Audit Negara Bongkar Kredit Bank Mandiri, Triliunan Rupiah dalam Sorotan: Kredit Tak Penuhi Prosedur

Redaksi
5 Mei 2026 10:35
Headline 0 43
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Bank Mandiri kembali jadi perbincangan terkait sejumlah kasus yang ‘menggerogoti’ tempat simpan pinjam tersebut. Belum lagi usai proses kasus pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah, kini kembali mencuat dugaan kredit macet yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Kasus dugaan kredit macet triliunan rupiah di Bank Mandiri itu bakal buming, mengguncang dunia perbankan. Pemberian kredit berujung masalah itu di antaranya terjadi karena Bank Mandiri diduga mengabaikan kehati-hatian dalam memberikan kredit, hingga diduga merugikan keuangan negara.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo kepada media di Medan, Senin (04/5/2026). “Dalam pemberian kredit tersebut, sangat kuat indikasinya telah terjadi KKN,” ujarnya.

Kasus tersebut, kata Sunaryo, terkuak setelah BPK RI melakukan audit, menemukan 12 item kredit bermasalah pada Bank Mandiri, yang notabenenya adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu sesuai LHP BPK RI atas pengelolaan kredit Wholesale Banking, yang dirilis pada tanggal 12 Januari 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pemberian kredit yang merugikan Bank Mandiri.

BPK menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh hal-hal utama yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal bank.

Kata BPK, analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku Kredit Modal Kerja (MKM) Transaksional sebesar Rp155.000.000.000, serta pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan pada fasilitas kredit PT KS belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, BPK mengungkap bahwa analisis pemberian kredit kepada PT BBB dan PT MJPL belum didukung oleh bukti pendukung Trade Checking, pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan, serta terdapat agunan yang belum diikat dengan hak tanggungan.

Tak sampai disitu, BPK juga menemukan bahwa analisis perpanjangan dan perubahan fasilitas kredit PT INTA dan PT IPPS belum memadai dan Trade Checking hanya dilakukan pada tahun 2010, serta pemenuhan Covenant dan pengelolaan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, BPK merilis bahwa pemenuhan syarat penarikan kredit, analisis penambahan limit dan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PT ILA dan PT EMD, serta kecukupan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan terdapat agunan yang belum diasuransikan.

Menurut Sunaryo, kasus dugaan kredit macet yang terjadi pada Bank Mandiri tersebut, disebabkan karena manajemen keuangan bank yang buruk. “Kelemahan analisis kredit memicu risiko tinggi,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, kata Sunaryo, tim analisis kredit tidak teliti dalam memeriksa riwayat atau kondisi keuangan nasabah. Bank hanya mengejar target penyaluran kredit, sehingga mengabaikan kehati-hatian atau prudential banking.

“Bank hanya melihat jaminan sebagai dasar kredit, tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar atau cash flow nasabah. Jika hal ini benar terjadi, maka kondisi bank dipastikan tidak sehat,” ujar Sunaryo.

Sebelumnya, RCW telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, melalui surat Nomor: 154/K/MKP/TPK/PT/B/MANDIRI/RCW/IV/2026, yang ditandatangani Sunaryo pada tanggal 27 April 3026. Namun, hingga saat ini belum mendapat tanggapan, ungkapnya.

Selanjutnya, Tim media mencoba mendatangi kantor Bank Mandiri Sumut untuk konfirmasi, Senin (04/05/2026),Namun pihak Bank Mandiri belum bersedia memberikan tanggapan berdalih tidak ada orang di tempat, ” gak ada orang di sini bang, keluar semua mereka,” ujar salah satu kepala keamanan. (MK/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x