Penrad Siagian : Proyek Negara Tak Boleh Merugikan Rakyat

Redaksi
26 Mei 2026 12:47
InfoNias 0 23
5 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Rapat tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan Senin lalu (18 Mei 2026) di Ruang Rapat Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara.

Namun, rincian hasil pertemuan baru diungkapkan dan dijelaskan secara lengkap oleh Penrad Siagian hari ini, Senin (25/5). Penyampaian tersebut dilakukan saat ia dihubungi oleh awak media Matakeadilan.id melalui sambungan telepon, untuk menanggapi berbagai pertanyaan terkait nasib warga Desa Halaban yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan haknya.

Dalam rapat minggu lalu, Penrad mempertemukan langsung perwakilan masyarakat Desa Halaban, jajaran manajemen PT Hutama Karya (Persero), Tenaga Ahli DPD RI, serta Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga. Pertemuan itu digelar khusus untuk mencari titik terang atas konflik tanah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Saat berbicara lewat telepon hari ini, Penrad mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan utamanya: pembayaran ganti rugi untuk sekitar 120 bidang tanah milik warga belum juga diselesaikan.

Padahal, sejak tahun 2019 tanah mereka sudah ditetapkan masuk kawasan proyek tol, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai nasib tanah maupun nilai uang ganti ruginya.

Penrad menjelaskan bahwa rapat minggu lalu itu merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang disampaikan langsung oleh warga Desa Halaban. Sebelum menggelar rapat, politisi senior ini juga sudah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

“Beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Halaban mengirimkan surat pengaduan kepada saya. Saya pun sudah turun langsung ke lokasi untuk melihat dan mendengar sendiri apa yang menjadi beban masyarakat di sana,” ungkap Penrad lewat sambungan telepon.

Sebagai Anggota DPD RI Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Penrad menegaskan bahwa menangani pengaduan seperti ini adalah tugas dan tanggung jawabnya sesuai undang-undang.

“Saya mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara dan bertanggung jawab menindaklanjuti seluruh aspirasi serta pengaduan masyarakat yang masuk. Masalah di Desa Halaban ini adalah satu dari sekian banyak persoalan yang harus kita selesaikan demi keadilan warga negara,” tegasnya saat dihubungi.

Menurut Penrad, masalah ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi sudah merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat. Sejak tanah mereka ditetapkan untuk Proyek Strategis Nasional, warga merasa haknya dikunci: tidak boleh mengolah tanah, tapi juga belum menerima uang ganti rugi.

“Sudah bertahun-tahun mereka dilarang mengusahai lahan tersebut. Padahal tanah itulah sumber kehidupan mereka. Dampaknya sangat fatal bagi ekonomi keluarga. Apalagi ada rumah warga yang kondisinya sudah tidak layak huni, tapi mereka takut memperbaikinya karena rumah itu sudah masuk wilayah proyek. Mereka terjepit di antara dua ketidakpastian,” jelasnya menuturkan hasil pembahasan rapat minggu lalu.

Penrad kembali menegaskan dukungannya penuh terhadap pembangunan infrastruktur negara, namun mengingatkan agar rakyat tidak menjadi korban kemajuan tersebut.

“Kita mendukung Proyek Strategis Nasional, kita dukung kemajuan infrastruktur Sumatera Utara. Tapi ada satu hal yang tak boleh dilupakan: pembangunan negara harus menyejahterakan rakyat, bukan sebaliknya. Sangat ironis jika proyek pembangunan justru membuat masyarakat yang terdampak menjadi menderita dan terlantar,” ujarnya.

Warga Terjebak dalam Ketidakpastian

Saat rapat berlangsung minggu lalu, Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga, juga hadir dan membenarkan bahwa masalah ini sudah berlarut-larut. Ia mengaku sudah berkali-kali mendapat kabar soal jadwal pembayaran, tapi sampai sekarang belum ada realisasi.

“Intinya, masyarakat ini hanya minta kepastian. Dulu sempat ada wacana tanahnya akan dibarterkan, lalu ada kabar akan dibayar bulan Februari atau Maret, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda pencairan. Masyarakat bingung harus menunggu sampai kapan,” kata Matthew dalam rapat tersebut.

Salah satu perwakilan warga Desa Halaban yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan rasa prihatinnya. Sudah enam tahun mereka menunggu, tapi nasib tanah belum jelas. Akibatnya, kehidupan ekonomi warga terhenti sama sekali.

“Ekonomi kami mati total, Pak. Kami tidak berani menanam, tidak berani memanen buah dari pohon yang sudah besar, karena tanah itu sudah masuk hitungan proyek. Rumah kami bocor dan rusak, tapi kami takut memperbaiki. Kami khawatir kalau bentuk bangunan berubah, nanti malah tidak dibayar atau nilainya berubah. Kami sudah pasrah dan sangat lelah menunggu,” keluh warga dalam rapat minggu lalu.

Padahal, pengukuran dan penilaian tanah sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2021. Namun, hingga kini penetapan harga dan pencairan dana belum ada kejelasan.

Hutama Karya: Kami Tidak Berwenang Membayar

Masih menurut penuturan Penrad Siagian hari ini, dalam rapat minggu lalu itu, Perwakilan PT Hutama Karya, Toni Hariadi, juga memberikan penjelasan teknis mengenai alur pembebasan lahan. Ia menegaskan, pihaknya selaku kontraktor pelaksana tidak punya wewenang mengurus atau membayar ganti rugi tanah.

“Perlu kami luruskan, urusan pembebasan lahan bukan domain atau tanggung jawab Hutama Karya. Proses ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum, bekerja sama dengan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan BPN. Hutama Karya hanya bertugas melaksanakan pembangunan fisik jalan setelah tanah diserahkan bersih oleh pemerintah,” jelas Toni dalam rapat tersebut.

Ia mengakui situasi ini memang membuat warga serba salah. Nilai tanah sudah diketahui, tapi tanah belum boleh dipakai dan uang belum diterima. “Saat ini proses pembebasan tanah masih berjalan, hanya saja pembangunan jalannya terhenti menunggu masalah tanah selesai,” tambahnya.

Penrad: Akan Lanjutkan ke Kementerian PU

Menutup penuturannya lewat telepon hari ini, Penrad Siagian menyimpulkan hasil akhir dari rapat yang dilaksanakan minggu lalu itu. Ia menegaskan, dari penjelasan Hutama Karya, sudah terlihat jelas siapa pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Bukan pembangun jalan, melainkan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Ternyata setelah kita duduk bersama dalam rapat minggu lalu, jelas sudah letak permasalahannya. PT Hutama Karya hanya mengerjakan pembangunan fisik ruas jalan tol ini saja. Urusan pembebasan lahan dan pembayaran adalah ranah serta kewenangan Kementerian PU. Oleh karena itu, saya akan segera menindaklanjuti hasil RDP ini dan akan memanggil pihak kementerian terkait. Tujuannya supaya persoalan 120 bidang lahan di Desa Halaban ini segera diselesaikan dan dibayar tuntas secepatnya,” tegas Penrad mengakhiri pembicaraan lewat telepon. (N.Lase)

 

Sumber : Penrad Siagian anggota DPD RI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x