Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (26/6/2026), saat penyampaian jawaban Wali Kota dan pengumuman resmi keanggotaan Pansus Disabilitas.Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama, Jumat (26/6/2026) pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua DPRD Adrianus Zega, S.T., M.Psi., dihadiri Wali Kota Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, TAPD, Kepala OPD, Camat, Lurah, tim penyusun produk hukum daerah, serta seluruh anggota dewan.
Tiga agenda inti menjadi fokus jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025, tanggapan eksekutif atas Ranperda Perlindungan dan Hak‑hak Penyandang Disabilitas, serta pengumuman resmi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) pembahas aturan tersebut.
WTP ke‑8 : Bukti Sinergi Legislatif‑Eksekutif
Dalam pemaparan jawabannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, kali ini sudah berturut‑turut ke‑8.
“Keberhasilan ini bukan milik satu pihak, melainkan bukti nyata sinergi dan komitmen bersama DPRD dan Pemkot Gunungsitoli dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memacu kemajuan daerah,” tegas Sowa’a Laoli.
Menanggapi catatan dewan soal realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah, Wali Kota menegaskan Pemkot terus memetakan dan mengoptimalkan potensi baru sebagai pondasi kemandirian fiskal.
Terkait akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp22,33 miliar, dijelaskan bahwa porsi terbesar merupakan dana transfer pusat dengan sifat mengikat. “Dana baru diterima akhir Desember 2025, sehingga penggunaannya wajib mengacu petunjuk teknis pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemkot juga berkomitmen mengatasi kendala serapan dana desa lewat pendampingan intensif, serta memprioritaskan pemeliharaan jalan rusak struktur dan lampu penerangan di jalur logistik utama.
Payung Hukum Disabilitas : Pembangunan Tak Boleh Membeda‑bedakan
Merespons pandangan fraksi atas Ranperda Perlindungan dan Hak‑hak Penyandang Disabilitas, Wali Kota menegaskan keseriusan daerah membangun aturan turunan dan dukungan anggaran sesuai kemampuan keuangan.
Program nantinya akan berpusat pada enam pilar utama yaitu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, aksesibilitas – infrastruktur, pelayanan publik, serta perlindungan dan kesejahteraan sosial. “Tujuannya hanya satu yaitu menjadikan Gunungsitoli daerah inklusif, di mana hak dan kesempatan setara bagi semua warga,” tegasnya.
DPRD Tetapkan 9 Anggota Pansus
Di sesi terakhir, Ketua DPRD secara resmi mengumumkan susunan 9 anggota Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Disabilitas, terbagi merata antar fraksi :
– Fraksi PDI‑Perjuangan: Yasinta Titian Imanfati Gea, S.Pd; Sonitehe Zega, S.E
– Fraksi NasDem: Arofao Telaumbanua, S.E; Okfanaroo Harefa
– Fraksi Golkar‑Perindo: Pdt. Agusman Farasi, S.Th; Yatatema Zebua, S.E
– Fraksi Amanat Demokrat: Meriasa Telaumbanua, S.Pd
– Fraksi Gerindra: Kurniaman Zega, S.E
– Fraksi Hanura: Firman Zebua, S.H
Ketua DPRD Adrianus Zega, berharap agar Pansus bekerja cepat, terbuka, dan menghasilkan produk hukum yang benar‑benar berpihak serta menjamin hak‑hak penyandang disabilitas di Kota Gunungsitoli. (N.Lase)


Tidak ada komentar