Bantah Isu Pengrusakan Mangrove : Pemilik Tanah Tunjukkan Bukti, Kades Teluk Belukar Justru Menghindar

Redaksi
27 Mei 2026 20:46
InfoNias 0 95
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Isu dugaan pengrusakan hutan mangrove yang belakangan ini santer beredar di masyarakat, kini terungkap fakta sesungguhnya. Terkait tudingan kerusakan ekosistem bakau di wilayahnya, pemilik lahan bernama Asriaman Zega memberikan penjelasan rinci sekaligus membantah keras informasi yang dinilainya tidak berdasar.

Ia bahkan melampirkan bukti otentik berupa dokumentasi foto dan video untuk menguatkan keterangannya.

Saat dikonfirmasi Awak media Matakeadilan.id, kepada Pemilik lahan, Rabu (27/05/2026), Asriaman memaparkan riwayat kepemilikan lahan tersebut secara gamblang.

Menurut keterangannya, tanah itu telah sah menjadi miliknya sejak Agustus 2025, di mana transaksi pembelian dilakukan langsung dari tangan pemilik sebelumnya, Amoni Mendrofa.

“Sejak saya membeli tanah ini dari Amoni Mendrofa pada Agustus 2025 lalu, tidak pernah ada masalah. Baik itu menyangkut status kepemilikan lahan maupun kondisi isi yang ada di dalamnya,” tegas Asriaman.

Ia kemudian menyingkap fakta kunci yang menjadi dasar kuat bantahannya. Berdasarkan riwayat penguasaan tanah tersebut, selama lebih dari 20 tahun dikuasai oleh Amoni Mendrofa, sama sekali tidak pernah terdapat atau tumbuh hutan bakau di lokasi itu. Kondisi tersebut, kata dia, masih sama persis saat tanah itu resmi beralih kepemilikan ke tangannya.

“Selama 20 tahun lebih tanah itu dimiliki Amoni Mendrofa, tidak pernah ada tumbuhan mangrove di dalam lahan tersebut. Dan tepat pada saat saya membeli tanah itu, kondisinya memang kosong dan tidak ada tanaman bakau sama sekali,” ungkapnya dengan tegas.

Merespons pemberitaan yang menyebutkan adanya pengrusakan mangrove di atas tanah miliknya, Asriaman menegaskan informasi itu keliru dan tidak benar. Ia mengklaim memiliki bukti tak terbantahkan berupa rekaman gambar dan visual yang diambil tepat saat transaksi berlangsung.

“Klaim bahwa ada pengrusakan di tanah saya itu sama sekali tidak benar. Saya punya bukti otentik berupa foto dan video kondisi lahan saat saya beli dulu. Bahkan keberadaan tanah dan kondisi saat itu diketahui dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa serta para pemilik lahan yang berbatasan langsung,” tandasnya.

Dikonfirmasi Soal Fakta Lapangan, Kades Teluk Belukar Alihkan Pertanyaan

Berangkat dari keterangan dan bukti yang disampaikan pemilik lahan, Tim media  Matakeadilan.id berupaya menelusuri kebenaran informasi tersebut ke pihak pemerintah desa setempat.

Awak media pun mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Teluk Belukar, Fatizanolo Mendrofa, pada hari yang sama. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait kondisi riil wilayah tersebut, terlebih mengingat fakta bahwa Fatizanolo turut hadir dan menandatangani surat perjanjian jual beli lahan tersebut saat transaksi berlangsung.

Sejumlah pertanyaan krusial dan mendasar diajukan wartawan, mulai dari kebenaran isu kerusakan, fakta kondisi lahan saat transaksi, hingga dugaan apakah kawasan yang dimaksud rusak justru berada di sekeliling lokasi tersebut.

Namun, respons yang diberikan oleh Fatizanolo justru jauh dari harapan. Alih-alih memberikan penjelasan berdasarkan data administrasi dan pengetahuannya selaku Kepala Desa, ia justru berupaya mengalihkan pembicaraan dan enggan menanggapi pokok persoalan tersebut.

“Kalau persoalan mengenai dugaan pengrusakan hutan mangrove, sebaiknya hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak Dinas Lingkungan Hidup saja,” jawab Fatizanolo secara singkat, seolah berdalih dan berusaha menutup pembicaraan.

Dari serangkaian pertanyaan mendasar yang diajukan, tidak satu pun yang mendapatkan jawaban jelas atau konfirmasi memuaskan.

Sikapnya terkesan menghindar, seolah tidak mengetahui apa-apa, padahal fakta di lapangan menyebutkan bahwa keberadaan lahan, batas wilayah, hingga kondisinya diketahui langsung olehnya saat proses jual beli berlangsung.

Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat data administrasi dan pemetaan wilayah adalah ranah yang seharusnya sangat dikuasai dan menjadi tanggung jawab utama pemerintah desa setempat.

Hingga akhir konfirmasi, Kades Teluk Belukar tetap tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi lebih lanjut terkait fakta kondisi lahan maupun isu yang berkembang. (Tim)

 

Sumber : Pemilik Lahan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x