Foto : Jaksa dan tim penegak hukum bersama para terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/10/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Dengan putusan sela tersebut, pemeriksaan perkara resmi berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli itu berkaitan dengan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar.
Sidang pembacaan putusan sela berlangsung pada Rabu (14/10/2026) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas M. Nazir, S.H., M.H. selaku hakim ketua, dengan Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukum. Majelis juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara serta meminta JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Penolakan eksepsi ini menjadi penanda bahwa persidangan memasuki tahapan pemeriksaan substansi perkara. Pada tahap selanjutnya, pembuktian akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Enam Terdakwa dalam Perkara Pembangunan RSU Nias
Enam terdakwa yang perkaranya disidangkan tersebut masing-masing adalah :
1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M., PNS/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dengan nomor perkara 136/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
2. Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., penyedia/direktur PT Viola Cipta Mahakarya, dengan nomor perkara 137/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
3. Ir. Lianus Ndruru, M.M., manajemen konstruksi/direktur PT Artek Utama, dengan nomor perkara 138/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
4. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., terkait jabatan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022–2023, dengan nomor perkara 139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
5. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., PNS/Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024, dengan nomor perkara 139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn sebagaimana tercantum dalam dokumen.
6. Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M., PNS/Pengguna Anggaran, dengan nomor perkara 140/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
Pemeriksaan Saksi Dijadwalkan 19 Oktober
Setelah seluruh eksepsi ditolak, JPU dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 19 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tahap pemeriksaan saksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi nantinya akan diuji dalam persidangan bersama alat bukti lain yang diajukan oleh para pihak, sebelum majelis hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan akhir.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, proporsional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara, menurut keterangan dalam dokumen tersebut, tetap mengedepankan integritas, prinsip kehati-hatian, penghormatan terhadap proses peradilan, serta fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Kejaksaan juga menyatakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan mengimbau masyarakat agar menyikapi perkembangan perkara secara bijak, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan.
Dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pemeriksaan saksi, perhatian kini tertuju pada proses pembuktian di ruang sidang. Seluruh fakta dan tanggung jawab hukum para terdakwa akan ditentukan melalui proses peradilan yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (N.Lase)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Gunungsitoli


Tidak ada komentar