Cegah Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah, Kejari Gunungsitoli Ingatkan Pentingnya Tata Kelola

Redaksi
21 Agu 2026 02:57
InfoNias 0 0 View
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum terkait program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Bupati Nias Barat, Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat topik pencegahan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Lawala, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia memberikan pemahaman mengenai aspek-aspek hukum, potensi penyimpangan yang perlu diantisipasi, serta pentingnya penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa revitalisasi satuan pendidikan merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas melalui kegiatan rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang bersumber dari dana APBN.

Program tersebut diarahkan untuk memastikan sekolah-sekolah di Indonesia memiliki fasilitas yang memadai bagi keberlangsungan proses pembelajaran. Ketersediaan infrastruktur pendidikan yang layak dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus memperluas pemerataan akses pendidikan.

Kebijakan revitalisasi juga memprioritaskan sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta sekolah yang berada di daerah terdampak bencana.

Swakelola untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dalam pelaksanaannya, program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan melalui skema swakelola yang terstruktur. Kepala sekolah memiliki peran sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah.

Skema tersebut antara lain diarahkan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar satuan pendidikan. Melalui pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak sekolah dan pelibatan masyarakat lokal, program revitalisasi diharapkan tidak hanya berdampak terhadap peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan bagian bangunan yang akan diperbaiki, menetapkan luasan pekerjaan, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas dan kompetensi di bidang konstruksi.

Dalam konteks tersebut, Kejari Gunungsitoli menekankan pentingnya pelaksanaan setiap tahapan program sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi, akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran menjadi aspek penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam bidang penegakan hukum, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional melalui pelaksanaan program pemerintah yang transparan, akuntabel dan tepat sasaran. (N.Lase)

 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Gunungsitoli

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x