Foto : Kabag Hukum Pemko dan Siswanto LaoliGunungsitoli, Matakeadilan.id //
Isu pengelolaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli masih menjadi opini sesat yang diciptakan ke publik dan memunculkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.
Menanggapi kegaduhan yang terus berkembang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Firman Zebua, menyampaikan klarifikasi lengkap dan penjelasan komprehensif saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/5/2026).
Firman menegaskan bahwa seluruh tahapan proses, mulai dari pengangkatan hingga penempatan tenaga kerja, telah dilandasi secara hukum oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Gunungsitoli yang berlaku di wilayah setempat.
Secara prosedural, penarikan tenaga kerja tersebut juga telah melewati mekanisme pelelangan terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengadaan jasa. Dengan demikian, bentuk kerja sama ini dinyatakan sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi negara.
Dalam pemaparannya, Firman merinci tiga poin utama sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan dan kritikan yang berkembang di masyarakat:
Pertama, tanggung jawab penggajian sepenuhnya milik penyedia jasa.
Seluruh urusan administrasi ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah, merupakan kewajiban mutlak dari perusahaan penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Proses pembayaran baru dapat dilaksanakan secara sah setelah dokumen perjanjian kerja sama ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kedua, besaran upah di bawah UMK merupakan dampak keterbatasan fiskal daerah.
Menjawab sorotan publik terkait nilai gaji yang belum setara dengan standar Upah Minimum Kota (UMK), Firman mengakui kondisi tersebut sebagai fakta lapangan.
“Hal ini kami akui benar adanya, mengingat kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah yang masih sangat terbatas. Nilai kontrak dan pengupahan pun disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia, namun tetap berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kelonggaran khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil,” jelas Firman Zebua.
Ketiga, seluruh aspirasi publik akan disampaikan kepada pimpinan daerah.
Segala pertanyaan, masukan, dan aspirasi yang diterima timnya terkait polemik ini telah dicatat dan dikumpulkan secara rinci.
“Berbagai hal yang menjadi perhatian publik akan kami rangkum dan sampaikan langsung kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan kebijakan selanjutnya,” tegasnya.
Firman berharap penjelasan ini dapat meluruskan pemahaman masyarakat mengenai dasar hukum serta tantangan riil yang dihadapi pemerintah daerah.
Sementara itu, sorotan juga tertuju pada rangkaian pernyataan publik yang disampaikan Yusman Dawolo dalam beberapa waktu terakhir, yang dinilai mengandung muatan provokatif dan berpotensi memperbesar kegaduhan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Organisasi Masyarakat Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Gunungsitoli, Siswanto Laoli, memberikan tanggapan tegas pada hari yang sama.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Siswanto menilai narasi yang dibangun Yusman Dawolo sepertinya terstruktur dan telah tersusun secara terarah, dengan tujuan membentuk persepsi negatif hingga menggiring opini masyarakat agar bersikap antipati dan membenci kinerja pemerintah daerah.
“Pernyataan-pernyataan yang disampaikan memiliki satu tujuan yang sama adalah memprovokasi masyarakat agar memiliki pandangan buruk terhadap Pemko Gunungsitoli. Hal ini jelas menciptakan keresahan kegaduhan publik yang seharusnya tidak perlu terjadi sama sekali,” ujar Siswanto.
Menurut pandangannya, tuduhan yang dilontarkan tanpa disertai dasar pembuktian yang kuat telah masuk dalam ranah pencemaran nama baik dan berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam membiarkan situasi berlarut-larut.
“Kami berharap Pemko Gunungsitoli segera mengambil sikap dan menempuh langkah hukum yang tegas. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi pihak-pihak yang gemar melontarkan tuduhan tak berdasar. Kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menggoyahkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga negara,” tambahnya.
Siswanto juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap narasi provokatif di masa lalu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Langkah hukum dinilai sebagai kebutuhan mutlak untuk meluruskan fakta sekaligus menegakkan aturan hukum bagi setiap warga negara.
“Prinsipnya sangat jelas, jika tuduhan yang disampaikan benar, silakan buktikan melalui jalur hukum yang berlaku. Namun jika hal tersebut hanya sekadar isu untuk menggiring opini publik, maka pemerintah berhak membela diri dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas setiap kalimat yang disampaikan,” pungkas Siswanto Laoli. (N.Lase)
Sumber : Ketua Ormas Garda Bela Negara, Siswanto Laoli dan Kabag Hukum Pemko


Tidak ada komentar