Foto : Ketua Forwaka Gunungsitoli Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Kabar duka yang menyayat hati menyelimuti Kabupaten Nias Utara. Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AZ (17), warga Desa Hilina’a, ditemukan tak bernyawa di aliran sungai kecil di dalam kawasan kebun, Kecamatan Talumuzoi, pada Jumat (15/5/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Kepergian gadis belia berparas cantik ini meninggalkan luka mendalam dan sejumlah tanda tanya besar di mata masyarakat.
Kehidupan korban yang sebelumnya hilang dilaporkan pada Rabu (13/5/2026), akhirnya berakhir tragis setelah dua hari proses pencarian dilakukan keluarga dan warga.
Penemuan jenazah dalam kondisi terlentang dengan posisi rok tersingkap ke atas, seolah menjadi bisikan fakta bahwa kematiannya bukanlah sesuatu yang wajar, melainkan diduga kuat akibat ulah tangan jahil manusia yang tak bertanggung jawab.
Menanggapi peristiwa yang mengguncang nurani tersebut, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Gunungsitoli, Bothaniman Jaya Telaumbanua, menyayangkan kejadian ini sebagai pukulan telak bagi dunia pendidikan dan nilai kemanusiaan.
Ia tak habis pikir melihat nasib korban, seorang pelajar dari keluarga sederhana yang sedang berjuang merangkai mimpi masa depan, namun cita-citanya pupus seketika secara kejam.
“Siapapun dia, tak ada kemanusiaan sedikit pun pada jiwa yang tega merenggut nyawa anak muda yang polos dan tak berdosa ini. Kejahatan ini terlalu kejam untuk dibiarkan begitu saja,” ungkap Bothaniman dengan nada bergetar, penuh keprihatinan namun tegas, saat dihubungi awak media pada Minggu (31/5/2026) malam.
Di tengah kepedihan itu, Bothaniman memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keseriusan jajaran Polres Nias. Ia menilai, kepolisian telah bergerak cepat dan bekerja tanpa mengenal lelah, bahkan berulang kali turun langsung ke lokasi kejadian demi mengumpulkan serpihan fakta yang ada. Langkah ini disebutnya sebagai bukti nyata kehadiran penegak hukum di tengah masyarakat.
“Kami tetap percaya dan menaruh harapan besar kepada Kepolisian. Langkah-langkah yang diambil sudah tepat, dan kita harus optimis keadilan akan tegak di tanah ini,” ujarnya halus namun penuh keyakinan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa aparat tidak dapat berjalan sendirian dalam menuntaskan kasus ini. Dengan bahasa yang mengajak namun tegas, Bothaniman menyuarakan harapannya kepada seluruh warga, khususnya yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian, untuk tidak membiarkan keheningan justru menjadi tameng bagi pelaku kejahatan.
“Jangan biarkan dinding kebisuan melindungi pembunuh berdarah dingin ini. Mari kita buka suara, sampaikan informasi sekecil apa pun yang Anda ketahui kepada pihak berwajib. Kejujuran Anda adalah kunci agar kebenaran segera bersinar terang,” imbaunya dengan lembut namun menusuk ke hati nurani.
Ia juga menenangkan masyarakat yang mungkin merasa ragu atau takut untuk berbicara. Bothaniman menegaskan, negara telah menyediakan payung hukum yang kokoh bagi siapa saja yang bersedia menjadi saksi kebenaran.
Jaminan ini tertuang jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya pada Pasal 5 dan 6.
Di sana diatur rinci hak saksi untuk mendapatkan perlindungan fisik, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan identitas. Artinya, setiap warga yang berani bicara akan dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang dari segala bentuk ancaman atau gangguan.
“Forwaka Gunungsitoli berkomitmen mendukung dan mengawal kasus ini sampai ke titik terang. Kami pun mendesak pihak kepolisian untuk terus mengurai benang kusut ini dan segera mengamankan pelaku. Menunda kebenaran sama artinya memperpanjang rasa takut di hati masyarakat,” tegasnya, menyeimbangkan antara harapan dan desakan yang wajar.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak semangat kebersamaan demi memulihkan rasa aman di Pulau Nias. “Mari kita kawal bersama hingga pelaku bertemu hukum yang setimpal. Keadilan untuk korban adalah tanggung jawab kita semua, langkah awal untuk membebaskan wilayah ini dari jeratan kejahatan,” pungkasnya dengan nada penuh harapan.
Polres Nias: 22 Saksi Diperiksa, Kasus Masuki Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, memastikan penanganan kasus ini berjalan serius dan profesional.
Ia mengonfirmasi, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pihaknya meyakini peristiwa ini merupakan tindak pidana, dan status penanganannya pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berbagai langkah telah kami lakukan. Beberapa hari lalu kami telah menetapkan keyakinan bahwa ini adalah peristiwa pidana, dan saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” ungkap AKP Soni Zalukhu dengan tenang pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Untuk menguak kebenaran, tim penyidik telah mewawancarai sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan informasi. “Kami telah mendengarkan keterangan sekitar 22 orang, mulai dari teman sekolah korban, warga yang pertama kali menemukan jenazah, hingga warga yang tinggal di jalur yang biasa dilalui korban. Kami gali setiap fakta sekecil apa pun,” jelasnya merinci.
Pihak kepolisian berjanji tidak akan berhenti sebelum misteri ini terpecahkan sepenuhnya. “Segala daya dan upaya akan kami kerahkan agar kasus ini terungkap bersih. Kami yakin kebenaran pasti akan muncul, dan kami sangat berharap masyarakat senantiasa mendukung kami dengan informasi yang ada,” tutup AKP Soni Zalukhu, menegaskan komitmen institusinya. (N.Lase)
Sumber : Ketua Forwaka Gunungsitoli, Botaniman Jaya Telaumbanua


Tidak ada komentar