Foto : Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, S.H., memberikan arahan dalam rapat koordinasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, Senin (5/10/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Pemerintah Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang berfokus pada aspek perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (5/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, S.H., dan dihadiri para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta pejabat dan staf teknis yang menangani bidang terkait pada masing-masing perangkat daerah.
Dalam arahannya, Martinus menegaskan bahwa setiap catatan, rekomendasi, maupun hasil evaluasi tata kelola pemerintahan harus ditindaklanjuti secara nyata. Menurutnya, hasil evaluasi tidak boleh berhenti sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang jelas, terukur, dan dapat diimplementasikan.
“Setiap catatan dan rekomendasi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Jangan sampai hasil evaluasi hanya berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi harus benar-benar menjadi dasar perbaikan tata kelola di masing-masing perangkat daerah,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah melakukan identifikasi terhadap berbagai kelemahan yang masih ditemukan, menyusun langkah perbaikan, serta memastikan pelaksanaannya berjalan secara konsisten sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diraih selama delapan kali berturut-turut.
Capaian tersebut, kata dia, harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., dalam laporannya menyampaikan bahwa setiap perangkat daerah perlu memastikan kelengkapan bukti pendukung serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui tautan yang telah disediakan.
Menurutnya, kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi bagian penting dalam proses pemantauan pemenuhan serta capaian perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan lengkap, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aspek administrasi, Sekda juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memperkuat sejumlah area prioritas, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pendapatan daerah, serta manajemen kepegawaian.
Penguatan pengendalian internal pada masing-masing perangkat daerah juga dinilai perlu dilakukan secara konsisten. Untuk memastikan proses tersebut berjalan, pemantauan terhadap progres perbaikan akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Inspektur Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP., mengenai langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan serta tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli memperkuat koordinasi dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam memastikan setiap hasil evaluasi ditindaklanjuti secara konkret dan berkelanjutan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Gunungsitoli dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah. (N.Lase)
Sumber : Kominfo Pemko Gunungsitoli


Tidak ada komentar