Kades, Sekdes, dan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Divonis dalam Perkara Korupsi DD

Redaksi
29 Jul 2026 00:14
InfoNias 0 115
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (27/7/2026).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, yang menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain dijatuhi pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan pidana denda. Dua di antaranya turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sesuai dengan besaran pertanggungjawaban masing-masing.

Adapun amar putusan Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa adalah sebagai berikut :

1. Yaredi Laoli, selaku Kepala Desa Tuhegeo II, berdasarkan Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

2. Ehaogo Laoli, selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II, berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

3. Rosdiana Gea, selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, berdasarkan Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp20.000.000 sesuai amar putusan Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan. Sementara hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Perkara ini berawal dari hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023. Penyimpangan tersebut dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Dalam penyidikan terungkap sejumlah modus yang dilakukan para terdakwa, yakni melakukan penarikan dana desa yang tidak sesuai prosedur karena tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga meskipun anggaran telah dicairkan lalu meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain untuk kepentingan di luar penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk membuat pencatatan dalam Buku Kas Umum (BKU) seolah-olah masih terdapat saldo kas desa, padahal dana tersebut telah habis digunakan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan desa sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan represif maupun preventif. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Kejaksaan juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui pendampingan, pengawasan, serta edukasi kepada pemerintah desa agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip good governance.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (N.Lase)

 

Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x