Kejari Gunungsitoli Gandeng Pemda, BPN dan Kemenag Tertibkan Tanah Wakaf

Redaksi
28 Agu 2026 11:11
InfoNias 0 231
2 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukumnya.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Gunungsitoli, Kamis (27/8/2026).

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat dan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias serta para Kepala Kantor Kementerian Agama se-wilayah hukum Kejari Gunungsitoli.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari program yang digelar serentak di seluruh Provinsi Sumatera Utara, sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Kerja sama tersebut bertujuan menertibkan aset tanah, khususnya tanah wakaf, sekaligus mencegah potensi terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan aset.

Kepala Kejari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi persoalan hukum, terutama sengketa dan penyalahgunaan tanah wakaf.

Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mempercepat pengelolaan, pengamanan, dan sertifikasi tanah wakaf.

“Melalui kerja sama ini, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan peran dan kewenangannya secara terpadu, sehingga proses administrasi pertanahan dapat terlaksana secara lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian substansi keterangan resmi Kejari Gunungsitoli.

Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan mampu mendorong tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui kerja sama ini, proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Upaya tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta meningkatkan perlindungan terhadap aset yang memiliki nilai strategis bagi negara, umat beragama, dan masyarakat. (N.Lase)

 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x