Foto : Serah terima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Nias, berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Proses hukum kasus dugaan korupsi pada proyek strategis pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 resmi memasuki tahap penuntutan.
Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti Tahap II atas nama JPZ kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (25/06/2026). Penyerahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan terbukanya jalan menuju persidangan.
Nilai kontrak proyek yang diduga terjadi penyimpangan adalah Rp38.550.850.700. JPZ yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Maret 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP‑08/L.2.22/Fd.1/03/2026. Seiring dinyatakannya berkas perkara lengkap tanpa kekurangan materiil, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sekaligus menetapkan penahanan tersangka pada tingkat penuntutan.
Melalui Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT‑09/L.2.22/Ft.1/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juni 2026 sampai dengan 14 Juli 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.
Secara hukum, tersangka disangkakan melanggar ketentuan berlapis :
Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang‑Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang‑Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang‑Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang‑Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejaksaan menegaskan, seluruh alat bukti telah dikumpulkan secara sah dan berkas dinyatakan lengkap. Perkara kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk disusun dakwaan dan diajukan ke sidang pengadilan. Kasus korupsi bernilai puluhan miliar ini kini tinggal menunggu putusan hakim. (N.Lase)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli


Tidak ada komentar