Fakta Hukum Dan Mekanisme Pengupahan Tenaga Kerja Outsourcing

Redaksi
15 Mei 2026 19:26
InfoNias 0 251
4 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Menyikapi informasi yang viral di masyarakat terkait isu dugaan pemotongan gaji tenaga kerja alih daya (outsourcing), Sekertaris DPC FSBSI Kota Gunungsitoli, Herdin Zebua, memberikan penjelasan mendalam kepada Matakeadilan.id pada Jumat (15/5). Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa :

Berdasarkan kajian mendalam terhadap peraturan ketenagakerjaan, terdapat pemahaman mendasar yang perlu diluruskan mengenai perbedaan perlakuan pengupahan antara perusahaan berskala besar dengan perusahaan yang memiliki status Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan kategori Usaha Mikro dan Kecil dari kewajiban penerapan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Mekanisme yang berlaku adalah penetapan upah berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, dengan batas aman minimal sebesar 50% dari nilai UMK atau disesuaikan dengan indeks kebutuhan hidup layak di wilayah setempat. Seluruh persetujuan ini kemudian dituangkan secara sah ke dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) sebelum kerja sama dimulai.

Sebagai landasan data, ditetapkan bahwa UMK Kota Gunungsitoli tahun 2025 sebesar Rp2.992.559 dan mengalami peningkatan menjadi Rp3.228.949 pada tahun 2026. Merujuk pada ketentuan 50% dari nilai UMK, maka batas terendah pengupahan untuk usaha mikro berada pada kisaran Rp1.496.000 untuk tahun 2025 dan Rp1.614.000 di tahun 2026.

Uraian Alokasi Nilai Kontrak dan Kewajiban Perpajakan

Terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran dengan rentang nilai Rp1.300.000 hingga Rp1.600.000 yang diterima perusahaan dari Pemakai Jasa, perlu diluruskan bahwa angka tersebut merupakan nilai kontrak pengadaan jasa, yang besaran pastinya berbeda-beda tergantung kesepakatan dengan masing-masing pemakai jasa terkait. Nilai tersebut bukanlah murni upah karyawan, melainkan nilai keseluruhan paket layanan. Angka ini diperoleh melalui proses lelang dan tender terbuka, bukan semata kesepakatan langsung kedua belah pihak. Adapun rincian penggunaan dan pemenuhan kewajiban adalah:

– Rp1.100.000: Merupakan upah pokok yang diterima karyawan sesuai kesepakatan tertulis dalam kontrak kerja. Kendati nilainya berada di bawah ambang batas 50% UMK, ketentuan ini sah secara hukum karena telah disetujui kedua belah pihak dan menyesuaikan kemampuan keuangan usaha mikro.

– Rp150.000 – Rp200.000: Dialokasikan untuk pembayaran iuran jaminan sosial, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan kewajiban wajib, baik porsi yang ditanggung perusahaan maupun porsi yang menjadi tanggungan pekerja, guna menjamin perlindungan sosial tenaga kerja sesuai undang-undang yang berlaku.

– Rp200.000 ke atas: Komponen ini mencakup biaya operasional (administrasi, perlengkapan kerja, layanan manajemen) serta keuntungan wajar perusahaan, yang sesuai standar pemerintah berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai kontrak. Dari alokasi ini pula perusahaan memenuhi seluruh kewajiban fiskal negara, yang terdiri dari Pajak Penghasilan PPh 21, Pajak Penghasilan PPh 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seluruh jenis pajak tersebut dipotong langsung oleh Pemakai Jasa, kemudian disetorkan dan dilaporkan ke kas negara sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Analisis Kepatuhan Perusahaan

Berdasarkan struktur alokasi dana, pemenuhan kewajiban iuran jaminan sosial, serta pelunasan seluruh jenis pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa perusahaan mikro tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum. Dasar pertimbangannya adalah:

1. Berstatus usaha mikro dan kecil, sehingga memiliki hak khusus dalam sistem pengupahan berdasar kesepakatan, tidak terikat mutlak pada nilai UMK penuh.

2. Nilai upah Rp1.100.000 telah disepakati dan dicantumkan secara jelas dalam dokumen perjanjian kerja.

3. Selisih nilai kontrak digunakan untuk membiayai operasional, perlindungan sosial pekerja, dan memenuhi kewajiban fiskal berupa pemotongan PPh 21, PPh 23, serta PPN di sumber dana. Tidak ada regulasi yang mewajibkan seluruh nilai kontrak disalurkan utuh sebagai gaji pekerja.

Perusahaan baru dikategorikan melanggar hukum jika terbukti tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, melakukan pemotongan tanpa dasar hukum, tidak melaporkan dan menyetorkan pajak terutang, atau memberikan upah di bawah batas terendah tanpa persetujuan tertulis.

Dengan demikian, narasi yang menyebutkan adanya pemotongan gaji secara sepihak maupun penyalahgunaan wewenang, dinilai merupakan bentuk pemahaman yang keliru. Hal ini terjadi karena belum adanya pembedaan yang jelas terkait aturan ketenagakerjaan dan ketentuan perpajakan yang berlaku secara berbeda antara perusahaan skala mikro dengan perusahaan berskala besar. (N.Lase)

 

Sumber : Sekertaris DPC FSBSI Kota Gunungsitoli, Herdin Zebua

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x