LBH Medan : Dugaan Kelalaian Senjata Api Brigadir Imansyah Harefa Bukan Hanya Pelanggaran Etik, Tetapi Juga Tindak Pidana Yang Harus Diadili

Redaksi
13 Agu 2026 01:07
Headline 0 27
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Penempatan Brigadir Imansyah Harefa di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses penegakan etik profesi polri oleh Propam Polda Sumut terkait persoalan pengamanan senjata api menunjukkan adanya persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh (Tribun.com).

LBH Medan menegaskan patsus terkait kelalaian senjata api Imansyah bukan hanya tentang dugaan pelanggaran Etik, tetapi juga dugaan tindak pidana Kelalaian yang menyebabkan orang mati/meninggal dunia sebagai mana Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni ,“Setiap orang yang karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak katagori denda V”.

Penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang secara fisik menarik pelatuk atau secara lebih luas melakukan uji balistik (Metode pemeriksaan ilmiah dalam menganalisis kekuatan gerak, lintasan, serta dampak dari proyektil/peluru).

Tetapi penyidik harus menguji ada atau tidaknya kealpaan dalam penguasaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengendalian senjata api yang berada dalam tanggung jawab Imansyah.

Bahkan, bagaimana senjata tersebut dapat berada dalam jangkauan korban, serta apakah kelalaian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian Winda.

Dalam konteks senjata api anggota Polri, kepatuhan terhadap ketentuan pengamanan dan pengendalian senjata api juga harus diperiksa, termasuk ketentuan dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Maka, *proses etik tersebut tidak menutup ruang penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidananya, baik pidana kelalaian ataupun dugaan tindak pidana pembunuhan yang seyogyanya telah dilaporkan ayah Winda Lorenza Gowasa ke Polda Sumut sebagaiman surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1286/VIII/2026/Polda Sumut tertanggal 7 Agustus 2026. (Tribun Medan)*.

Jika terbukti bahwa kelalaian dalam pengamanan senjata api menyebabkan atau berkontribusi secara kausalitas (sebab akibat) terhadap kematian Winda, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti sebagai pelanggaran etik, tetapi wajib diusut tindak pidananya.

Secara faktual beredar di media dan keterangan keluarga jika banyak kejanggalan terkait matinya winda, mulai dari ditemukan nya luka lebam pada mata, tengkorak kepala yang lembek dan lainya.

Bahkan alur cerita klaim bunuh diri yang tidak logis menurut keluarga maka sudah sepatutnya Penyidik melakukan penyidikan secara scientific crime investigation (SCI). Agar kecurigaan keluarga korban dan masyarakat Indonesia bisa terjawab.

LBH Medan juga menilai bahwa pernyataan mengenai dugaan bunuh diri tidak boleh menjadi kesimpulan final sebelum seluruh bukti diuji secara ilmiah. LBH Medan menilai jika Hukum harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan fakta yang dipaksa mengikuti kesimpulan awal.

Oleh karena itu Penyidik harus mengungkap matinya Winda secara objektif dan berkeadilan. Kalau tidak diungkap, maka wajar jika terus akan menimbulkan spekulasi di masyarakat dan ini sangat berdampak terhadap institusi Polri.

Melalui rilis ini LBH Medan juga meminta *Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan yang sering kali prematur dalam mengambil kesimpulan terhadap penegakan hukum*.

Dari perspektif HAM, negara berkewajiban melindungi hak hidup dan memastikan kematian yang tidak wajar diselidiki secara efektif. Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU HAM, Pasal 3 DUHAM, serta Pasal 6 ICCPR menjadi dasar penting bahwa hak hidup harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus ditangani secara serius. (red)

 

Sumber : LBH Medan Irvan Saputra, SH.,MH

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x