernah dikeluarkan satu pun rekomendasi resmi untuk pemasukan ternak babi dari luar daerah. Kebijakan ini diambil demi mencegah risiko penyebaran penyakit hewan yang berbahaya, sekaligus melindungi para peternak lokal yang kini sedang berjuang keras membangkitkan kembali usahanya, baik secara perorangan maupun melalui wadah BUMDes dan kelompok peternak.

“Sejalan dengan permohonan penindakan yang telah kami sampaikan kepada Kapolres Nias sebelumnya, melalui surat ini Wali Kota memohon kerja sama sungguh-sungguh seluruh pihak, untuk memperketat pengawasan pemberian rekomendasi dengan tidak menerbitkan izin di luar wilayah kewenangan masing-masing, dan pastikan setiap kiriman ternak benar-benar dikelola persis sesuai tujuan yang tertulis dalam dokumen resmi,” pungkas Darmawan Zagoto.

Pemerintah Kota Gunungsitoli juga menjamin akan terus memantau seluruh perkembangan penanganan kasus ini secara ketat dan menyeluruh, serta berkomitmen penuh menjaga ketertiban, keamanan kesehatan hewan, dan keadilan usaha bagi seluruh masyarakat di wilayahnya. (N.Lase)

 

Sumber : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Diskeptan) Kota Gunungsitoli Darmawan Zagoto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x